JAKARTA - Gaji PPPK daerah menjadi perhatian DPR RI setelah puluhan pemerintah daerah dinilai kesulitan memenuhi belanja pegawai. Komisi II DPR mendorong pemerintah segera mencairkan dana bagi hasil (DBH) kurang bayar agar pembayaran gaji PPPK tidak terganggu.
Persoalan gaji PPPK daerah mencuat dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan asosiasi pemerintah daerah pada 30 Juli 2026. Rapat tersebut membahas kondisi fiskal daerah sekaligus mencari solusi atas tekanan APBD pasca-Pilkada.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifki Nizami mengatakan, pemerintah perlu mengambil langkah agar kondisi keuangan daerah tidak semakin mengganggu pelayanan publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kemampuan daerah membayar gaji pegawai, terutama PPPK.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bakal Dihapus? Ini Syarat Agar Bisa Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
79 Daerah Dinilai Mulai Kesulitan
Menurut Rifki, persoalan tersebut awalnya ditemukan pada 39 kabupaten dan kota berdasarkan evaluasi APBD oleh Kementerian Dalam Negeri pada Juni 2026.
Jumlah itu kemudian bertambah menjadi 79 daerah. Bahkan, angka tersebut berpotensi kembali meningkat apabila kondisi fiskal daerah tidak segera mendapatkan solusi.
Masalahnya, sebagian daerah sudah melakukan efisiensi anggaran tetapi tetap tidak memiliki ruang fiskal yang cukup. Belanja pegawai yang besar membuat anggaran pembangunan ikut tertekan.
Baca Juga: Honor PPPK Paruh Waktu Naik, Pemkab Tulungagung Kejar Rampungkan PAK 2026
Rifki mencontohkan Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Dari APBD sekitar Rp700 miliar, sekitar Rp600 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai.
Kondisi tersebut membuat ruang anggaran pembangunan menjadi sangat terbatas. Karena itu, DPR menilai diperlukan skema dukungan pemerintah pusat untuk daerah yang benar-benar tidak mampu membayar belanja pegawai.
DBH Kurang Bayar Jadi Solusi
Salah satu langkah yang didorong Komisi II adalah mempercepat pencairan DBH kurang bayar. Berdasarkan data pemerintah yang disampaikan dalam rapat, nilai DBH kurang bayar pada 2026 mencapai lebih dari Rp70 triliun untuk provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Baca Juga: Dana BOS 2026 Bisa untuk Honor PPPK Paruh Waktu, Tapi Ada Syaratnya
Jika dana tersebut segera disalurkan, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal untuk menjalankan pembangunan sekaligus memenuhi kewajiban pembayaran pegawai.
“Kalau ini tersalurkan maka roda pembangunan di daerah bisa berjalan,” kata Rifki dalam diskusi tersebut.
Menurutnya, DBH juga berkaitan langsung dengan kemampuan daerah membayar gaji PPPK. Dana yang menjadi hak daerah dapat digunakan untuk memperkuat kapasitas APBD.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi PNS atas Perintah Prabowo, Benarkah? Cek Faktanya
DPR Dorong Skema APBN untuk Gaji PPPK
Komisi II sebelumnya juga mendorong agar pembiayaan PPPK di sektor pendidikan dan kesehatan yang menjadi urusan wajib mendapat dukungan APBN.
Usulan tersebut muncul karena ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) membatasi proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Dalam praktiknya, ada daerah yang persentase belanja pegawainya jauh melampaui batas tersebut. Kondisi itu membuat anggaran untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat semakin terbatas.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bakal Dihapus? Ini Syarat Agar Bisa Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Rifki menyebut Menteri Keuangan sebelumnya telah memberikan sinyal positif terhadap usulan tersebut. Namun, mekanisme final dukungan pemerintah pusat masih menunggu keputusan lebih lanjut.
Ia meyakini kebijakan tersebut akan menjadi bagian dari arah kebijakan pemerintah dalam pembahasan anggaran 2027.
Hak PPPK Diminta Jangan Dipotong
Komisi II menegaskan hak keuangan PPPK daerah harus tetap dijaga. DPR tidak ingin tekanan fiskal menyebabkan gaji atau tunjangan PPPK dipotong, apalagi pegawai diberhentikan.
Baca Juga: 2.500 PPPK Paruh Waktu Tulungagung Masih Bergaji di Bawah Rp 750 Ribu
Rifki mengatakan pihaknya akan mendorong dua solusi. Pertama, mempercepat penyaluran DBH kurang bayar kepada daerah. Kedua, mencari formula dukungan APBN bagi daerah yang benar-benar tidak mampu membayar gaji dan tunjangan PPPK.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas birokrasi daerah. Sebab, ketidakpastian gaji dapat memengaruhi kondisi pegawai sekaligus kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain persoalan PPPK, Komisi II juga menyepakati perlunya reformulasi DBH strategis. Pembahasan mencakup sektor minyak dan gas, perkebunan, daerah kepulauan, serta wilayah tertinggal, terluar, dan terdalam.
Baca Juga: Bukan Hanya Guru, Honor PPPK Paruh Waktu Tulungagung yang Naik Tersebar di Berbagai Layanan
DPR berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah sehingga persoalan gaji PPPK daerah tidak kembali menjadi ancaman bagi pelayanan publik.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : TUTORIAL DAN INFORMASI