JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati penataan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu juga akan diberi kesempatan mengikuti proses seleksi untuk menjadi PNS.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang dilakukan DPR bersama sejumlah kementerian. Pembahasan mencakup status guru PPPK, kebutuhan formasi, mekanisme pengangkatan, hingga kemampuan fiskal pemerintah.
Selain guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pembahasan juga mencakup guru madrasah negeri dan guru TK. Pemerintah menyatakan seluruh kebijakan akan dijalankan berdasarkan kebutuhan serta tahapan yang telah disepakati.
PPPK Paruh Waktu Mendapat Kesempatan Jadi Penuh Waktu
Salah satu keputusan utama dalam rapat tersebut adalah memberikan kesempatan kepada PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Dealer Motor Listrik Alfa Resmi Hadir di Jogja, Harga Mulai Rp21 Jutaan
Kementerian PANRB menyampaikan terdapat ratusan ribu guru yang berada dalam skema PPPK. Pemerintah juga mencatat kebutuhan formasi guru secara nasional yang mencakup sejumlah satuan pendidikan.
Formasi tersebut mencakup kebutuhan guru di bawah Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kebutuhan tenaga pendidik juga mencakup sekolah rakyat, sekolah terintegrasi, serta sekolah Garuda.
Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu nantinya mengikuti formasi dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, perubahan status tidak dilakukan secara otomatis tanpa memperhatikan kebutuhan tenaga pendidik.
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi PNS
Kesempatan berikutnya diberikan kepada guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu, Guru Dapat Peluang Jadi PNS 2027
Mereka akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS. Namun, kesempatan tersebut tetap melalui mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.
Artinya, guru PPPK penuh waktu tidak langsung berubah menjadi PNS hanya karena adanya kesepakatan tersebut.
Pemerintah masih perlu menetapkan tahapan, persyaratan, formasi, dan mekanisme seleksi. Guru yang memenuhi ketentuan nantinya dapat mengikuti proses sesuai jalur yang disediakan.
Kebutuhan Guru Jadi Dasar Penentuan Formasi
Pemerintah melakukan penghitungan kebutuhan guru sebelum menjalankan kebijakan tersebut.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan menghitung kebutuhan berdasarkan satuan pendidikan dan mata pelajaran. Kementerian Agama juga melakukan perhitungan untuk kebutuhan guru pada madrasah negeri.
Perhitungan tersebut diperlukan agar jumlah formasi yang disiapkan sesuai kebutuhan pendidikan.
Pemerintah juga memasukkan kebutuhan guru untuk sejumlah program pendidikan dalam proyeksi formasi nasional.
Dengan sinkronisasi data, pemerintah berharap tidak terjadi ketidaksesuaian antara jumlah guru yang tersedia dan kebutuhan di sekolah.
Kemampuan Fiskal Turut Diperhitungkan
Selain kebutuhan guru, kemampuan anggaran menjadi pertimbangan penting dalam kebijakan ini.
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan simulasi anggaran untuk memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu kondisi fiskal.
Pemerintah tetap mempertimbangkan keberlanjutan fiskal dalam pelaksanaan perubahan status kepegawaian.
Penghitungan tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan belanja pegawai tetap dapat ditangani tanpa mengganggu pengelolaan anggaran negara.
Status Guru Akan Dipindahkan Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat
Rapat koordinasi juga membahas status kepegawaian guru.
Dalam kesepakatan tersebut, status kepegawaian akan diarahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut melalui sosialisasi kepada pemerintah daerah.
Pemerintah daerah juga diminta menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati.
Selain itu, kepala daerah diharapkan tidak melakukan perekrutan staf baru di luar tahapan yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut diperlukan agar penataan tenaga non-ASN dan PPPK dapat berjalan lebih terarah.
Pemerintah dan DPR Sinkronisasi Data
Pembahasan mengenai status guru PPPK bukan kali pertama dilakukan.
DPR bersama pemerintah telah beberapa kali menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi data. Pertemuan tersebut melibatkan kementerian yang memiliki kewenangan terkait pendidikan, kepegawaian, pemerintahan daerah, dan keuangan.
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian PANRB terlibat dalam pembahasan.
Kementerian Sekretariat Negara juga ikut mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut.
Menurut pemerintah, persoalan kepegawaian guru tidak dapat diselesaikan oleh satu kementerian saja. Seluruh kebutuhan harus dihitung secara menyeluruh, mulai dari jumlah guru, mata pelajaran, formasi, hingga kemampuan fiskal.
Menunggu Tahapan Pelaksanaan
Kesepakatan mengenai PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu menjadi langkah penting dalam penataan tenaga guru.
Sementara itu, guru PPPK penuh waktu mendapat peluang untuk mengikuti seleksi PNS.
Namun, pelaksanaan kebijakan tetap membutuhkan aturan dan mekanisme lebih lanjut. Guru perlu mencermati pengumuman resmi pemerintah terkait persyaratan, formasi, jadwal, dan tahapan seleksi.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, pemerintah dan DPR berkomitmen mencari jalan keluar atas persoalan status guru sekaligus memastikan kebutuhan tenaga pendidik tetap sesuai dengan kemampuan anggaran negara.
Editor : Maylanni Diana Fitri