JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI mencapai kesepahaman dalam pembahasan status guru PPPK. Salah satu keputusan yang difinalisasi adalah PPPK Paruh Waktu jadi penuh waktu, sementara guru PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti proses seleksi PNS.
Keputusan PPPK Paruh Waktu jadi penuh waktu dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah kementerian. Pembahasan dilakukan setelah DPR RI menerima berbagai masukan terkait status PPPK dan keinginan guru PPPK untuk menjadi PNS.
Kebijakan tersebut mencakup guru di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK. Pemerintah juga menyiapkan kebutuhan formasi guru berdasarkan proyeksi nasional.
Data Guru PPPK Jadi Dasar Kebijakan
Kementerian PANRB menyampaikan jumlah guru yang saat ini berstatus PPPK mencapai 955.245 orang.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu, Guru Dapat Kesempatan Jadi PNS
Sementara itu, jumlah guru yang berstatus PPPK Paruh Waktu mencapai 231.246 orang. Data tersebut menjadi salah satu bahan pemerintah untuk menentukan langkah penataan status kepegawaian.
Selain jumlah guru yang sudah berstatus PPPK, pemerintah menghitung kebutuhan tenaga pendidik secara nasional.
Proyeksi kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup berbagai satuan pendidikan dan kementerian.
Formasi guru akan mencakup kebutuhan di lingkungan Kementerian Agama dan Kemendikdasmen. Pemerintah juga memasukkan kebutuhan guru untuk Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.
Proyeksi tersebut nantinya menjadi bagian dari perencanaan pemenuhan guru nasional. Pemerintah juga menyebut kebutuhan untuk sekolah terintegrasi akan masuk dalam perhitungan.
PPPK Paruh Waktu Dipersiapkan Jadi Penuh Waktu
Dalam rapat finalisasi, pemerintah memberikan kesempatan kepada PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu jadi penuh waktu akan dilakukan berdasarkan tahapan yang telah disepakati.
Formasi, jadwal, dan mekanisme pelaksanaan akan disesuaikan dengan hasil pembahasan pemerintah. Kemendikdasmen menyatakan akan mengikuti formasi dan jadwal yang telah ditetapkan.
Kementerian Agama juga memastikan kebutuhan guru madrasah telah diperhitungkan melalui simulasi.
Mekanisme di Kementerian Agama memiliki perbedaan karena tidak menggunakan istilah PPPK Paruh Waktu. Namun, kebutuhan guru madrasah tetap masuk dalam perencanaan tenaga pendidik nasional.
Guru PPPK Berpeluang Ikut Seleksi PNS
Pemerintah tidak hanya membahas perubahan status PPPK Paruh Waktu. Guru PPPK juga diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS.
Baca Juga: P3K Paruh Waktu Bisa Jadi P3K Penuh, Ini Syarat dan Tahapannya
Pendaftaran seleksi PNS diperkirakan dibuka pada awal 2027.
Kesempatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjawab aspirasi guru PPPK yang ingin mendapatkan peluang menjadi PNS.
Meski demikian, guru PPPK tidak otomatis menjadi PNS. Mereka tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme, persyaratan, dan formasi yang ditetapkan pemerintah.
Tahapan seleksi nantinya akan mengikuti kebijakan pemerintah dan kebutuhan formasi yang tersedia.
Pemerintah Hitung Dampak Anggaran
Kementerian Keuangan memastikan kebijakan tersebut sudah diperhitungkan dari sisi anggaran.
Pemerintah telah melakukan simulasi untuk kebutuhan anggaran tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya.
Hasil perhitungan menunjukkan kebijakan tersebut dapat dilakukan tanpa membahayakan kondisi fiskal. Pemerintah menyatakan defisit fiskal 2027 tetap dijaga pada level 2,4 persen.
Kemampuan fiskal menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penataan status kepegawaian guru.
Pemerintah harus memastikan perubahan status pegawai tetap dapat dibiayai tanpa mengganggu keberlanjutan anggaran negara.
Kemendagri Akan Kawal Daerah
Kementerian Dalam Negeri akan mengawal pelaksanaan kebijakan di pemerintah daerah.
Ada dua hal yang menjadi perhatian kepala daerah. Pertama, dukungan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai.
Kedua, kejelasan perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu hingga menjadi ASN.
Kemendagri akan melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah. Kepala daerah juga akan diarahkan agar tidak lagi merekrut staf baru di luar tahapan yang telah disepakati.
Seluruh kebutuhan pegawai akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Status Pegawai Akan Dipindahkan ke Pusat
Selain membahas status PPPK, pemerintah juga menyepakati penataan status kepegawaian menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat.
Keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan DPR RI. Seluruh pihak sepakat bahwa penyelesaian masalah guru harus dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan formasi dan kemampuan fiskal.
Kebutuhan guru juga harus dihitung secara detail, termasuk berdasarkan mata pelajaran yang diperlukan.
Pemerintah menyatakan akan terus mencari jalan keluar terhadap persoalan kepegawaian guru.
Dengan kesepakatan terbaru, PPPK Paruh Waktu jadi penuh waktu menjadi salah satu tahapan penting. Guru PPPK juga memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.
Editor : Maylanni Diana Fitri