JAKARTA - SKTP Juli 2026 belum terbit hingga memasuki Agustus 2026 dipastikan tidak otomatis hangus. Guru yang datanya memenuhi persyaratan masih berpeluang mendapatkan SKTP setelah proses verifikasi dan validasi (verval) selesai dilakukan oleh sistem.
Kondisi SKTP Juli 2026 belum terbit terjadi pada sebagian guru karena pembaruan dan sinkronisasi data Dapodik belum sepenuhnya selesai. Karena itu, guru tidak perlu panik selama persyaratan administrasi dan beban mengajar telah terpenuhi.
Bagi guru yang mengalami SKTP Juli 2026 belum terbit, proses penerbitan masih dapat berlanjut pada tahap berikutnya. Guru dan operator sekolah disarankan rutin memantau perkembangan data melalui Info GTK serta memastikan tidak ada data yang bermasalah.
Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Terungkap, Ada Peluang Jadi Penuh Waktu tapi Syaratnya Ketat
SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dalam video tersebut dijelaskan bahwa SKTP yang belum terbit pada Juli tidak otomatis gugur ketika memasuki Agustus.
Proses penerbitan masih berjalan mengikuti pembaruan data pada sistem. Selama guru memenuhi ketentuan yang ditetapkan, SKTP tetap memiliki peluang untuk diterbitkan pada bulan berikutnya.
Salah satu penyebab keterlambatan adalah waktu rilis dan sinkronisasi Dapodik. Pada Juli 2026, proses tersebut disebut berlangsung lebih lambat dibandingkan bulan sebelumnya sehingga berdampak terhadap tahapan validasi dan penyaluran TPG.
Baca Juga: Nogo Dino Menurut Primbon Jawa: Cek Arah Rezeki Setiap Hari agar Tak Salah Langkah
Pada Juni, proses sinkronisasi disebut berlangsung lebih teratur. Data terakhir disinkronkan sekitar tanggal 10, kemudian penarikan data sekitar tanggal 15 dan penerbitan SKTP berlangsung sekitar tanggal 18–19 sebelum masuk tahapan pengajuan penyaluran.
Ada sejumlah kondisi yang dapat membuat SKTP belum muncul di Info GTK. Di antaranya sinkronisasi Dapodik yang belum selesai, data guru masih dalam proses verifikasi dan validasi, serta adanya perubahan data yang masih menunggu pemrosesan sistem pusat.
Jumlah jam mengajar yang belum terbaca atau masih menunjukkan angka nol juga dapat menjadi kendala. Karena itu, operator sekolah perlu memeriksa data dengan teliti sebelum melakukan perubahan.
Baca Juga: TPG Juli 2026 Mulai Terbit, Sebagian Guru Sudah Dapat SKTP dan Tinggal Tunggu Pencairan
Operator juga diingatkan tidak sembarangan menghapus dan membuat ulang rombongan belajar (rombel). Tindakan tersebut dapat menghilangkan rekam jejak data yang sebelumnya telah tersimpan dalam sistem.
Perubahan jam mengajar yang sudah terkunci juga perlu dihindari. Jika data sudah valid atau SKTP telah terbit, perubahan tersebut dapat menimbulkan ketidaksesuaian dalam proses validasi berikutnya.
Selain itu, perpindahan siswa antar kelas harus dilakukan sesuai prosedur. Kesalahan pengelolaan data dapat menyebabkan data siswa ganda atau tidak terbaca oleh sistem.
Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG Agustus 2026, Cek Tahapan SKTP hingga Dana Masuk Rekening
Salah satu persyaratan penting penerbitan SKTP adalah pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam per minggu sesuai ketentuan yang berlaku. Guru juga harus memenuhi ketentuan tugas tambahan apabila tugas tersebut digunakan sebagai dasar pemenuhan beban kerja.
Dalam video disebutkan tugas tambahan perlu mengacu pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 dan Kepmen? Digdasmen Nomor 221 Tahun 2025 sebagaimana disebutkan narasumber. Guru wali juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan, terutama pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Bagi guru yang menggunakan tugas tambahan sebagai pembina ekstrakurikuler, rombel ekstrakurikuler harus tersedia di Dapodik. Pembina dan anggota ekstrakurikuler juga perlu tercatat dengan benar dalam sistem.
Baca Juga: Pencairan TPG Juli dan Agustus 2026, Ada yang Sudah Cair 28 Juli dan Ini Jadwal Agustus
Dengan demikian, guru yang SKTP Juli 2026 belum terbit sebaiknya tidak langsung menganggap tunjangannya hangus. Selama data sesuai dan persyaratan terpenuhi, proses verifikasi masih dapat berlanjut pada tahap berikutnya.
Narasumber juga menyebut ada harapan penarikan data kembali pada tahap ketiga sehingga guru yang sebelumnya belum valid atau belum memperoleh SKTP dapat diproses kembali. Guru dan operator sekolah diminta tetap memantau Info GTK serta berkoordinasi untuk memastikan data tetap sesuai.
Editor : Brilian Syifa Almasih