P3K Paruh Waktu Bisa Jadi P3K Penuh, Ini Syarat dan Tahapannya

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:55 WIB
P3K Paruh Waktu bisa diangkat menjadi P3K penuh. Simak syarat, tahapan, penilaian kinerja, dan ketentuan terbaru Permenpan RB 9/2026. (Youtube. com)
P3K Paruh Waktu bisa diangkat menjadi P3K penuh. Simak syarat, tahapan, penilaian kinerja, dan ketentuan terbaru Permenpan RB 9/2026. (Youtube. com)

JAKARTA - P3K Paruh Waktu bisa diangkat menjadi P3K penuh. Ketentuan terbaru mengatur mekanisme, syarat, hingga tahapan perubahan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tersebut.

Kepastian mengenai P3K Paruh Waktu menjadi kabar penting bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi pengadaan ASN 2024. Status P3K Paruh Waktu ternyata tidak bersifat selamanya dan dapat berubah menjadi P3K penuh berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Regulasi itu ditetapkan pada 19 Juni 2026 dan diundangkan pada 26 Juni 2026.

Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Cair Juni, Cek Besaran untuk PNS, PPPK, CPNS hingga TNI

P3K Paruh Waktu Bisa Beralih Status

Dalam aturan tersebut terdapat ketentuan yang mengatur pengalihan P3K Paruh Waktu menjadi P3K. Pengangkatan dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi serta sejumlah pertimbangan yang harus dipenuhi.

P3K Paruh Waktu pada dasarnya bekerja berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Masa perjanjian kerja tersebut ditetapkan setiap satu tahun.

Perjanjian kerja dapat diperbarui apabila pegawai memiliki kinerja yang baik. Perpanjangan tersebut dapat berlangsung sampai pegawai yang bersangkutan diangkat menjadi P3K penuh.

Baca Juga: 2.500 PPPK Paruh Waktu Tulungagung Masih Bergaji di Bawah Rp 750 Ribu

Namun, perubahan status tidak dilakukan secara otomatis. Ada dua pertimbangan utama yang menjadi dasar pengusulan pengangkatan P3K Paruh Waktu menjadi P3K.

Dua Syarat Utama Pengangkatan

Mengacu pada Pasal 24 Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026, pejabat pembina kepegawaian atau PPK dapat mengusulkan perubahan status berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian kinerja.

Artinya, syarat P3K Paruh Waktu menjadi P3K tidak hanya berkaitan dengan masa kerja. Instansi juga harus memiliki anggaran untuk memenuhi kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu 2026 Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Kepala BKN

Selain itu, kinerja pegawai menjadi faktor penting. Evaluasi dilakukan secara periodik, baik bulanan maupun triwulanan, serta melalui evaluasi tahunan.

Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang perjanjian kerja sekaligus mengusulkan pengangkatan menjadi P3K penuh.

Jika kinerja dinilai baik dan anggaran tersedia, P3K Paruh Waktu dapat diusulkan untuk mengisi lowongan kebutuhan P3K pada instansi tempatnya bekerja.

Baca Juga: Dana BOS 2026 Bisa untuk Honor PPPK Paruh Waktu, Tapi Ada Syaratnya

Begini Tahapan Menjadi P3K Penuh

Proses pengangkatan dimulai dari PPK pada instansi masing-masing. PPK terlebih dahulu mengusulkan rincian kebutuhan P3K kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB.

Setelah itu, Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan P3K untuk setiap instansi pemerintah. Berdasarkan penetapan tersebut, PPK memiliki waktu paling lama tujuh hari kerja untuk mengusulkan perubahan status P3K Paruh Waktu kepada Kepala BKN.

Selanjutnya, BKN akan memproses usulan tersebut. Kepala BKN kemudian menetapkan pertimbangan teknis terkait perubahan status pegawai.

Baca Juga: TPP PPPK 2026 Capai Rp1 Juta, Gaji Bersih S1 Bisa Tembus Rp5,2 Juta

Setelah pertimbangan teknis dari BKN diterbitkan, PPK menetapkan pengangkatan pegawai menjadi P3K penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih Bisa Ikut Seleksi CPNS dan P3K

Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 juga memberikan ruang bagi P3K Paruh Waktu yang belum memiliki formasi pengangkatan di instansi asal.

Mereka tetap diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS atau P3K pada formasi lain. Namun, pelamar wajib memperoleh persetujuan dari PPK atau pejabat yang berwenang di instansinya.

Baca Juga: TPP PPPK 2026 Mulai Dianggarkan, TPP PNS Kepri Dipangkas 7,65 Persen

Jika kemudian dinyatakan lulus seleksi dan akan diangkat, pegawai tersebut harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari status P3K Paruh Waktu sebelum penetapan pengangkatan oleh PPK.

Dengan demikian, peluang menjadi P3K penuh tetap terbuka. Kinerja yang baik dan ketersediaan anggaran menjadi dua faktor utama yang menentukan pengusulan perubahan status tersebut.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Catatan ASN
PermenPAN RB 9 Tahun 2026 P3K penuh Pengangkatan P3K Syarat P3K P3K Paruh Waktu