JAKARTA - Pendaftaran PPPK tahap 2 kembali diperpanjang hingga 20 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Kebijakan ini memberikan waktu tambahan bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Perpanjangan PPPK tahap 2 dilakukan untuk memperluas kesempatan tenaga non-ASN yang tercatat dalam database BKN. Pemerintah meminta instansi terkait memastikan tenaga honorer yang memenuhi ketentuan segera mendaftar.
Sebelumnya, pendaftaran sempat ditutup pada 31 Desember 2024. Masa pendaftaran kemudian diperpanjang hingga 15 Januari dan kini kembali diperpanjang sampai 20 Januari 2025.
Pendaftaran Kembali Diperpanjang
Perpanjangan pendaftaran menjadi kesempatan tambahan bagi tenaga non-ASN yang belum menyelesaikan proses administrasi.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu, Guru Dapat Kesempatan Jadi PNS
Kebijakan tersebut disebut mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025. Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK diminta memastikan tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN tidak melewatkan kesempatan tersebut.
Pelamar yang masih memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan tambahan waktu untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Batas waktu yang harus diperhatikan adalah 20 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Pelamar sebaiknya tidak menunda pendaftaran hingga hari terakhir. Data dan dokumen yang dimasukkan juga perlu diperiksa kembali untuk memastikan tidak terjadi kesalahan.
Ada Beberapa Kelompok yang Bisa Melamar
Pemerintah memberikan sejumlah kriteria bagi tenaga non-ASN yang dapat mengikuti PPPK tahap 2.
Baca Juga: Gaji PPPK Daerah Terancam, DPR Dorong DBH Kurang Bayar Segera Dicairkan
Salah satunya adalah pelamar yang tidak memenuhi syarat dalam seleksi sebelumnya dan belum pernah melamar pada seleksi yang menjadi bagian dari ketentuan.
Kelompok berikutnya adalah tenaga non-ASN yang telah memenuhi syarat administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap 1.
Kesempatan juga terbuka bagi tenaga non-ASN yang tidak menemukan formasi sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki.
Kondisi tersebut membuat pelamar dapat mempertimbangkan jabatan lain yang tersedia dalam proses seleksi.
Empat Jabatan Bisa Jadi Pilihan
Bagi pelamar yang tidak menemukan formasi sesuai kualifikasi, terdapat empat jabatan yang dapat dipilih.
Jabatan tersebut terdiri atas Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Keempat posisi tersebut menjadi alternatif bagi pelamar yang memenuhi ketentuan tetapi tidak memperoleh formasi sesuai kualifikasi sebelumnya.
Meski demikian, pelamar tetap harus memperhatikan persyaratan setiap jabatan.
Pemilihan formasi perlu dilakukan dengan teliti. Pelamar juga harus memastikan dokumen dan data yang digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Peserta Lolos Masuk Tahap Pemberkasan
Setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi, peserta yang dinyatakan lolos akan melanjutkan proses pemberkasan.
Salah satu tahapan yang wajib dilakukan adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH.
Pengisian DRH dilakukan melalui portal SSCASN. Peserta harus mengisi data sesuai dokumen yang dimiliki.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses sebelum pengangkatan sebagai PPPK.
Karena itu, peserta yang dinyatakan lolos perlu mengikuti informasi resmi mengenai jadwal pengisian DRH dan tahapan pemberkasan berikutnya.
PPK Diminta Aktif Sosialisasi
Perpanjangan pendaftaran juga membuat peran PPK di masing-masing instansi menjadi penting.
PPK diminta memastikan tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN dan memenuhi persyaratan mengetahui adanya perpanjangan.
Langkah tersebut bertujuan agar tenaga non-ASN yang berhak mengikuti seleksi tidak kehilangan kesempatan karena persoalan waktu pendaftaran.
Instansi juga perlu memastikan informasi mengenai tahapan seleksi diterima oleh tenaga non-ASN yang menjadi sasaran kebijakan.
Jangan Lewatkan Batas Waktu
Perpanjangan PPPK tahap 2 memberikan kesempatan tambahan kepada tenaga non-ASN yang belum menyelesaikan pendaftaran.
Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada 20 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Pelamar yang memenuhi kriteria dapat segera menyelesaikan proses pendaftaran sekaligus memastikan kembali data dan dokumen yang digunakan.
Bagi mereka yang tidak menemukan formasi sesuai kualifikasi, empat jabatan alternatif dapat menjadi pilihan, yakni Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Sementara itu, peserta yang dinyatakan lolos nantinya wajib mengikuti tahapan pengisian DRH melalui SSCASN.
Dengan adanya perpanjangan ini, tenaga non-ASN memiliki kesempatan tambahan untuk mengikuti proses seleksi dan melanjutkan tahapan pengangkatan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Maylanni Diana Fitri