1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Jadi Penuh Waktu, BKN Ungkap Statusnya

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05 WIB
1.147 PPPK Paruh Waktu telah beralih menjadi PPPK penuh waktu. BKN menjelaskan status mereka tetap ASN meski pindah instansi. (Youtube. com)
1.147 PPPK Paruh Waktu telah beralih menjadi PPPK penuh waktu. BKN menjelaskan status mereka tetap ASN meski pindah instansi. (Youtube. com)

JAKARTA - Sebanyak 1.147 PPPK Paruh Waktu telah beralih status menjadi PPPK penuh waktu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut proses pengangkatan tersebut sudah berjalan dan para pegawai tetap berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Kepala BKN Prof. Zudan Ari Fahrullah menjelaskan, perubahan status itu menjadi bagian dari data pengunduran diri ASN pada semester I 2026 yang perlu diluruskan. Dari total 2.722 orang yang tercatat mengundurkan diri, mayoritas ternyata bukan keluar dari ASN.

Sebanyak 1.147 orang justru berpindah status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu. Mereka juga berpindah dari instansi lama ke instansi baru.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Guru Berpeluang Jadi Penuh Waktu dan Ikut Seleksi PNS 2027

“Sebanyak 1.147 dari total 2.722 orang tetap berstatus ASN karena hanya pindah dari status P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu di instansi baru,” kata Zudan, Kamis, 13 Agustus 2026.

Artinya, angka pengunduran diri ASN yang tercatat pada semester pertama tahun ini tidak seluruhnya menunjukkan pegawai meninggalkan status ASN. Sebagian besar merupakan proses administratif akibat perubahan status kepegawaian.

Wajib Mengundurkan Diri dari Instansi Lama

Zudan menjelaskan, 1.147 PPPK Paruh Waktu yang beralih menjadi PPPK penuh waktu memang wajib menjalani proses pengunduran diri dari instansi lama.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Guru Juga Berpeluang Ikut Tes PNS

Proses tersebut dilakukan sebelum mereka mulai bertugas di instansi baru. Meski secara administrasi tercatat mengundurkan diri dari instansi sebelumnya, status kepegawaian mereka tetap sebagai ASN.

Dengan demikian, perubahan tersebut berbeda dengan pengunduran diri ASN yang benar-benar keluar dari sistem kepegawaian. BKN menilai perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu merupakan bagian dari proses kepegawaian yang berjalan.

Selain kelompok tersebut, terdapat 962 PNS dalam kategori pensiun dini. Namun, menurut penjelasan BKN, angka itu berkaitan dengan proses administrasi surat keputusan pensiun yang baru diterbitkan pada semester I 2026.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2027 Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Guru PPPK Bisa Daftar Seleksi PNS

Pensiun tersebut dinilai wajar karena masa pengabdian pegawai telah dianggap cukup sehingga mereka mendapatkan hak pensiun.

Sementara itu, ASN yang benar-benar keluar tanpa hak pensiun tercatat 384 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 233 PNS dan 151 CPNS.

Hanya 384 ASN yang Benar-benar Keluar

BKN juga menjelaskan beragam alasan ASN yang mengundurkan diri dan belum berhak mendapatkan pensiun.

Alasannya antara lain urusan keluarga, ingin fokus pada bidang atau pekerjaan lain, lokasi kerja yang dianggap terlalu jauh, kondisi sakit, hingga keinginan mengembangkan usaha.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Ini Kabar Terbaru Guru PPPK dan Peluang Jadi PNS

Karena itu, BKN menegaskan data pengunduran diri perlu dilihat secara utuh. Tidak semua pegawai yang tercatat dalam proses pengunduran diri benar-benar meninggalkan status ASN.

Zudan menekankan bahwa mayoritas data tersebut berkaitan dengan perubahan status kepegawaian dan pegawai yang memenuhi syarat pensiun. Kondisi itu disebut sebagai hal yang wajar dalam hukum kepegawaian Indonesia.

Ada Program Rumah Bersubsidi untuk ASN

Selain kabar mengenai perubahan status PPPK Paruh Waktu, terdapat informasi lain bagi ASN di Jakarta Pusat. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan sosialisasi program rumah bersubsidi bagi PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan Pegawai Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat Deni Ramdani mengatakan program tersebut merupakan kerja sama dengan pihak swasta. Tujuannya membantu memenuhi kebutuhan hunian yang layak, aman, nyaman, dan terjangkau bagi pegawai.

Baca Juga: Kabar Baru Guru PPPK, PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Penuh Waktu dan Berpeluang Jadi PNS

Menurut Deni, kepemilikan rumah di wilayah perkotaan seperti Jakarta menghadapi tantangan karena harga tanah dan rumah relatif tinggi serta lahan yang terbatas.

PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan PJLP dinilai menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, informasi yang mendukung kesejahteraan pegawai perlu disampaikan.

Program rumah bersubsidi dapat menjadi salah satu alternatif bagi pegawai pemerintah yang memenuhi persyaratan. Dukungan tersebut mencakup fasilitas pembiayaan dari pemerintah.

Sosialisasi juga diharapkan memberikan informasi mengenai persyaratan, mekanisme pengajuan, fasilitas pembayaran, serta hak dan kewajiban calon penerima.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Lentera Official
Zudan Ari Fahrullah PPPK Paruh Waktu BKN PPPK Penuh Waktu asn