JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI menyepakati skema kenaikan status kepegawaian guru secara bertahap pada 2027. Dalam skema tersebut, PPPK Paruh Waktu naik jadi penuh waktu melalui proses seleksi, kemudian guru PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS.
Selain perubahan status kepegawaian, pemerintah juga menyepakati status guru yang masuk skema tersebut akan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan ini disiapkan setelah pemerintah menghitung kebutuhan guru nasional sekaligus kemampuan anggaran negara.
Skema PPPK Paruh Waktu naik jadi penuh waktu menjadi bagian dari hasil rapat koordinasi pemerintah dan DPR RI. Pemerintah menyatakan seluruh tahapan telah dibahas dengan mempertimbangkan kebutuhan formasi guru dan kondisi fiskal 2027.
PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar Seleksi Penuh Waktu
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah telah melakukan perhitungan kebutuhan guru secara nasional. Perhitungan tersebut juga mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Baca Juga: Dealer Motor Listrik Alfa Resmi Hadir di Jogja, Harga Mulai Rp21 Jutaan
Dari hasil rapat, PPPK Paruh Waktu mendapat kesempatan mendaftar seleksi pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu pada awal 2027.
Artinya, perubahan status tidak dilakukan secara otomatis. Guru PPPK Paruh Waktu akan mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan dan formasi yang disiapkan pemerintah.
Setelah berstatus PPPK penuh waktu, guru tersebut akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS.
Skema ini membuat perubahan status kepegawaian guru berlangsung secara berjenjang. Pemerintah terlebih dahulu menyelesaikan proses dari PPPK Paruh Waktu menuju PPPK penuh waktu sebelum membuka peluang seleksi PNS.
231.246 Guru Berstatus PPPK Paruh Waktu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyampaikan data terbaru mengenai guru PPPK.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu, 251.252 Non-ASN Sudah Dapat NIP
Dalam pemaparan tersebut, jumlah guru berstatus PPPK mencapai 995.245 orang. Sementara itu, guru yang berstatus PPPK Paruh Waktu tercatat sebanyak 231.246 orang.
Jumlah tersebut menjadi bagian dari potensi pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik secara nasional.
Pemerintah memproyeksikan kebutuhan formasi guru nasional mencapai 526.689 posisi.
Dengan jumlah guru PPPK penuh waktu dan PPPK Paruh Waktu yang ada, pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan formasi tersebut.
Perhitungan kebutuhan guru menjadi dasar dalam menentukan formasi yang akan dibuka. Pemerintah juga harus memastikan distribusi tenaga pendidik sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Status Guru Akan Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat
Selain membahas jenjang status kepegawaian, pemerintah dan DPR RI menyepakati perubahan status guru yang masuk skema tersebut.
Guru yang status kepegawaiannya berubah nantinya akan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Menteri Sekretaris Negara menyebut keputusan tersebut telah disepakati bersama dalam rapat. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya berfokus pada perubahan status PPPK menjadi PNS.
Penataan status sebagai pegawai pemerintah pusat juga menjadi bagian dari kebijakan yang disiapkan pemerintah.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai status dan pengelolaan kepegawaian guru setelah proses perubahan status dilakukan.
Anggaran 2027 Disebut Tidak Terganggu
Kementerian Keuangan memastikan rencana perubahan status guru telah mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah telah melakukan simulasi anggaran untuk tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya.
Hasil simulasi menunjukkan kebijakan tersebut dapat dilakukan tanpa membahayakan kondisi fiskal Indonesia.
Pemerintah juga memastikan defisit fiskal pada 2027 tetap dijaga sebesar 2,4 persen.
Menurut pemerintah, seluruh kebutuhan anggaran telah dihitung sebelum keputusan mengenai perubahan status guru disepakati.
Dengan simulasi tersebut, pemerintah menilai kebijakan kenaikan status guru dapat dijalankan tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal negara.
Skema Berjenjang Dimulai 2027
Kebijakan terbaru ini memberikan gambaran mengenai tahapan perubahan status guru.
Tahap pertama, PPPK Paruh Waktu memperoleh kesempatan mendaftar seleksi menjadi PPPK penuh waktu pada awal 2027.
Tahap berikutnya, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu memperoleh kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS.
Pemerintah juga menyiapkan perubahan status kepegawaian menjadi pegawai pemerintah pusat.
Namun, setiap tahapan tetap bergantung pada formasi, mekanisme, dan ketentuan seleksi yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu naik jadi penuh waktu bukan berarti seluruh guru otomatis berubah status. Mereka akan memperoleh kesempatan melalui proses yang telah disiapkan pemerintah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan kepegawaian guru sekaligus upaya memenuhi proyeksi kebutuhan 526.689 formasi guru nasional.
Editor : Maylanni Diana Fitri