JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Immanuel dinilai terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Tuntutan terhadap Immanuel Ebenezer dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin malam. Selain pidana lima tahun penjara, jaksa juga menuntut denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
JPU turut membebankan uang pengganti kepada Immanuel. Jaksa menyebut terdakwa telah mengembalikan Rp3 miliar ke rekening KPK sehingga kewajiban uang pengganti yang masih harus dibayarkan mencapai sekitar Rp435 juta.
Baca Juga: Pemkab Tulungagung Turun ke Opini WDP, Plt Bupati Sebut Dampak OTT KPK Jadi Salah Satu Penyebab
Dituntut Lima Tahun Penjara
Dalam perkara tersebut, JPU menyatakan Immanuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Perkara itu berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda kepada Immanuel sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama 90 hari.
Jaksa juga menghitung kewajiban pengembalian uang yang dinilai berasal dari tindak pidana. Immanuel disebut telah mengembalikan sebagian uang tersebut kepada KPK.
Pengembalian Rp3 miliar itu menjadi salah satu dasar perhitungan sisa uang pengganti yang harus dipenuhi. JPU menyebut jumlah yang masih menjadi kewajiban Immanuel sekitar Rp435 juta.
Didakwa Terima Uang dan Motor Ducati
Dalam dakwaan, Immanuel disebut menerima aliran uang dari perkara dugaan pemerasan dan korupsi dengan nilai total sekitar Rp5 miliar. Jaksa mengaitkan penerimaan tersebut dengan praktik pengurusan lisensi K3.
Selain uang, Immanuel juga didakwa menerima gratifikasi berupa satu unit sepeda motor Ducati. Penerimaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini memasuki tahap pembacaan tuntutan.
JPU menilai rangkaian perbuatan Immanuel telah memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan.
Immanuel Protes Tuntutan Jaksa
Usai sidang, Immanuel menyatakan keberatan terhadap tuntutan lima tahun penjara. Ia menilai hukuman yang dituntut jaksa tidak mencerminkan rasa keadilan jika dibandingkan dengan perkara terdakwa lain.
Immanuel membandingkan tuntutannya dengan terdakwa Irvian Bobi yang disebut mendapat tuntutan enam tahun penjara dalam perkara dengan nilai dugaan korupsi lebih besar.
"Bayangkan yang korupsi Rp75 miliar hanya enam tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar lima tahun," ujar Immanuel.
Menurut Immanuel, perbedaan hukuman satu tahun tersebut membuatnya mempertanyakan logika penegakan hukum. Ia juga membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan terdakwa lain yang disebut memiliki nilai perkara berbeda.
Ia kemudian menyinggung terdakwa lain bernama Herry. Menurut Immanuel, terdakwa tersebut disebut terjerat perkara sekitar Rp4 miliar, tetapi tuntutan hukumannya justru lebih tinggi.
Baca Juga: OTT KPK Tulungagung 2026: Bupati Gatut Sunu Wibowo Digelandang ke Jakarta, 12 Pejabat Ikut Diperiksa
Akui Menyesal, tetapi Pertanyakan Keadilan
Immanuel mengaku menyesal menghadapi perkara hukum yang menjeratnya. Namun, penyesalan tersebut tidak membuatnya berhenti mempertanyakan perbedaan tuntutan antar-terdakwa.
Ia mengatakan menjalani hukuman penjara, baik empat maupun lima tahun, tetap menjadi sesuatu yang berat. Menurut dia, seseorang yang berada di dalam penjara akan merasakan tekanan yang sangat besar meskipun perbedaan masa hukuman hanya satu tahun.
"Jujur aja mau empat tahun, mau lima tahun, dihukum tiga hari aja kita merasa kayak di neraka," katanya.
Kini, tuntutan lima tahun penjara tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan nasib Immanuel dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan lisensi K3 tersebut.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Metro TV