PPPK Paruh Waktu Bakal Naik Jadi Penuh Waktu, Guru Dapat Peluang Ikut Seleksi PNS

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:00 WIB
PPPK paruh waktu mendapat peluang menjadi penuh waktu. Guru PPPK penuh waktu juga berkesempatan mengikuti seleksi PNS sesuai ketentuan.(pinterest)
PPPK paruh waktu mendapat peluang menjadi penuh waktu. Guru PPPK penuh waktu juga berkesempatan mengikuti seleksi PNS sesuai ketentuan.(pinterest)

JAKARTA - Pemerintah bersama DPR kembali membahas penataan status PPPK paruh waktu. Hasil rapat koordinasi menghasilkan kesepahaman bahwa PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Tak berhenti di sana, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu juga akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS. Proses tersebut tetap akan mengikuti persyaratan, formasi, dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Pembahasan dilakukan melalui sejumlah rapat koordinasi yang melibatkan kementerian terkait. Pemerintah dan DPR menyinkronkan data kebutuhan guru sekaligus menghitung kemampuan anggaran sebelum kebijakan diterapkan.

Status PPPK Paruh Waktu Akan Diubah

Salah satu poin utama dalam hasil rapat adalah pemberian kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 2027, Ini Jumlah Guru dan Formasi yang Disiapkan

Kebijakan tersebut dibahas setelah persoalan status guru PPPK menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan kepada DPR dan pemerintah.

Namun, perubahan status tidak serta-merta dilakukan tanpa perhitungan. Pemerintah harus melihat kebutuhan tenaga guru dan formasi yang tersedia.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan melakukan penghitungan kebutuhan guru berdasarkan satuan pendidikan dan bidang mata pelajaran.

Kementerian Agama juga melakukan penghitungan untuk kebutuhan guru di lingkungan pendidikan yang menjadi kewenangannya.

Guru PPPK Penuh Waktu Berpeluang Jadi PNS

Kesepakatan berikutnya menyangkut guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu.

Baca Juga: 101 SPPG di Tulungagung Sudah Kantongi SLHS, Pemkab Perketat Pengawasan Keamanan Makanan

Guru dalam kategori tersebut akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS.

Artinya, status PPPK penuh waktu tidak secara otomatis berubah menjadi PNS. Peserta tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan pemerintah.

Jumlah peserta yang nantinya dapat mengikuti seleksi juga akan menyesuaikan kebutuhan dan formasi yang tersedia.

Karena itu, guru PPPK perlu menunggu pengumuman resmi mengenai persyaratan, jadwal, mekanisme, dan jumlah formasi yang disediakan.

Status Guru Akan Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat

Selain membahas jenjang status kepegawaian, pemerintah dan DPR juga menyepakati perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.

Penataan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan kepegawaian guru secara menyeluruh.

Perubahan status membutuhkan koordinasi lintas kementerian. Sebab, kebijakan tersebut berkaitan dengan kebutuhan tenaga pendidik sekaligus pembiayaan pegawai.

Pemerintah perlu memastikan kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan kemampuan fiskal negara.

Kebutuhan Guru Jadi Dasar Pengambilan Kebijakan

Pemerintah tidak hanya menghitung jumlah guru yang tersedia.

Kebutuhan berdasarkan mata pelajaran juga menjadi bagian dari penghitungan. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui posisi yang masih membutuhkan tenaga pendidik.

Dengan sinkronisasi data, pemerintah dapat menyesuaikan formasi dengan kebutuhan sekolah.

Kementerian terkait juga perlu memastikan perubahan status kepegawaian tidak menimbulkan ketidaksesuaian antara jumlah guru dan kebutuhan satuan pendidikan.

Rapat Melibatkan Sejumlah Kementerian

Pembahasan mengenai status guru PPPK dilakukan dalam beberapa kali rapat koordinasi.

Pertemuan tersebut melibatkan DPR bersama perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian PANRB.

Keterlibatan banyak kementerian diperlukan karena persoalan PPPK tidak hanya menyangkut status pegawai.

Aspek kebutuhan guru, formasi, administrasi kepegawaian, dan kemampuan fiskal juga harus dihitung secara bersamaan.

Pemerintah menyatakan seluruh aspek tersebut telah dibahas melalui proses sinkronisasi data dan perhitungan kebutuhan.

Bukan Pengangkatan Otomatis Menjadi PNS

Kabar mengenai peluang guru PPPK menjadi PNS perlu dipahami secara tepat.

Kesepakatan yang dibahas adalah memberikan kesempatan kepada guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi PNS.

Dengan demikian, tidak seluruh guru PPPK langsung berubah status menjadi PNS.

Begitu pula dengan PPPK paruh waktu. Kesempatan menjadi PPPK penuh waktu tetap membutuhkan tahapan dan ketentuan yang akan ditetapkan pemerintah.

Guru perlu menunggu aturan resmi agar tidak terjebak informasi yang belum memiliki dasar pelaksanaan.

Pemerintah Siapkan Tahapan Berikutnya

Kesepakatan pemerintah dan DPR menjadi langkah awal dalam penataan status guru PPPK.

Selanjutnya, pemerintah perlu menerjemahkan kesepakatan tersebut ke dalam mekanisme yang lebih rinci.

Tahapan itu mencakup penentuan kebutuhan, formasi, persyaratan, serta mekanisme perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Untuk guru PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS, pemerintah juga perlu menetapkan mekanisme seleksi.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian lebih jelas mengenai arah penataan tenaga guru. Namun, pelaksanaannya tetap harus menunggu ketentuan resmi dari pemerintah.

Editor : Maylanni Diana Fitri
pegawai pemerintah pusat seleksi PNS PPPK Paruh Waktu PPPK Penuh Waktu guru pppk