https://youtu.be/86L3-ukfPBU?si=PJ8Byf8mOPtKVm5s Kementerian Sekretariat Negara RI

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:25 WIB
PPPK paruh waktu disepakati akan diangkat menjadi penuh waktu. Guru PTK juga mendapat peluang berproses menjadi PNS. Simak keputusan lengkapnya. (Youtube. com)
PPPK paruh waktu disepakati akan diangkat menjadi penuh waktu. Guru PTK juga mendapat peluang berproses menjadi PNS. Simak keputusan lengkapnya. (Youtube. com)

JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati langkah baru terkait PPPK paruh waktu. Pegawai pemerintah dengan status tersebut akan diproses untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kesepakatan itu diambil setelah rapat koordinasi yang membahas sinkronisasi data, kebutuhan pegawai, serta kemampuan anggaran negara.

Keputusan mengenai PPPK paruh waktu tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan lintas kementerian bersama pimpinan DPR. Rapat digelar untuk memfinalisasi sejumlah persoalan kepegawaian yang selama ini membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat dan parlemen.

Selain membahas pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah juga menyepakati perubahan status kepegawaian. Dalam keterangan setelah rapat, disebutkan bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kontrak 1 Tahun, Benarkah Langsung Berakhir? Ini Penjelasannya

PPPK Paruh Waktu Diproses Menjadi Penuh Waktu

Kesepakatan pertama yang disampaikan dalam rapat adalah terkait nasib PPPK paruh waktu. Pemerintah menyatakan pegawai dengan status tersebut akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

“P3K paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu,” demikian poin keputusan yang disampaikan dalam keterangan tersebut.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan kepegawaian secara menyeluruh. Pemerintah menyebut keputusan tidak bisa dibuat hanya berdasarkan satu kementerian karena harus memperhitungkan kebutuhan tenaga, data pegawai, hingga kemampuan fiskal.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes? Ini Syaratnya

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan, Wakil Menteri Dalam Negeri yang mewakili Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri PAN RB.

Kehadiran sejumlah kementerian menunjukkan bahwa persoalan PPPK paruh waktu berkaitan dengan kebutuhan aparatur di berbagai sektor, terutama tenaga pendidik.

Guru PTK Penuh Waktu Berpeluang Jadi PNS

Selain membahas PPPK paruh waktu, rapat juga menghasilkan kesepakatan mengenai guru berstatus PTK penuh waktu.

Baca Juga: Bukan Hanya Guru, Honor PPPK Paruh Waktu Tulungagung yang Naik Tersebar di Berbagai Layanan

Guru dengan status tersebut nantinya akan mulai diproses untuk mendapatkan kesempatan menjadi PNS. Namun, prosesnya tetap membutuhkan tahapan dan perhitungan sesuai kebutuhan pemerintah.

“Saudara-saudara kita yang guru berstatus PTK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” kata perwakilan dalam keterangan seusai rapat.

Pembahasan kebutuhan guru menjadi salah satu bagian penting dalam rapat. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama harus menghitung jumlah guru yang dibutuhkan.

Baca Juga: Dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 750 Ribu, Honor PPPK Paruh Waktu Tulungagung Bakal Naik Signifikan

Perhitungan juga mencakup mata pelajaran yang diperlukan. Data tersebut kemudian harus disesuaikan dengan kondisi anggaran pemerintah.

Status Kepegawaian Dipindahkan ke Pemerintah Pusat

Keputusan lain yang tidak kalah penting adalah perubahan status kepegawaian. Dalam kesepakatan rapat, status pegawai akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penyelesaian persoalan kepegawaian yang selama ini melibatkan sejumlah kementerian dan DPR. Sinkronisasi data terus dilakukan agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Baca Juga: Dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 750 Ribu, Honor PPPK Paruh Waktu Tulungagung Bakal Naik Signifikan

Pemerintah menegaskan seluruh keputusan harus mempertimbangkan kemampuan fiskal. Artinya, kebutuhan tenaga kerja harus dihitung bersamaan dengan kemampuan anggaran negara untuk membiayai pengangkatan dan status kepegawaian tersebut.

Rapat ini juga disebut bukan pertemuan pertama. Koordinasi dan sinkronisasi data telah dilakukan beberapa kali sebelum akhirnya menghasilkan kesepahaman mengenai sejumlah keputusan.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses penataan kepegawaian diharapkan dapat segera dilanjutkan. Khusus bagi PPPK paruh waktu, keputusan untuk menuju status penuh waktu menjadi perkembangan penting bagi pegawai yang selama ini masih menunggu kepastian status.

Baca Juga: Dana BOS 2026 Bisa untuk Honor PPPK Paruh Waktu, Tapi Ada Syaratnya

Sementara itu, guru PTK penuh waktu juga mendapat sinyal baru terkait peluang mengikuti proses menuju status PNS. Pelaksanaan kebijakan tetap akan mengikuti tahapan yang disiapkan pemerintah berdasarkan data kebutuhan dan kemampuan anggaran.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Kementerian Sekretariat Negara RI
status kepegawaian guru PTK PPPK Paruh Waktu PPPK Penuh Waktu pns