JAKARTA - Peluang PPPK paruh waktu jadi PNS kembali menjadi sorotan. Aturan batas usia disebut menjadi kendala bagi PPPK paruh waktu senior yang ingin mengikuti seleksi PNS.
Pembahasan PPPK paruh waktu jadi PNS tersebut mengacu pada PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026. Aturan yang disebut ditetapkan 19 Juni 2026 itu mengatur pengelolaan PPPK paruh waktu, khususnya jabatan nonmanajerial.
Dalam analisis yang disampaikan Ruang Regulasi, terdapat mekanisme alih status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu maupun kesempatan melamar formasi PNS. Namun, jalur PNS dinilai menghadapi kendala serius bagi pegawai yang sudah berusia lebih dari 35 tahun.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Cuma 1 Tahun? Jangan Salah Paham, Ini Nasib Kontrak Selanjutnya
Pasal 26 Jadi Sorotan
PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026 disebut memberikan ruang bagi PPPK paruh waktu untuk melamar formasi PNS atau PPPK. Ketentuan tersebut menjadi dasar pembahasan mengenai peluang perubahan status pegawai.
Namun, Pasal 26 menjadi perhatian karena proses tersebut tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan. Dalam analisis tersebut, batas usia 35 tahun yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi salah satu persoalan utama.
Kondisi itu dinilai berpotensi menyulitkan PPPK paruh waktu senior. Mayoritas pegawai yang telah lama mengabdi disebut berusia di atas 35 tahun sehingga kesempatan mengikuti jalur PNS menjadi terbatas.
Baca Juga: 2.500 PPPK Paruh Waktu Tulungagung Masih Bergaji di Bawah Rp 750 Ribu
Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN), Ratna Purwa Kesi, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menilai masa pengabdian panjang para tenaga honorer dan PPPK senior seharusnya mendapat perhatian dalam kebijakan afirmasi.
Senior Di Atas 35 Tahun Menghadapi Kendala
Dalam skema yang dijelaskan, PPPK paruh waktu yang masih memenuhi persyaratan dapat melamar formasi PNS atau PPPK. Mereka juga harus memperoleh persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian di instansi masing-masing.
Jika dinyatakan lulus seleksi PNS, peserta kemudian diproses menjadi calon PNS. Sementara peserta yang lulus seleksi PPPK akan ditetapkan sebagai PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Honor di Bawah Rp 750 Ribu, Pemkab Tulungagung Seragamkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu
Sebelum status baru ditetapkan, peserta diwajibkan mengundurkan diri dari status PPPK paruh waktu. Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa perubahan status tetap melalui proses seleksi, bukan otomatis.
Bagi PPPK paruh waktu yang berusia di atas 35 tahun, persoalannya muncul pada syarat untuk mengikuti jalur PNS. Karena itu, dalam analisis tersebut, opsi yang dinilai lebih realistis bagi kelompok senior adalah proses menjadi PPPK penuh waktu.
Pengangkatan Penuh Waktu Terkendala Anggaran Daerah
Persoalan lain muncul pada proses perubahan status menjadi PPPK penuh waktu. Menurut analisis GTKN yang dikutip dalam video, proses tersebut dapat bergantung pada usulan pemerintah daerah dan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Baca Juga: TPP PPPK 2026 Capai Rp1 Juta, Gaji Bersih S1 Bisa Tembus Rp5,2 Juta
Salah satu yang menjadi perhatian adalah batas belanja pegawai daerah yang dikaitkan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD. Dalam video disebutkan adanya batas 30 persen dari APBD untuk belanja pegawai.
Jika ruang fiskal daerah sudah terbatas, pemerintah daerah dinilai dapat mengalami kesulitan menambah beban belanja pegawai. Kondisi tersebut berpotensi membuat proses perubahan status PPPK paruh waktu berlangsung berbeda antarwilayah.
Daerah dengan kemampuan fiskal lebih kuat dinilai memiliki ruang lebih besar untuk mengusulkan perubahan status. Sebaliknya, daerah dengan kemampuan anggaran terbatas menghadapi tantangan lebih besar.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Honor di Bawah Rp 750 Ribu, Pemkab Tulungagung Seragamkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu
GTKN Dorong Kebijakan Khusus
GTKN disebut membawa persoalan tersebut kepada pemerintah. Salah satu harapan yang disampaikan adalah adanya kebijakan khusus untuk memberikan solusi bagi PPPK paruh waktu senior.
Harapan tersebut terutama menyangkut penghargaan terhadap masa pengabdian pegawai yang telah bekerja selama bertahun-tahun. Aspirasi itu juga diarahkan agar kebijakan tidak hanya mempertimbangkan usia, tetapi memperhatikan dedikasi dan kebutuhan tenaga di lapangan.
Dengan demikian, isu PPPK paruh waktu jadi PNS tidak hanya berkaitan dengan mekanisme seleksi. Persoalan usia, persetujuan instansi, formasi, serta kemampuan fiskal daerah turut menjadi faktor penting dalam menentukan masa depan pegawai.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : ruang regulasi