JAKARTA - Pemerintah bersama DPR RI menyepakati langkah baru terkait status PPPK Paruh Waktu jadi penuh waktu. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari finalisasi pembahasan status guru PPPK, termasuk peluang bagi guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti proses menjadi PNS.
Keputusan PPPK Paruh Waktu jadi penuh waktu diambil setelah DPR RI dan pemerintah beberapa kali menggelar rapat koordinasi serta sinkronisasi data. Pembahasan melibatkan kementerian yang menangani pendidikan, kepegawaian, keuangan, agama, dan pemerintahan daerah.
Dalam rapat finalisasi itu, pemerintah juga menyampaikan rencana penataan status kepegawaian menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan tersebut mencakup guru di lingkungan Kemendikdasmen, madrasah negeri, dan guru TK.
231.246 Guru Berstatus PPPK Paruh Waktu
Kementerian PANRB memaparkan data terbaru mengenai jumlah guru PPPK. Secara keseluruhan, terdapat 955.245 guru yang berstatus PPPK.
Baca Juga: MOTOR LISTRIK NASIONAL 2026 MULAI DIPERKENALKAN, DESAIN MODERN DAN TEMBUS 70 KM/JAM
Dari jumlah tersebut, guru yang berstatus PPPK Paruh Waktu tercatat sebanyak 231.246 orang. Jumlah tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam menyusun langkah penyelesaian status kepegawaian.
Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi.
Kebutuhan tersebut mencakup tenaga pendidik di berbagai satuan pendidikan. Formasi guru akan disesuaikan dengan kebutuhan di lingkungan Kementerian Agama, Kemendikdasmen, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda.
Selain itu, pemerintah menyiapkan proyeksi kebutuhan guru nasional tahun 2026. Kebutuhan tersebut juga mencakup sekolah terintegrasi dan program pendidikan lainnya.
Data kebutuhan guru menjadi dasar penting dalam menentukan kebijakan. Pemerintah harus memastikan jumlah formasi sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
PPPK Paruh Waktu Dipersiapkan Menjadi Penuh Waktu
Hasil rapat menghasilkan kesepakatan bahwa PPPK Paruh Waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan tersebut akan dijalankan berdasarkan tahapan yang telah disepakati pemerintah. Formasi, jadwal, dan mekanisme pelaksanaan nantinya akan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.
Kemendikdasmen menyatakan akan mengikuti formasi serta jadwal yang telah ditetapkan melalui hasil rapat koordinasi.
Sementara itu, Kementerian Agama menyampaikan kebutuhan guru madrasah juga telah melalui proses perhitungan dan simulasi.
Menurut pemerintah, mekanisme di lingkungan madrasah memiliki karakteristik tersendiri karena Kementerian Agama tidak menggunakan istilah PPPK Paruh Waktu dalam sistem yang sama.
Meski demikian, kebutuhan guru madrasah tetap menjadi bagian dari perencanaan kebutuhan tenaga pendidik nasional.
Guru PPPK Penuh Waktu Berpeluang Ikut Seleksi PNS
Selain perubahan status PPPK Paruh Waktu, pemerintah juga memberikan peluang bagi guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi PNS.
Baca Juga: MOTOR LISTRIK NASIONAL 2026 DILUNCURKAN PRABOWO, ADA MODEL GESITS DENGAN LOGO 81
Pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan akan dimulai pada awal 2027.
Kebijakan ini menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap aspirasi guru PPPK yang ingin mendapatkan kesempatan menjadi PNS.
Namun, proses tersebut tetap akan mengikuti ketentuan mengenai formasi dan mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, guru PPPK penuh waktu tidak secara otomatis menjadi PNS. Mereka akan memperoleh kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Pastikan Fiskal Tetap Aman
Kementerian Keuangan menyatakan telah melakukan simulasi anggaran untuk mendukung keputusan tersebut.
Perhitungan dilakukan untuk kebutuhan anggaran tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya. Pemerintah memastikan langkah yang diambil tidak membahayakan kondisi fiskal.
Defisit fiskal pada 2027 disebut tetap dijaga sebesar 2,4 persen.
Pemerintah menilai seluruh kebijakan masih dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran negara.
Pertimbangan fiskal menjadi penting karena perubahan status kepegawaian akan berhubungan dengan kebutuhan belanja pegawai pemerintah.
Kemendagri Kawal Pemerintah Daerah
Kementerian Dalam Negeri juga akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah.
Kemendagri menyebut pemerintah daerah selama ini memiliki dua harapan utama. Pertama, adanya dukungan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai.
Kedua, adanya kejelasan mengenai perubahan status pegawai dari paruh waktu menjadi penuh waktu hingga menjadi ASN.
Hasil rapat disebut memberikan jawaban terhadap kedua persoalan tersebut.
Kemendagri akan melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan memastikan kepala daerah mengikuti tahapan yang telah disepakati.
Kepala daerah juga diminta tidak lagi merekrut staf baru di luar kebutuhan dan mekanisme yang telah ditentukan pemerintah.
Status Guru Akan Ditata sebagai Pegawai Pemerintah Pusat
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga menyepakati penataan status kepegawaian menjadi pegawai pemerintah pusat.
Keputusan itu diambil setelah berbagai aspek dihitung bersama. Mulai dari kebutuhan guru, mata pelajaran, formasi, hingga kemampuan fiskal pemerintah.
Pemerintah menegaskan penyelesaian persoalan kepegawaian guru membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Dengan hasil finalisasi ini, PPPK Paruh Waktu jadi penuh waktu menjadi salah satu keputusan penting yang akan diproses pemerintah. Di saat yang sama, guru PPPK penuh waktu mendapat peluang mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.
Editor : Maylanni Diana Fitri