P3K Paruh Waktu Akan Diangkat Jadi P3K Penuh Waktu, Guru Diberi Jalan Jadi PNS

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:00 WIB
P3K paruh waktu disepakati diangkat menjadi P3K penuh waktu. Guru PTK penuh waktu juga mendapat kesempatan berproses menjadi PNS. (Youtube.  com)
P3K paruh waktu disepakati diangkat menjadi P3K penuh waktu. Guru PTK penuh waktu juga mendapat kesempatan berproses menjadi PNS. (Youtube. com)

JAKARTA - P3K paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi yang melibatkan sejumlah kementerian bersama pimpinan DPR RI.

Rapat tersebut membahas penyelesaian persoalan kepegawaian, khususnya status guru dan kebutuhan tenaga pendidikan. Pertemuan dihadiri Menteri Keuangan, Wakil Menteri Dalam Negeri yang mewakili Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang mewakili menteri terkait, serta Menteri PAN RB.

Dalam pertemuan itu, pemerintah dan DPR disebut telah mencapai kesepahaman mengenai sejumlah keputusan penting. Salah satunya terkait status P3K paruh waktu yang akan diproses menjadi P3K penuh waktu.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu, Guru Dapat Kesempatan Ikut Seleksi PNS

Selain itu, guru yang berstatus PTK penuh waktu juga akan mendapatkan kesempatan untuk mulai berproses menjadi PNS. Keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan kepegawaian yang selama ini membutuhkan koordinasi lintas kementerian.

Kebutuhan Guru dan Kemampuan Anggaran Dihitung

Penyelesaian persoalan kepegawaian tidak dapat dilakukan hanya oleh satu lembaga. Berbagai kebutuhan harus dihitung secara menyeluruh, termasuk jumlah guru yang dibutuhkan serta mata pelajaran yang tersedia.

Dalam rapat tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama disebut ikut menghitung kebutuhan guru. Perhitungan itu mencakup jumlah tenaga pendidik hingga kebutuhan berdasarkan mata pelajaran.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Penuh Waktu 2027, Lalu Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS

Kemampuan anggaran atau fiskal pemerintah juga menjadi salah satu pertimbangan. Karena itu, proses penyelesaian status kepegawaian harus memperhitungkan kebutuhan tenaga kerja sekaligus kemampuan pemerintah dalam menyediakan anggaran.

“Semua detail dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam apa namanya anggaran atau fiskal yang kita miliki,” demikian penjelasan dalam pernyataan yang disampaikan kepada media.

Setelah pembahasan tersebut, seluruh pihak yang hadir disebut telah bersepakat dan memiliki kesepahaman terhadap langkah penyelesaian masalah kepegawaian.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 2027, 231 Ribu Guru Dapat Kepastian

Status Kepegawaian Dipindahkan

Selain membahas P3K paruh waktu, rapat juga menyepakati perubahan status kepegawaian. Status tersebut akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat.

Keputusan mengenai status ini menjadi bagian lain dari pembahasan yang dilakukan bersama pimpinan DPR dan kementerian terkait. Persoalan guru sebelumnya juga banyak disampaikan kepada DPR, selain masuk melalui Kementerian PAN RB dan kementerian terkait lainnya.

Pihak yang menyampaikan keterangan tersebut menegaskan bahwa persoalan guru membutuhkan kerja bersama. Koordinasi diperlukan agar keputusan mengenai status, kebutuhan tenaga pendidik, serta kemampuan fiskal dapat berjalan searah.

Baca Juga: PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Tenaga Non-ASN Punya Kesempatan Daftar hingga 20 Januari

“Memang permasalahan kepegawaian ini tidak bisa berdiri sendiri. Semua harus dihitung,” ujarnya. Kesepakatan dalam rapat tersebut menjadi langkah untuk mencari jalan keluar atas persoalan kepegawaian yang masih dihadapi. Pemerintah bersama DPR berkomitmen terus melakukan koordinasi untuk mempercepat penyelesaiannya.

Dengan keputusan tersebut, P3K paruh waktu akan diarahkan menjadi P3K penuh waktu. Sementara guru berstatus PTK penuh waktu mendapat kesempatan untuk mulai berproses menjadi PNS. Status kepegawaian juga disepakati diarahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Namun, dalam keterangan yang disampaikan, tidak dijelaskan secara rinci mengenai jadwal pelaksanaan, mekanisme pengangkatan, maupun tahapan teknis dari keputusan tersebut. Informasi yang disampaikan baru menegaskan adanya kesepakatan mengenai arah penyelesaian status kepegawaian.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Kementerian Sekretariat Negara RI
pegawai pemerintah pusat p3k penuh waktu P3K Paruh Waktu guru pns