JAKARTA - Kabar terbaru bagi guru PPPK datang dari hasil rapat koordinasi DPR RI bersama sejumlah kementerian. Pemerintah menyepakati PPPK Paruh Waktu jadi penuh waktu serta memberikan kesempatan kepada guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti proses seleksi PNS.
Kesepakatan PPPK Paruh Waktu jadi penuh waktu tersebut merupakan hasil finalisasi setelah pemerintah dan DPR RI beberapa kali melakukan rapat koordinasi serta sinkronisasi data. Pembahasan mencakup guru di lingkungan Kemendikdasmen, madrasah negeri, hingga guru TK.
Selain perubahan status PPPK, pemerintah juga menyepakati penataan status kepegawaian menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan ini menjadi bagian dari penyelesaian persoalan kepegawaian guru yang selama ini banyak disampaikan kepada DPR RI dan pemerintah.
231.246 Guru Berstatus PPPK Paruh Waktu
Dalam rapat tersebut, Kementerian PANRB memaparkan jumlah guru yang berstatus PPPK. Saat ini tercatat sebanyak 955.245 guru berstatus PPPK.
Baca Juga: Alva Cervo, Motor Listrik Buatan Indonesia yang Kencang, Futuristis, tapi Punya Kekurangan
Sementara itu, jumlah PPPK Paruh Waktu yang berprofesi sebagai guru mencapai 231.246 orang. Data tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan penataan status kepegawaian.
Pemerintah juga memiliki proyeksi kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup berbagai satuan pendidikan dan kementerian yang menangani sektor pendidikan.
Formasi guru tersebut antara lain untuk lingkungan Kementerian Agama, Kemendikdasmen, Sekolah Rakyat, serta Sekolah Garuda.
Pemerintah juga akan membuka kebutuhan berdasarkan proyeksi guru nasional tahun 2026. Kebutuhan tersebut termasuk untuk Sekolah Rakyat, sekolah terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
PPPK Paruh Waktu Akan Beralih Menjadi Penuh Waktu
Salah satu poin utama hasil rapat adalah pemberian kesempatan kepada PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga: PRABOWO RESMI LUNCURKAN MOTOR LISTRIK NASIONAL 2026, JARAK TEMPUH CAPAI 60 KM
Dalam pemaparan pemerintah, proses tersebut akan dilakukan sesuai tahapan yang telah disepakati. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kejelasan status bagi tenaga pendidik yang masih berstatus paruh waktu.
Pemerintah melalui kementerian terkait akan menyesuaikan formasi, jadwal, dan mekanisme pelaksanaannya.
Kemendikdasmen menyatakan akan mengikuti formasi serta jadwal yang telah disepakati dalam rapat. Sementara itu, Kementerian Agama juga memastikan kebutuhan guru madrasah telah dihitung berdasarkan simulasi yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Agama menyebut terdapat perbedaan mekanisme karena tidak mengenal istilah PPPK Paruh Waktu seperti yang diterapkan pada lingkungan lainnya.
Guru PPPK Penuh Waktu Berpeluang Jadi PNS
Tak hanya membahas PPPK Paruh Waktu jadi penuh waktu, pemerintah juga menyampaikan kabar bagi guru PPPK yang sudah berstatus penuh waktu.
Guru PPPK penuh waktu akan mulai berproses untuk mendapatkan kesempatan menjadi PNS. Pemerintah memperkirakan pendaftaran seleksi PNS tersebut dapat dilakukan pada awal 2027.
Kesempatan ini menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan karena keinginan guru PPPK untuk menjadi PNS selama ini menjadi aspirasi yang banyak disampaikan kepada DPR RI.
Namun, pelaksanaan seleksi tetap akan mengikuti formasi, jadwal, serta mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Anggaran 2027 Tetap Dijaga
Kementerian Keuangan memastikan kebijakan tersebut telah melalui simulasi anggaran. Perhitungan dilakukan untuk kebutuhan anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah menyatakan kebijakan perubahan status kepegawaian dapat dilakukan tanpa membahayakan kondisi fiskal.
Defisit fiskal 2027 disebut akan tetap dijaga pada angka 2,4 persen. Pemerintah menilai kebijakan tersebut masih dapat dijalankan tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal.
Kemampuan anggaran menjadi pertimbangan penting karena perubahan status kepegawaian akan berdampak pada kebutuhan belanja pemerintah.
Kemendagri Kawal Pelaksanaan di Daerah
Kementerian Dalam Negeri menyatakan hasil rapat tersebut juga menjawab dua harapan pemerintah daerah.
Pertama, terkait dukungan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai. Kedua, mengenai perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu dan selanjutnya menjadi ASN.
Kemendagri akan turun melakukan sosialisasi serta mengawal pelaksanaan kebijakan di daerah.
Pemerintah daerah juga diminta tidak lagi merekrut staf baru dan menyesuaikan seluruh kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati.
Selain itu, pemerintah menyepakati status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat.
Keputusan tersebut diambil setelah kebutuhan guru, mata pelajaran, formasi, serta kemampuan fiskal dihitung secara bersama-sama.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu jadi penuh waktu menjadi salah satu hasil utama rapat finalisasi. Guru PPPK penuh waktu juga memperoleh kesempatan untuk berproses menuju seleksi PNS yang diperkirakan berlangsung pada awal 2027.
Editor : Maylanni Diana Fitri