JAKARTA – Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 3 Agustus 2026 masih terus berlangsung di berbagai daerah. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang hingga kini belum menerima bantuan diminta tidak panik karena proses pencairan masih berjalan melalui kartu KKS maupun PT Pos Indonesia.
Informasi terbaru menunjukkan bahwa bansos PKH dan BPNT tahap 3 Agustus 2026 masih disalurkan melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, serta BSI. Karena itu, penerima yang masih terdaftar secara resmi dalam sistem pemerintah masih memiliki peluang mendapatkan bantuan sosial tersebut.
Selain itu, pemerintah juga masih melanjutkan penyaluran bantuan bagi anggota baru penerima PKH dan BPNT. Proses pencairan dilakukan secara bertahap sehingga terdapat perbedaan waktu penerimaan antarwilayah. Kondisi ini membuat sebagian KPM sudah menerima bantuan, sementara lainnya masih menunggu proses administrasi selesai.
Baca Juga: Kisah Hana Kaysha Aziza, Mulai Hafal Alquran Usia 3,5 Tahun hingga Juara 1 Lomba di Jogjakarta
Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 3 Masih Berjalan
Berdasarkan perkembangan terbaru, status pencairan PKH dan BPNT masih berada dalam tahap penyaluran. KPM yang belum menerima bantuan disarankan untuk memantau status pencairan secara berkala.
Bagi penerima yang menggunakan KKS lama maupun KKS baru, pencairan tetap dilakukan melalui rekening bank penyalur. Sementara itu, masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil atau daerah dengan akses perbankan terbatas akan menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Pendamping sosial juga mengimbau KPM untuk tidak terlalu sering mengecek saldo apabila status pencairan belum mencapai tahap SI atau Standing Instruction. Hal tersebut dilakukan agar penerima tidak kecewa karena dana bantuan belum masuk ke rekening.
Baca Juga: 101 SPPG di Tulungagung Sudah Kantongi SLHS, Pemkab Perketat Pengawasan Keamanan Makanan
Ini Alur Pencairan Bansos di SIKS-NG
Banyak KPM baru yang masih bingung mengenai proses pencairan bantuan sosial. Secara umum, alur pencairan dimulai dari verifikasi data penerima.
Tahap pertama adalah pengecekan identitas seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), serta data kependudukan lainnya. Setelah data dinyatakan valid, sistem akan melakukan proses cek rekening.
Selanjutnya, jika rekening berhasil diverifikasi, proses berlanjut ke penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). Setelah itu diterbitkan SP2D sebelum masuk ke tahap Standing Instruction (SI). Tahap SI menjadi indikator bahwa proses pencairan hampir selesai dan dana tinggal menunggu masuk ke rekening penerima.
Karena itu, KPM yang statusnya sudah SI disarankan mulai mengecek saldo KKS secara berkala setiap tiga hari atau satu minggu sekali.
Bantuan Beras 30 Kilogram Masih Disalurkan
Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga masih menyalurkan bantuan pangan berupa beras 30 kilogram untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Baca Juga: 101 SPPG di Tulungagung Sudah Kantongi SLHS, Pemkab Perketat Pengawasan Keamanan Makanan
Namun, jadwal distribusi bantuan beras tidak sama di setiap daerah. Beberapa wilayah sudah menerima bantuan, sedangkan daerah lain masih menunggu proses distribusi akibat kendala logistik dan keterlambatan pengiriman.
Perbedaan jadwal tersebut dinilai wajar karena setiap daerah memiliki mekanisme distribusi dan kesiapan data yang berbeda.
PIP dan ATENSI API Masih Berproses
Program Indonesia Pintar (PIP) juga masih dalam tahap penyaluran bagi siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin. Bantuan ini diberikan kepada peserta didik mulai jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga pendidikan nonformal seperti Paket A, Paket B, dan Paket C.
Baca Juga: 101 SPPG di Tulungagung Sudah Kantongi SLHS, Pemkab Perketat Pengawasan Keamanan Makanan
Namun, siswa yang sudah tidak memenuhi kriteria penerima berpotensi tidak lagi mendapatkan bantuan PIP. Karena itu, masyarakat diminta memastikan data pendidikan dan data sosial tetap aktif serta sesuai kondisi sebenarnya.
Hal serupa berlaku pada bantuan ATENSI API yang masih terus disalurkan. Penerima yang memenuhi syarat dan masih terdaftar dalam sistem pemerintah berpeluang tetap menerima bantuan tersebut.
KPM Diminta Perbarui Data Sebelum Tanggal 10
Pemerintah juga mengingatkan KPM agar rutin memperbarui data apabila terdapat perubahan kondisi keluarga atau ditemukan ketidaksesuaian data.
KPM yang merasa layak menerima bantuan tetapi memiliki desil yang tidak sesuai dapat mengajukan perbaikan data melalui pendamping sosial, kantor kelurahan, atau aplikasi Cek Bansos.
Proses pembaruan data disarankan dilakukan setiap tanggal 1 hingga 10 setiap bulan. Langkah ini penting untuk memastikan data penerima bantuan tetap valid dan peluang mendapatkan bantuan sosial tidak terhambat akibat kesalahan administrasi.
Editor : Bachtiar Tatag P