546 Daerah Dapat Tambahan Rp18,9 Triliun, PPPK Dipastikan Tak Dirumahkan

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:50 WIB
PPPK dipastikan tidak dirumahkan setelah pemerintah menyalurkan tambahan Rp18,9 triliun untuk membantu 546 daerah membayar belanja pegawai. (Youtube. com)
PPPK dipastikan tidak dirumahkan setelah pemerintah menyalurkan tambahan Rp18,9 triliun untuk membantu 546 daerah membayar belanja pegawai. (Youtube. com)

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran Rp18,9 triliun untuk 546 daerah guna membantu membayar belanja pegawai, termasuk PPPK. Kebijakan ini diharapkan memastikan PPPK tidak dirumahkan atau terlambat menerima pembayaran.

Tambahan anggaran tersebut terdiri atas dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp8,859 triliun dan dana bagi hasil (DBH) sekitar Rp10,058 triliun. Dana itu disebut sudah disalurkan ke sebagian besar rekening kas umum daerah (RKUD).

Kabar mengenai PPPK tidak dirumahkan menjadi salah satu dampak penting dari kebijakan tersebut. Tambahan anggaran diberikan setelah pemerintah melihat sejumlah daerah mengalami keterbatasan kapasitas fiskal untuk memenuhi belanja pegawai hingga akhir tahun.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Cuma 1 Tahun? Jangan Salah Paham, Ini Nasib Kontrak Selanjutnya

Pemerintah Siapkan Anggaran untuk 546 Daerah

Dalam penjelasannya, disebutkan sebelumnya terdapat sekitar 79 daerah yang diperkirakan menghadapi persoalan belanja pegawai. Namun, hasil penghitungan Kementerian Keuangan menunjukkan jumlah daerah yang membutuhkan dukungan ternyata lebih besar.

Menteri Keuangan kemudian memutuskan memberikan dukungan kepada 546 daerah. Skema bantuan disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Untuk daerah yang masih memiliki kemampuan pendapatan asli daerah (PAD), pemerintah mendorong efisiensi anggaran. Potensi efisiensi belanja yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai diperkirakan mencapai lebih dari Rp7 triliun.

Baca Juga: Dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 750 Ribu, Honor PPPK Paruh Waktu Tulungagung Bakal Naik Signifikan

Sementara itu, daerah yang tidak lagi memiliki ruang untuk melakukan efisiensi akan dilihat dari potensi DBH yang belum dibayarkan pemerintah pusat.

DAU dan DBH Jadi Sumber Tambahan Anggaran

Pemerintah menyiapkan pembayaran DBH bagi daerah yang memiliki hak atas dana tersebut. Dalam perhitungan terbaru, nilai DBH yang disalurkan mencapai sekitar Rp10,058 triliun.

Selain DBH, pemerintah memberikan tambahan DAU atau top up DAU. Nilainya mencapai Rp8,859 triliun untuk membantu daerah yang mengalami keterbatasan fiskal.

Baca Juga: TPP PPPK 2026 Mulai Dianggarkan, TPP PNS Kepri Dipangkas 7,65 Persen

Dengan demikian, total dukungan anggaran yang diberikan kepada daerah mencapai sekitar Rp18,9 triliun. Jumlah tersebut bahkan disebut lebih besar dibandingkan perkiraan awal.

Tambahan anggaran itu diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban belanja pegawai. Salah satu prioritasnya adalah pembayaran gaji dan kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

PPPK Dipastikan Tidak Dirumahkan

Ketersediaan anggaran menjadi perhatian karena sebelumnya muncul kekhawatiran mengenai kemampuan sejumlah daerah membayar belanja pegawai. Kondisi tersebut juga memunculkan kekhawatiran terhadap nasib PPPK di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

Baca Juga: Bukan Hanya Guru, Honor PPPK Paruh Waktu Tulungagung yang Naik Tersebar di Berbagai Layanan

Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa tambahan anggaran dari pemerintah pusat dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

“Enggak ada istilah PPPK dirumahkan atau enggak dibayar dengan ada tambahan ini. Ini sudah selesai sebetulnya,” demikian pernyataan dalam video.

Dengan tambahan anggaran tersebut, pemerintah daerah diminta memprioritaskan belanja pegawai terlebih dahulu. Setelah kebutuhan tersebut terpenuhi, sisa anggaran dapat digunakan untuk program pembangunan yang dianggap mendesak.

Baca Juga: Dana BOS 2026 Bisa untuk Honor PPPK Paruh Waktu, Tapi Ada Syaratnya

Daerah Diminta Gunakan Anggaran Secara Efisien

Pemerintah daerah juga diingatkan tidak membiarkan tambahan anggaran tersebut tidak terserap. Anggaran yang tersedia diharapkan digunakan untuk kebutuhan masyarakat yang paling mendesak.

Beberapa contoh yang disebut antara lain penanganan daerah terdampak bencana, perbaikan jalan rusak, serta kebutuhan lain yang menjadi keluhan masyarakat.

Sementara itu, sebagian besar dana tambahan disebut sudah masuk ke RKUD masing-masing daerah. Penyaluran dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan dan tidak melalui Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Bukan Hanya Guru, Honor PPPK Paruh Waktu Tulungagung yang Naik Tersebar di Berbagai Layanan

Sejumlah kepala daerah juga dilaporkan telah menyampaikan bahwa dana tersebut sudah masuk ke rekening daerah. Dengan dukungan Rp18,9 triliun itu, pemerintah berharap persoalan belanja pegawai, termasuk pembayaran PPPK, dapat ditangani hingga akhir tahun.

Pemerintah daerah selanjutnya diminta memastikan anggaran digunakan sesuai prioritas, sehingga tambahan dana dari pemerintah pusat benar-benar memberikan dampak bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Liputan6
PPPK tidak dirumahkan 546 daerah DBH pppk DAU