JAKARTA - Kabar mengenai PPPK paruh waktu jadi ASN kembali mendapat perhatian. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan jawaban atas harapan kepala daerah terkait status pegawai serta dukungan fiskal untuk pembayaran pegawai.
PPPK paruh waktu jadi ASN menjadi salah satu persoalan yang disoroti dalam rapat pemerintah pusat bersama pihak terkait. Kepala daerah selama ini menyampaikan dua harapan utama kepada pemerintah pusat, termasuk mengenai perubahan status pegawai paruh waktu menjadi penuh waktu dan ASN.
Dalam rapat tersebut, pemerintah memberikan jawaban terhadap dua persoalan yang menjadi perhatian kepala daerah. Salah satunya berkaitan dengan upaya memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk mendukung pembayaran pegawai.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kontrak Berakhir 30 September 2026, 2 Hal Ini Wajib Diperhatikan
Dua Harapan Kepala Daerah
Kemendagri menyebut ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah ketika menyampaikan persoalan kepada pemerintah pusat. Pertama, kepala daerah membutuhkan dukungan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai.
Kedua, pemerintah daerah berharap ada kejelasan mengenai perubahan status pegawai dari paruh waktu menjadi penuh waktu. Persoalan tersebut berkaitan erat dengan penataan tenaga non-ASN dan kebutuhan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan aparatur.
Dua persoalan itu kemudian dibahas dalam rapat. Pemerintah menyampaikan bahwa pembahasan tersebut memberikan jawaban yang dinilai cukup jelas terhadap harapan yang selama ini disampaikan kepala daerah.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Honor di Bawah Rp 750 Ribu, Pemkab Tulungagung Seragamkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu
"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas," demikian keterangan dalam video yang dipublikasikan melalui kanal Metro TV.
Kemendagri Siapkan Pengawalan
Setelah rapat, Kemendagri menyatakan akan turun langsung untuk melakukan pengawalan. Langkah tersebut mencakup sosialisasi kepada pemerintah daerah agar hasil pembahasan dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai tahapan.
Pengawalan menjadi penting karena penataan pegawai tidak hanya menyangkut status, tetapi juga kemampuan daerah dalam mengelola kebutuhan aparatur dan pembiayaan pegawai.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi PNS, Ada Kabar Baru soal Status Guru dan Seleksi 2027
Kemendagri juga menegaskan pemerintah daerah perlu mengikuti tahapan yang telah disepakati. Dengan demikian, proses penataan pegawai dapat berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah dibahas bersama pemerintah pusat.
Selain sosialisasi, Kemendagri akan memastikan kepala daerah tidak lagi melakukan perekrutan staf baru. Pemerintah daerah diminta menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang sudah disepakati dalam rapat.
Kepala Daerah Diminta Tak Rekrut Staf Baru
Arahan untuk menghentikan perekrutan staf baru menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan tersebut. Kemendagri menyatakan akan memastikan kepala daerah mengikuti ketentuan tersebut.
Baca Juga: TPP PNS dan PPPK 2026 Terancam Dipangkas? Ini Penyebab dan Faktanya
Kebijakan ini berkaitan dengan upaya menata kebutuhan pegawai agar tidak muncul persoalan baru di tengah proses penataan tenaga non-ASN. Pemerintah daerah diharapkan menjalankan seluruh tahapan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat.
Dengan adanya pengawalan dari Kemendagri, pemerintah pusat ingin memastikan kebijakan tersebut tidak berhenti pada hasil rapat. Sosialisasi kepada pemerintah daerah akan menjadi bagian dari proses agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai arahan.
Pembahasan mengenai PPPK paruh waktu jadi ASN kini menjadi bagian dari penataan aparatur yang membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kejelasan mengenai status pegawai serta kemampuan fiskal daerah menjadi dua hal yang mendapat perhatian.
Baca Juga: Dana BOS 2026 Bisa untuk Honor PPPK Paruh Waktu, Tapi Ada Syaratnya
Pemerintah melalui Kemendagri selanjutnya akan mengawal pelaksanaan hasil rapat tersebut. Kepala daerah juga diminta mengikuti tahapan yang telah disepakati dan tidak melakukan perekrutan staf baru di luar ketentuan yang berlaku.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Metro TV