JAKARTA - Gaji PPPK paruh waktu 2026 menjadi salah satu informasi yang banyak diperhatikan tenaga honorer yang baru diangkat menjadi ASN. Skema pembayaran untuk PPPK paruh waktu disebut berbeda dengan PPPK penuh waktu karena menyesuaikan jam kerja dan kemampuan anggaran daerah.
Dalam penjelasan yang disampaikan melalui video, gaji PPPK paruh waktu sebenarnya lebih tepat disebut sebagai upah. Besarannya tidak menggunakan satu tabel gaji nasional seperti yang berlaku untuk skema PPPK penuh waktu.
Konsep PPPK paruh waktu dirancang untuk mengakomodasi dua hal utama. Pertama, menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer yang sudah mengabdi. Kedua, menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah yang belum tentu mampu membayar seluruh tenaga honorer dengan standar penuh waktu.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bakal Berubah Jadi Penuh Waktu, Guru Bisa Ikut Seleksi PNS
Dengan pengangkatan tersebut, tenaga honorer berubah status menjadi ASN. Mereka juga mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), meski mekanisme kerja dan pendapatannya disesuaikan dengan status paruh waktu.
Tidak Ada Penurunan Pendapatan
Salah satu prinsip yang ditekankan dalam skema gaji PPPK paruh waktu 2026 adalah tidak adanya penurunan pendapatan.
Artinya, pendapatan setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dibandingkan penghasilan yang diterima sebelumnya sebagai tenaga honorer. Sebagai contoh, apabila seorang honorer sebelumnya menerima Rp5 juta per bulan, maka pendapatan setelah menjadi PPPK paruh waktu minimal berada pada angka tersebut.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2027 Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Guru PPPK Bisa Daftar Seleksi PNS
Skema ini berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki dasar penggajian tersendiri. Untuk PPPK paruh waktu, perhitungan lebih dinamis dan dapat mempertimbangkan kesepakatan antara instansi dengan pegawai.
Pembayaran juga dapat dikaitkan dengan jam kerja, beban kerja, atau kehadiran. Istilah paruh waktu sendiri mengacu pada jam kerja yang tidak penuh, yakni kurang dari delapan jam sehari atau 40 jam dalam sepekan.
Besaran Upah Disesuaikan Kondisi Daerah
Besaran upah PPPK paruh waktu juga disebut menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Namun, skemanya tetap mengacu pada standar upah minimum atau kontrak yang sudah berjalan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, 231 Ribu Guru Masuk Skema Pengangkatan Baru
Dalam penjelasan tersebut, terdapat batas bawah dan batas atas. Batas bawah mengacu pada honor yang diterima sebelumnya. Sementara itu, upah juga dapat mempertimbangkan upah minimum regional atau UMR di daerah masing-masing apabila anggaran memungkinkan.
Adapun batas atasnya tidak boleh melebihi gaji PPPK penuh waktu pada kelas jabatan yang sama.
Sebagai gambaran, PPPK golongan 9 atau lulusan S1 pada skema penuh waktu disebut memiliki gaji sekitar Rp3,2 juta. Untuk PPPK paruh waktu dengan klasifikasi yang sama, nominalnya disesuaikan secara proporsional dengan jam kerja.
Contohnya, apabila jam kerja berada pada kisaran 50 persen atau 75 persen dari jam kerja penuh, maka pembayaran disesuaikan dengan skema tersebut.
Baca Juga: Kabar Baru Guru PPPK, PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Penuh Waktu dan Berpeluang Jadi PNS
Ada Jaminan Sosial dan Peluang ke Penuh Waktu
Selain upah, PPPK paruh waktu juga disebut mendapatkan sejumlah jaminan sosial. Di antaranya BPJS kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
Ada pula kemungkinan mendapatkan tunjangan lainnya sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku. Namun, besaran maupun jenis tunjangan tersebut tidak dijelaskan secara rinci dalam informasi yang disampaikan.
Dari sisi status, PPPK paruh waktu tetap tercatat sebagai ASN dan memiliki NIP. Status tersebut menjadi salah satu perbedaan penting dibandingkan ketika masih berstatus tenaga honorer.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Penuh Waktu 2027, Lalu Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS
Skema paruh waktu juga disebut dapat menjadi peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, mekanisme kerja yang lebih fleksibel memungkinkan pegawai memiliki kesempatan mencari tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pengangkatannya, kriteria yang disebut antara lain tenaga eks THK-II serta tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Mereka juga telah mengikuti seleksi administrasi dan kompetensi, tetapi peringkatnya belum mencukupi untuk mendapatkan formasi penuh waktu.
Dengan demikian, gaji PPPK paruh waktu 2026 tidak menggunakan nominal tunggal untuk seluruh daerah. Besaran upah dipengaruhi jam kerja, kondisi anggaran daerah, penghasilan sebelumnya, serta kesepakatan yang berlaku, dengan prinsip utama tidak menurunkan pendapatan sebelumnya.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Kang Edi Channel