JAKARTA - PPPK Paruh Waktu akan mendapat kesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan itu menjadi salah satu hasil finalisasi rapat koordinasi DPR bersama pemerintah terkait status guru dan tenaga ASN.
Kabar PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu tersebut disampaikan dalam rapat yang membahas status guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Kementerian Agama, hingga kebutuhan guru nasional.
Selain perubahan status, pemerintah juga memberikan peluang bagi guru berstatus PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi PNS. Pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan mulai dibuka pada awal 2027.
Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Cair Juni, PPPK Baru Bisa Dapat Segini? Cek Aturannya
231 Ribu PPPK Paruh Waktu Berprofesi Guru
Kementerian PAN RB menyampaikan terdapat 955.245 PPPK yang berprofesi sebagai guru. Sementara jumlah PPPK Paruh Waktu guru tercatat sebanyak 231.246 orang.
Di sisi lain, pemerintah memproyeksikan kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup guru untuk sekolah di bawah Dikdasmen, Kementerian Agama, sekolah rakyat, hingga sekolah Garuda.
Besarnya kebutuhan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah menyusun kebijakan penataan status guru. Pemerintah menyatakan PPPK Paruh Waktu akan diberikan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga: 2.500 PPPK Paruh Waktu Tulungagung Masih Bergaji di Bawah Rp 750 Ribu
Kebijakan itu juga akan diselaraskan dengan kebutuhan formasi yang tersedia di masing-masing instansi pemerintah.
Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS
Selain memberikan kesempatan perubahan status bagi PPPK Paruh Waktu, pemerintah juga membuka peluang bagi guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi PNS.
Dalam rapat tersebut disampaikan, proses seleksi PNS bagi guru PPPK diperkirakan memasuki tahap pendaftaran pada awal 2027. Kesempatan ini menjadi salah satu poin penting bagi guru yang selama ini menginginkan perubahan status kepegawaian.
Baca Juga: 2.500 PPPK Paruh Waktu Tulungagung Masih Bergaji di Bawah Rp 750 Ribu
Pemerintah juga akan menyiapkan proyeksi kebutuhan guru nasional, termasuk kebutuhan untuk sekolah rakyat, sekolah terintegrasi, dan sekolah Garuda.
Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut perubahan status PPPK Paruh Waktu, tetapi juga berkaitan dengan penataan kebutuhan guru secara nasional.
Anggaran Diklaim Sudah Diperhitungkan
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan simulasi terhadap kebutuhan anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Honor di Bawah Rp 750 Ribu, Pemkab Tulungagung Seragamkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu
Perhitungan dilakukan untuk memastikan kebijakan penataan guru tidak mengganggu kondisi fiskal negara. Pemerintah menyatakan langkah tersebut tetap dapat dilakukan dengan menjaga keberlanjutan fiskal.
Defisit anggaran pada 2027 juga disebut tetap dijaga pada level 2,4 persen. Pemerintah memastikan berbagai kebutuhan dalam kebijakan tersebut telah dihitung berdasarkan kemampuan anggaran.
Kementerian Dikdasmen dan Kementerian Agama kemudian akan mengikuti formasi, jadwal, serta mekanisme yang telah disepakati dalam rapat koordinasi.
Baca Juga: Dana BOS 2026 Bisa untuk Honor PPPK Paruh Waktu, Tapi Ada Syaratnya
Kemendagri Diminta Kawal Pemerintah Daerah
Kementerian Dalam Negeri turut menegaskan pentingnya pengawalan kebijakan tersebut di daerah. Ada dua persoalan utama yang selama ini banyak disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat.
Pertama, kebutuhan dukungan kapasitas fiskal untuk membayar pegawai. Kedua, kepastian perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu dan penataan status ASN.
Kemendagri akan melakukan sosialisasi sekaligus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah daerah juga diminta tidak lagi merekrut staf baru di luar tahapan yang telah disepakati pemerintah pusat.
Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Cair Juni, PPPK Baru Bisa Dapat Segini? Cek Aturannya
Status Guru Akan Ditata
Hasil rapat juga menyepakati perubahan status kepegawaian tertentu menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan kepegawaian guru yang selama ini banyak disampaikan kepada DPR dan kementerian terkait.
Penataan dilakukan dengan memperhitungkan jumlah kebutuhan guru, mata pelajaran, formasi, serta kemampuan fiskal pemerintah.
Dengan keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu mendapat kepastian untuk diproses menuju status PPPK penuh waktu. Sementara guru PPPK penuh waktu mendapat peluang mengikuti seleksi PNS sesuai mekanisme dan jadwal yang akan ditetapkan pemerintah.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Sahabat Pembelajar