JAKARTA - PPPK paruh waktu mendapat kepastian baru setelah pemerintah dan DPR RI menyepakati skema pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari finalisasi penataan status guru dan tenaga pendidikan.
Kabar PPPK paruh waktu ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang melibatkan DPR RI bersama sejumlah kementerian. Selain pengalihan status menjadi penuh waktu, guru PPPK juga akan diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.
Pemerintah juga menyampaikan adanya proyeksi kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, sekolah rakyat, sekolah terintegrasi, hingga sekolah Garuda.
Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Cair Juni, PPPK Baru Bisa Dapat Segini? Cek Aturannya
PPPK Paruh Waktu Akan Jadi Penuh Waktu
Kesepakatan utama dalam rapat tersebut adalah memberikan kesempatan kepada PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini merupakan hasil finalisasi setelah DPR dan pemerintah beberapa kali melakukan rapat koordinasi serta sinkronisasi data. Pembahasan melibatkan berbagai pihak karena penataan guru tidak hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran.
Kementerian PAN RB menyebut jumlah PPPK guru mencapai 955.245 orang. Sementara jumlah PPPK paruh waktu yang berprofesi sebagai guru tercatat sebanyak 231.246 orang.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Honor di Bawah Rp 750 Ribu, Pemkab Tulungagung Seragamkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu
Data tersebut menjadi bagian dari perhitungan pemerintah dalam menentukan kebutuhan tenaga pendidik sekaligus tahapan penataan status kepegawaian.
Guru PPPK Dapat Kesempatan Ikut Seleksi PNS
Selain pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah juga memberikan peluang bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS.
Pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan berlangsung pada awal 2027. Namun, jadwal dan mekanisme resmi tetap akan mengikuti ketentuan yang telah disepakati pemerintah.
Baca Juga: 2.500 PPPK Paruh Waktu Tulungagung Masih Bergaji di Bawah Rp 750 Ribu
Kesempatan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam rapat karena sebelumnya aspirasi mengenai keinginan PPPK menjadi PNS telah banyak disampaikan kepada DPR.
Penataan juga mencakup guru madrasah negeri dan guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pemerintah akan menyesuaikan kebutuhan formasi dengan data serta proyeksi tenaga pendidik nasional.
Ada 526.689 Formasi Guru yang Dibutuhkan
Pemerintah memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Honor di Bawah Rp 750 Ribu, Pemkab Tulungagung Seragamkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu
Jumlah tersebut mencakup kebutuhan guru di berbagai satuan pendidikan. Selain sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kebutuhan juga mencakup Kementerian Agama, sekolah rakyat, sekolah terintegrasi, dan sekolah Garuda.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan akan mengikuti formasi, jadwal, serta mekanisme yang telah disepakati dalam rapat.
Sementara Kementerian Agama menyatakan kebutuhan guru madrasah negeri telah disesuaikan dengan perhitungan dan simulasi yang dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Dana BOS 2026 Bisa untuk Honor PPPK Paruh Waktu, Tapi Ada Syaratnya
Anggaran 2027 Diklaim Tetap Aman
Menteri Keuangan turut menjelaskan aspek fiskal dari kebijakan tersebut. Pemerintah mengaku telah melakukan simulasi anggaran untuk tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.
Menurut penjelasan dalam rapat, kebijakan penataan guru tersebut dapat dilakukan tanpa membahayakan kondisi fiskal pada 2027. Pemerintah tetap menjaga defisit anggaran pada level 2,4 persen.
Perhitungan tersebut menjadi dasar pemerintah untuk memastikan kebijakan pengangkatan dan penataan guru tetap menjaga keberlanjutan fiskal.
Baca Juga: Dana BOS 2026 Bisa untuk Honor PPPK Paruh Waktu, Tapi Ada Syaratnya
Status Kepegawaian Berubah Jadi Pegawai Pemerintah Pusat
Selain persoalan PPPK paruh waktu, rapat juga menghasilkan kesepakatan mengenai status kepegawaian.
Status pegawai akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri menyatakan kebijakan tersebut menjawab harapan kepala daerah terkait kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai sekaligus perubahan status tenaga dari paruh waktu menjadi penuh waktu dan ASN.
Kemendagri juga akan mengawal proses sosialisasi kepada pemerintah daerah. Kepala daerah diminta menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati dan tidak lagi melakukan perekrutan staf baru di luar skema tersebut.
Baca Juga: Bukan Hanya Guru, Honor PPPK Paruh Waktu Tulungagung yang Naik Tersebar di Berbagai Layanan
Dengan keputusan ini, pemerintah dan DPR berharap persoalan kepegawaian guru dapat segera diselesaikan secara bertahap. Proses selanjutnya akan mengikuti formasi, jadwal, mekanisme, serta kemampuan fiskal yang telah dihitung pemerintah.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : KONTAN TV