JAKARTA - PPPK paruh waktu mendapat peluang beralih menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap. Pemerintah menyebut perubahan status itu mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja serta kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Kabar mengenai PPPK paruh waktu tersebut disampaikan dalam pembahasan pengelolaan aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan itu menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dengan Komisi II DPR RI untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database BKN.
Dalam pemaparan pemerintah, sebanyak 251.252 tenaga non-ASN telah masuk skema PPPK paruh waktu. Mereka tetap mendapatkan nomor induk (NIP) PPPK dan kontrak kerja minimal satu tahun.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2026 Tak Dihapus? MenPAN-RB Buka Suara soal Isu yang Bikin Resah
Non-ASN yang Tak Dapat Formasi Masuk Skema PPPK Paruh Waktu
Pemerintah sebelumnya berkomitmen menyelesaikan pengangkatan tenaga non-ASN melalui seleksi CASN 2024. Pegawai yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan instansi dapat diangkat menjadi PPPK.
Sementara tenaga non-ASN yang sudah terdata tetapi tidak memperoleh formasi yang diusulkan instansi diarahkan masuk skema PPPK paruh waktu. Kebijakan tersebut menjadi pijakan pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
Data tenaga non-ASN yang telah didata sejak 2022 disebut mencapai sekitar 1,78 juta orang. Namun, instansi pemerintah hanya mengusulkan sekitar 1,17 juta formasi.
Baca Juga: Dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 750 Ribu, Honor PPPK Paruh Waktu Tulungagung Bakal Naik Signifikan
Dari proses seleksi tahap awal, tercatat sekitar 629.882 peserta mengikuti tes. Tidak seluruh tenaga non-ASN yang masuk database BKN mendaftar pada formasi yang tersedia.
Sebagian formasi juga mengalami penundaan pelaksanaan. Ada pula tenaga non-ASN yang memilih mengikuti seleksi CPNS sehingga tidak seluruh data awal berlanjut dalam proses seleksi PPPK.
Tahap Kedua Buka Peluang bagi Non-ASN
Untuk mengejar target penyelesaian tenaga non-ASN, pemerintah kembali meminta pemerintah daerah mengusulkan formasi tambahan. Namun, usulan tahap kedua yang masuk disebut mencapai 186.562 formasi.
Baca Juga: 2.500 PPPK Paruh Waktu Tulungagung Masih Bergaji di Bawah Rp 750 Ribu
Seleksi tahap kedua kemudian diarahkan kepada tenaga non-ASN yang belum terakomodasi pada tahap pertama. Termasuk mereka yang terdata dalam database BKN tetapi tidak lulus CPNS serta non-ASN yang telah aktif bekerja minimal dua tahun sesuai ketentuan yang dijelaskan dalam pemaparan.
Bagi peserta yang mengikuti seleksi tetapi tidak mendapatkan formasi karena instansinya tidak mengusulkan formasi, pemerintah memberikan skema PPPK paruh waktu.
Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, mereka memperoleh nomor NIP PPPK dan kontrak kerja minimal satu tahun. Status tersebut juga bukan akhir dari proses karier kepegawaian.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Honor di Bawah Rp 750 Ribu, Pemkab Tulungagung Seragamkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu Bisa Beralih Penuh Waktu
Pemerintah menjelaskan PPPK paruh waktu dapat diusulkan beralih menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap. Namun, proses tersebut tidak disebut berlangsung otomatis.
Ada dua faktor utama yang menjadi pertimbangan, yakni evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran. Artinya, pegawai perlu menjaga kinerja selama menjalankan tugas sebagai PPPK paruh waktu.
Kemampuan fiskal daerah menjadi perhatian karena pemerintah daerah harus menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan ruang belanja yang tersedia. Ketentuan belanja pegawai dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) juga menjadi salah satu tantangan.
Baca Juga: Dana BOS 2026 Bisa untuk Honor PPPK Paruh Waktu, Tapi Ada Syaratnya
Dalam pemaparan tersebut disebutkan adanya batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Pemenuhan ketentuan itu memiliki tenggat 5 Januari 2027.
Pemerintah Siapkan Relaksasi Aturan Fiskal
Pemerintah menyebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai masa transisi ketentuan belanja pegawai. Pengaturan masa transisi tersebut nantinya disesuaikan melalui Undang-Undang APBN.
Instrumen APBN diharapkan memberikan kepastian hukum bagi daerah sekaligus menjaga keseimbangan fiskal. Pemerintah pusat juga akan memberikan dukungan program pembangunan kepada daerah dengan rasio belanja pegawai yang tinggi.
Baca Juga: 2.500 PPPK Paruh Waktu Tulungagung Masih Bergaji di Bawah Rp 750 Ribu
Di sisi lain, pemerintah daerah diminta menyusun kebutuhan ASN berdasarkan kebutuhan riil, peta kompetensi, potensi daerah, dan prioritas nasional. Perencanaan tidak lagi semata-mata mengejar jumlah pegawai.
Pemerintah juga mendorong penataan organisasi daerah, penguatan manajemen PNS dan PPPK berbasis merit, evaluasi kinerja, serta penerapan manajemen talenta.
Dengan skema tersebut, PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu. Namun, perubahan status tetap bergantung pada evaluasi kinerja, kebutuhan formasi, dan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Salam Satu Data