JAKARTA - PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu menjadi salah satu keputusan penting dalam rapat koordinasi pemerintah dan DPR RI. Selain itu, guru PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan mengikuti proses untuk menjadi PNS.
Kabar PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu disampaikan Menteri Sekretaris Negara setelah mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI dan sejumlah kementerian. Rapat tersebut membahas finalisasi persoalan kepegawaian, khususnya status guru.
Keputusan mengenai PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu diambil setelah pemerintah melakukan serangkaian rapat untuk menyinkronkan data dan menghitung kebutuhan tenaga pendidik. Pembahasan juga mempertimbangkan kemampuan anggaran atau fiskal pemerintah.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi PNS, Ada Kabar Baru soal Status Guru dan Seleksi 2027
Pemerintah Finalisasi Status Guru PPPK
Menteri Sekretaris Negara menjelaskan, rapat kali ini bukan pertemuan pertama antara pemerintah dan DPR. Koordinasi telah dilakukan beberapa kali untuk menyinkronkan data serta mencari keputusan terkait persoalan kepegawaian.
Rapat tersebut dipimpin pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Sejumlah pejabat pemerintah turut hadir, antara lain Menteri Keuangan, Wakil Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri PAN-RB.
Menurut pemerintah, persoalan kepegawaian guru tidak dapat diselesaikan oleh satu kementerian saja. Kebutuhan tenaga pendidik harus dihitung secara menyeluruh berdasarkan data pendidikan dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Baca Juga: Dana BOS 2026 Bisa untuk Honor PPPK Paruh Waktu, Tapi Ada Syaratnya
"Semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan," kata Menteri Sekretaris Negara dalam keterangannya.
Perhitungan itu mencakup kebutuhan guru serta mata pelajaran yang tersedia. Pemerintah juga harus memperhitungkan kemampuan anggaran agar kebijakan mengenai status kepegawaian dapat dijalankan secara realistis.
PPPK Paruh Waktu Naik Status
Setelah melalui pembahasan dan sinkronisasi data, pemerintah dan DPR menyepakati sejumlah keputusan. Salah satunya adalah memberikan kepastian bagi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: TPP PPPK 2026 Capai Rp1 Juta, Gaji Bersih S1 Bisa Tembus Rp5,2 Juta
Pemerintah menyatakan PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian persoalan kepegawaian yang selama ini menjadi perhatian para guru.
Selain perubahan status tersebut, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan untuk mengikuti proses menjadi PNS. Namun, keterangan pemerintah menyebut mereka akan "diberi kesempatan" untuk menjalani proses tersebut.
Artinya, kebijakan ini memberikan jalur bagi guru PPPK penuh waktu yang ingin meningkatkan status kepegawaiannya. Tahapan dan mekanisme selanjutnya akan mengikuti proses yang telah disepakati pemerintah.
Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu 2026 Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Kepala BKN
Keputusan tersebut menjadi respons atas aspirasi guru yang selama ini banyak disampaikan kepada DPR RI, Kementerian PAN-RB, maupun Kementerian Sekretariat Negara.
Status Kepegawaian Dipindahkan ke Pemerintah Pusat
Selain perubahan status PPPK, rapat juga menyepakati perubahan status kepegawaian. Pemerintah menyebut status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Perubahan tersebut menjadi bagian lain dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan persoalan guru. Dengan demikian, penataan tidak hanya menyangkut status PPPK paruh waktu dan penuh waktu, tetapi juga posisi kepegawaian setelah kebijakan diterapkan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kota Malang Segera Jadi Penuh Waktu, 109 Pegawai Diusulkan Sebelum Kontrak Habis
Menteri Sekretaris Negara menegaskan pemerintah berkomitmen mencari jalan keluar atas persoalan guru secepatnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR yang terus mengawal pembahasan tersebut.
Persoalan guru selama ini menjadi salah satu isu yang banyak masuk ke DPR. Aspirasi serupa juga diterima Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara.
Pemerintah selanjutnya perlu menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut melalui tahapan dan kebijakan teknis. Sinkronisasi data serta perhitungan kebutuhan guru dan kemampuan fiskal menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Honor di Bawah Rp 750 Ribu, Pemkab Tulungagung Seragamkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu
Dengan kesepakatan ini, PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan status guru. Sementara guru PPPK penuh waktu mendapat peluang untuk berproses menuju status PNS.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Metro TV