JAKARTA - Pendaftaran PPPK tahap 2 kembali diperpanjang hingga 20 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Perpanjangan ini memberikan kesempatan tambahan bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN untuk mengikuti proses seleksi.
Perpanjangan PPPK tahap 2 tersebut merupakan kali kedua. Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024. Masa pendaftaran kemudian diperpanjang hingga 15 Januari sebelum kembali diperpanjang sampai 20 Januari.
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria agar dapat mengikuti seleksi dan berpeluang diangkat menjadi PPPK.
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang
Perpanjangan pendaftaran berlaku bagi tenaga non-ASN yang tercatat dalam database BKN dan memenuhi ketentuan seleksi.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu, 251.252 Non-ASN Sudah Dapat NIP
Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK juga diminta memastikan tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN segera melakukan pendaftaran.
Kebijakan tersebut disebut mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025.
Dengan adanya perpanjangan ini, tenaga non-ASN yang sebelumnya belum menyelesaikan proses pendaftaran masih memiliki kesempatan untuk mengikuti tahapan seleksi.
Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada 20 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Pelamar perlu memastikan seluruh proses pendaftaran telah selesai sebelum batas waktu tersebut.
Peserta Lolos Wajib Mengisi DRH
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi nantinya wajib melanjutkan proses pemberkasan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi PNS, Aturan Usia 35 Tahun Jadi Batu Sandungan Senior
Salah satu tahapan penting adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH. Pengisian DRH dilakukan melalui portal SSCASN.
Peserta harus memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen dan informasi yang dipersyaratkan.
Tahapan pemberkasan tersebut menjadi bagian dari proses lanjutan sebelum pengangkatan sebagai PPPK.
Karena itu, peserta yang dinyatakan lolos perlu mencermati setiap pengumuman dan jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Siapa Saja yang Bisa Melamar?
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi tenaga non-ASN yang dapat mengikuti PPPK tahap 2.
Salah satunya adalah pelamar yang tidak memenuhi syarat dalam seleksi sebelumnya dan belum pernah melamar pada seleksi yang dimaksud dalam ketentuan.
Selain itu, tenaga non-ASN yang memenuhi syarat administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap 1 juga termasuk dalam kriteria pelamar.
Kesempatan juga diberikan kepada mereka yang tidak menemukan formasi sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki.
Kelompok tersebut dapat memilih sejumlah jabatan yang telah disediakan pemerintah.
Namun, pelamar tetap perlu memastikan dirinya memenuhi persyaratan sebelum menentukan formasi yang akan dilamar.
Ada Empat Formasi Alternatif
Bagi tenaga non-ASN yang tidak menemukan formasi sesuai kualifikasi, terdapat beberapa jabatan alternatif yang dapat dipilih.
Empat formasi tersebut adalah Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Keempat jabatan tersebut menjadi pilihan bagi pelamar yang memenuhi kriteria tetapi tidak mendapatkan formasi yang sesuai dengan kualifikasi sebelumnya.
Meski demikian, pemilihan jabatan tetap harus disesuaikan dengan persyaratan yang berlaku.
Pelamar juga perlu memeriksa kembali dokumen dan ketentuan sebelum mengajukan lamaran. Kesalahan dalam memilih formasi dapat memengaruhi proses seleksi.
PPK Diminta Pastikan Tenaga Honorer Mendaftar
Perpanjangan pendaftaran juga menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dan instansi terkait.
PPK diminta memastikan tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi ketentuan tidak kehilangan kesempatan mengikuti seleksi.
Langkah tersebut dilakukan agar proses penataan tenaga non-ASN dapat berjalan sesuai kebijakan pemerintah.
Bagi tenaga non-ASN yang masih memenuhi kriteria tetapi belum melakukan pendaftaran, tambahan waktu ini dapat dimanfaatkan untuk segera menyelesaikan proses melalui sistem yang telah ditentukan.
Pelamar juga perlu memastikan seluruh data dan dokumen sudah benar sebelum pendaftaran ditutup.
Kesempatan Tambahan bagi Tenaga Non-ASN
Perpanjangan PPPK tahap 2 memberikan waktu tambahan bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti proses seleksi.
Dengan batas akhir 20 Januari 2025 pukul 23.59 WIB, pelamar diimbau tidak menunggu hingga mendekati penutupan sistem.
Bagi peserta yang nantinya dinyatakan lolos, proses akan berlanjut pada pengisian DRH melalui portal SSCASN.
Sementara itu, tenaga non-ASN yang belum menemukan formasi sesuai kualifikasi dapat mempertimbangkan empat jabatan alternatif yang telah disebutkan.
Seluruh proses tetap harus dilakukan sesuai persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Editor : Maylanni Diana Fitri