PPPK Paruh Waktu Kontrak Berakhir 30 September 2026, 2 Hal Ini Wajib Diperhatikan

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:10 WIB
PPPK paruh waktu kontraknya berakhir 30 September 2026. Simak dua hal penting yang bisa memengaruhi perpanjangan kontrak dan evaluasi. (Youtube. com)
PPPK paruh waktu kontraknya berakhir 30 September 2026. Simak dua hal penting yang bisa memengaruhi perpanjangan kontrak dan evaluasi. (Youtube. com)

JAKARTA - PPPK paruh waktu yang masa kontraknya berakhir pada 30 September 2026 perlu memperhatikan sejumlah aspek sebelum mengajukan perpanjangan. Presensi dan kinerja menjadi dua hal penting yang harus dijaga karena dapat memengaruhi rekomendasi perpanjangan kontrak.

Informasi mengenai PPPK paruh waktu ini penting bagi pegawai yang menerima SK dengan TMT 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Artinya, masa perjanjian kerja sebagian PPPK paruh waktu akan segera memasuki tahap evaluasi.

Bagi PPPK paruh waktu yang berharap kontraknya diperpanjang atau berproses menjadi PPPK penuh waktu, catatan kehadiran dan hasil evaluasi kinerja perlu diperhatikan sejak sekarang. Kesalahan administrasi presensi maupun penilaian kinerja yang kurang baik dapat menjadi persoalan dalam proses tersebut.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Cuma 1 Tahun? Jangan Salah Paham, Ini Nasib Kontrak Selanjutnya

Presensi Jadi Perhatian Utama

Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah presensi. Data kehadiran akan diperiksa oleh bagian kepegawaian, termasuk catatan keterlambatan, pulang lebih cepat, tidak melakukan presensi masuk atau pulang, hingga ketidakhadiran tanpa keterangan.

Dalam contoh yang dibahas, jumlah hari kerja efektif tercatat 145 hari. Namun, terdapat akumulasi keterlambatan dan pulang cepat yang dikonversikan ke dalam jumlah jam tertentu.

Masalah lain bisa muncul ketika pegawai hanya melakukan presensi saat datang, tetapi lupa melakukan presensi ketika pulang. Kondisi serupa juga berlaku ketika pegawai sedang menjalankan tugas luar.

Baca Juga: 2.500 PPPK Paruh Waktu Tulungagung Masih Bergaji di Bawah Rp 750 Ribu

Untuk tugas kedinasan di luar kantor, pegawai perlu menyiapkan bukti berupa surat tugas dan melakukan klarifikasi sesuai mekanisme presensi instansinya. Dokumen tersebut penting agar ketidakhadiran di lokasi kerja tidak otomatis dianggap sebagai alpa.

Jangan Sampai Terkena Hukuman Disiplin

Catatan presensi juga dapat berkaitan dengan rekomendasi hukuman disiplin. Tingkat hukuman bergantung pada pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, PPPK paruh waktu perlu memastikan seluruh aktivitas kerja tercatat dengan benar. Termasuk ketika lupa melakukan presensi karena tugas tambahan, dinas luar, atau pekerjaan lain yang memang dapat dibuktikan secara administratif.

Baca Juga: Dana BOS 2026 Bisa untuk Honor PPPK Paruh Waktu, Tapi Ada Syaratnya

Dalam materi yang dibahas, pelanggaran ringan dapat berujung pada teguran atau pernyataan ketidakpuasan secara tertulis. Sementara bentuk hukuman lainnya bergantung pada tingkat pelanggaran dan status kepegawaian.

Presensi bukan sekadar formalitas. Catatan kehadiran menjadi salah satu bahan yang digunakan dalam evaluasi pegawai, termasuk ketika masa perjanjian kerja akan berakhir.

E-Kinerja dan SKP Tak Boleh Terlewat

Selain presensi, aspek kedua yang perlu diperhatikan adalah kinerja. PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, serta PNS wajib mengisi SKP dan e-kinerja sesuai periode yang ditentukan.

Baca Juga: Bukan Hanya Guru, Honor PPPK Paruh Waktu Tulungagung yang Naik Tersebar di Berbagai Layanan

Bagi PPPK paruh waktu dengan kontrak sampai 30 September 2026, penyelesaian e-kinerja periode terkait menjadi penting. Pengisian tersebut mencakup rencana aksi, bukti dukung pekerjaan, hingga penilaian dan feedback dari atasan.

Bukti dukung pekerjaan juga harus diunggah sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah itu, kinerja akan dinilai oleh atasan atau pejabat yang berwenang.

Penilaian perilaku kerja juga perlu diperhatikan. Jika atasan memberikan penilaian di bawah ekspektasi, kondisi tersebut disebut dapat memengaruhi rekomendasi perpanjangan kontrak.

Baca Juga: Benarkah SKTP Juli 2026 yang Belum Terbit Akan Hangus? Ini Fakta Terbaru untuk Guru ASN dan PPPK

Kinerja Menjadi Kunci Perpanjangan

Karena itu, pegawai perlu menjaga kualitas pekerjaan sekaligus hubungan profesional dengan atasan. Rekomendasi kepala sekolah, kepala puskesmas, kepala dinas, atau pejabat terkait dapat menjadi bagian dari proses evaluasi.

Meski terdapat kebijakan mengenai penyelesaian status PPPK paruh waktu menuju penuh waktu, implementasinya tetap berkaitan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing.

Dengan masa kontrak yang disebut berakhir 30 September 2026, PPPK paruh waktu disarankan memastikan presensi, SKP, e-kinerja, bukti dukung, serta evaluasi atasan telah diselesaikan dengan baik.

Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu 2026 Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Kepala BKN

Dua hal tersebut menjadi poin penting yang perlu diperhatikan menjelang evaluasi. Presensi yang tertib dan kinerja yang memenuhi ekspektasi dapat membantu pegawai menghadapi proses perpanjangan maupun tahapan berikutnya.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : silvi farikhatul
SKP presensi PPPK e-kinerja PPPK Paruh Waktu perpanjangan kontrak PPPK