Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara, Protes karena Terdakwa Korupsi Rp75 M Hanya 6 Tahun

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:35 WIB
Immanuel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara dalam kasus K3. Ia protes, membandingkan hukumannya dengan terdakwa korupsi Rp75 miliar. (Youtube. com)
Immanuel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara dalam kasus K3. Ia protes, membandingkan hukumannya dengan terdakwa korupsi Rp75 miliar. (Youtube. com)

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Immanuel dinilai terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Tuntutan terhadap Immanuel Ebenezer dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin malam. Selain pidana lima tahun penjara, jaksa juga menuntut denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

JPU turut membebankan uang pengganti kepada Immanuel. Jaksa menyebut terdakwa telah mengembalikan Rp3 miliar ke rekening KPK sehingga kewajiban uang pengganti yang masih harus dibayarkan mencapai sekitar Rp435 juta.

Baca Juga: Pemkab Tulungagung Turun ke Opini WDP, Plt Bupati Sebut Dampak OTT KPK Jadi Salah Satu Penyebab

Dituntut Lima Tahun Penjara

Dalam perkara tersebut, JPU menyatakan Immanuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Perkara itu berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda kepada Immanuel sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama 90 hari.

Jaksa juga menghitung kewajiban pengembalian uang yang dinilai berasal dari tindak pidana. Immanuel disebut telah mengembalikan sebagian uang tersebut kepada KPK.

Baca Juga: OTT KPK Tulungagung 2026: Modus Surat Mundur ASN Jadi Senjata Pemerasan, Bupati Gatut Sunu Wibowo Ditahan

Pengembalian Rp3 miliar itu menjadi salah satu dasar perhitungan sisa uang pengganti yang harus dipenuhi. JPU menyebut jumlah yang masih menjadi kewajiban Immanuel sekitar Rp435 juta.

Didakwa Terima Uang dan Motor Ducati

Dalam dakwaan, Immanuel disebut menerima aliran uang dari perkara dugaan pemerasan dan korupsi dengan nilai total sekitar Rp5 miliar. Jaksa mengaitkan penerimaan tersebut dengan praktik pengurusan lisensi K3.

Selain uang, Immanuel juga didakwa menerima gratifikasi berupa satu unit sepeda motor Ducati. Penerimaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini memasuki tahap pembacaan tuntutan.

Baca Juga: Diperiksa KPK Usai OTT, Jatmiko Adik Gatut Sunu Wibowo Buka Suara: Saya Hanya Saksi, Tak Terlibat Kasus Pemerasan OPD

JPU menilai rangkaian perbuatan Immanuel telah memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan.

Immanuel Protes Tuntutan Jaksa

Usai sidang, Immanuel menyatakan keberatan terhadap tuntutan lima tahun penjara. Ia menilai hukuman yang dituntut jaksa tidak mencerminkan rasa keadilan jika dibandingkan dengan perkara terdakwa lain.

Immanuel membandingkan tuntutannya dengan terdakwa Irvian Bobi yang disebut mendapat tuntutan enam tahun penjara dalam perkara dengan nilai dugaan korupsi lebih besar.

Baca Juga: Ratusan SK Plt Kepala Sekolah Tulungagung Usai OTT KPK Dipertanyakan, Akademisi Soroti Dugaan Transaksi Jabatan dan Transparansi Gatut Sunu Wibowo

"Bayangkan yang korupsi Rp75 miliar hanya enam tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar lima tahun," ujar Immanuel.

Menurut Immanuel, perbedaan hukuman satu tahun tersebut membuatnya mempertanyakan logika penegakan hukum. Ia juga membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan terdakwa lain yang disebut memiliki nilai perkara berbeda.

Ia kemudian menyinggung terdakwa lain bernama Herry. Menurut Immanuel, terdakwa tersebut disebut terjerat perkara sekitar Rp4 miliar, tetapi tuntutan hukumannya justru lebih tinggi.

Baca Juga: OTT KPK Tulungagung 2026: Bupati Gatut Sunu Wibowo Digelandang ke Jakarta, 12 Pejabat Ikut Diperiksa

Akui Menyesal, tetapi Pertanyakan Keadilan

Immanuel mengaku menyesal menghadapi perkara hukum yang menjeratnya. Namun, penyesalan tersebut tidak membuatnya berhenti mempertanyakan perbedaan tuntutan antar-terdakwa.

Ia mengatakan menjalani hukuman penjara, baik empat maupun lima tahun, tetap menjadi sesuatu yang berat. Menurut dia, seseorang yang berada di dalam penjara akan merasakan tekanan yang sangat besar meskipun perbedaan masa hukuman hanya satu tahun.

"Jujur aja mau empat tahun, mau lima tahun, dihukum tiga hari aja kita merasa kayak di neraka," katanya.

Baca Juga: Ratusan SK Plt Kepala Sekolah Tulungagung Usai OTT KPK Dipertanyakan, Akademisi Soroti Dugaan Transaksi Jabatan dan Transparansi Gatut Sunu Wibowo

Kini, tuntutan lima tahun penjara tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan nasib Immanuel dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan lisensi K3 tersebut.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Metro TV
korupsi K3 pemerasan K3 kpk Immanuel Ebenezer kementerian ketenagakerjaan