JAKARTA - Pengadaan P3K tahap 1 dan tahap 2 memiliki perbedaan dalam kategori pelamar, persyaratan, hingga mekanisme seleksi. Informasi tersebut penting dipahami tenaga non-ASN agar tidak keliru membaca ketentuan pengadaan PPPK.
Pada tahap pertama, pemerintah memprioritaskan sejumlah kelompok, mulai pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II atau THK-II, hingga tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Sementara itu, P3K tahap 2 memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah serta kelompok pelamar lain yang memenuhi persyaratan.
P3K Tahap 1 untuk Pelamar Prioritas
Salah satu kelompok yang menjadi sasaran tahap pertama adalah pelamar prioritas.
Baca Juga: PPPK Guru Jadi PNS 2027, DPR Ungkap Status dan Jumlah yang Sudah Difinalisasi
Kategori tersebut mencakup guru yang sebelumnya telah memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK, tetapi belum dinyatakan lulus.
Untuk kelompok tersebut, proses seleksi dilakukan sesuai ketentuan administrasi yang ditetapkan pemerintah.
Selain pelamar prioritas, tahap pertama juga mencakup eks tenaga honorer kategori II atau eks THK-II.
Tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database BKN juga termasuk kelompok yang dapat mengikuti pengadaan pada tahap tersebut.
Karena itu, status data pada database BKN menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan tenaga non-ASN.
Cek Status di Database BKN
Tenaga non-ASN yang ingin mengetahui peluang mengikuti seleksi perlu memastikan status datanya terlebih dahulu.
Data dalam database BKN menjadi salah satu dasar dalam menentukan kelompok pelamar.
Dengan mengetahui status tersebut, calon peserta dapat memahami kategori yang sesuai dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Peserta juga perlu memperhatikan ketentuan formasi dan kualifikasi pendidikan sebelum menentukan pilihan jabatan.
P3K Tahap 2 Memiliki Kriteria Berbeda
Berbeda dengan tahap pertama, P3K tahap 2 menyasar tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Baca Juga: PPPK Guru Jadi PNS 2027, DPR Ungkap Status dan Jumlah yang Sudah Difinalisasi
Untuk guru, salah satu ketentuannya adalah masih aktif mengajar di sekolah negeri.
Status tersebut harus dapat dibuktikan melalui data pendidikan yang tercatat dalam Dapodik selama masa kerja yang dipersyaratkan.
Artinya, status aktif bekerja dan kesesuaian data menjadi bagian penting dalam proses seleksi.
Selain tenaga non-ASN aktif, lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG prajabatan juga termasuk kelompok yang disebut dapat mengikuti tahap kedua sesuai ketentuan.
Sementara itu, guru honorer yang bekerja di sekolah swasta perlu mencermati ketentuan secara khusus karena tidak otomatis masuk dalam kategori pelamar.
Tenaga Non-ASN di Luar Database Tetap Punya Peluang
Tenaga non-ASN yang belum masuk database BKN juga dapat memiliki peluang mengikuti seleksi apabila memenuhi persyaratan.
Salah satu syaratnya adalah tersedianya formasi yang dapat dilamar.
Pelamar juga harus mengajukan lamaran pada instansi tempatnya bekerja saat ini.
Selain itu, tenaga non-ASN tersebut harus memenuhi ketentuan mengenai masa kerja aktif yang dipersyaratkan.
Kualifikasi pendidikan juga menjadi faktor penting. Jabatan yang dipilih harus sesuai dengan latar belakang pendidikan dan persyaratan formasi yang tersedia.
Jika instansi membuka jabatan pelaksana dan kualifikasi pendidikan pelamar sesuai, posisi tersebut dapat menjadi salah satu pilihan.
Ada Urutan Prioritas Kelulusan
Dalam proses pengadaan PPPK, terdapat urutan prioritas bagi kelompok pelamar.
Eks THK-II menjadi salah satu kelompok yang mendapatkan prioritas. Berikutnya adalah tenaga non-ASN yang masuk dalam database BKN.
Setelah itu, terdapat tenaga non-ASN yang tidak masuk database tetapi masih aktif bekerja dan memenuhi persyaratan masa kerja serta ketentuan lainnya.
Urutan tersebut perlu dipahami karena setiap kelompok pelamar memiliki posisi prioritas yang berbeda dalam proses pengadaan.
Jangan Salah Memahami Kategori Pelamar
Perbedaan P3K tahap 1 dan tahap 2 terutama terletak pada kelompok yang dapat mengikuti seleksi.
Tahap pertama berkaitan dengan pelamar prioritas, eks THK-II, serta tenaga non-ASN yang telah tercatat dalam database BKN.
Sementara tahap kedua memberikan ruang bagi tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah serta kelompok lain yang memenuhi persyaratan.
Bagi tenaga non-ASN yang belum tercatat dalam database BKN, peluang tetap dapat terbuka selama memenuhi ketentuan mengenai masa kerja, instansi tempat bekerja, ketersediaan formasi, dan kesesuaian kualifikasi pendidikan.
Karena itu, calon pelamar sebaiknya memahami status kepegawaiannya terlebih dahulu. Pemeriksaan data BKN, status pekerjaan, Dapodik bagi guru, serta kualifikasi pendidikan menjadi langkah penting sebelum menentukan pilihan.
Dengan memahami perbedaan tersebut, tenaga non-ASN dapat menghindari kesalahan dalam membaca informasi pengadaan dan lebih siap mengikuti proses seleksi sesuai kategori masing-masing.
Editor : Maylanni Diana Fitri