PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu, Status Pegawai Pusat Juga Disepakati

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:45 WIB
PPPK Paruh Waktu jadi PPPK Penuh Waktu disepakati DPR dan pemerintah. Guru PTK penuh waktu juga diberi kesempatan berproses menjadi PNS.(AI)
PPPK Paruh Waktu jadi PPPK Penuh Waktu disepakati DPR dan pemerintah. Guru PTK penuh waktu juga diberi kesempatan berproses menjadi PNS.(AI)

JAKARTA - Kesepakatan penting terkait persoalan kepegawaian dicapai dalam rapat koordinasi antara DPR RI dan sejumlah kementerian. Salah satu poin yang disepakati adalah PPPK Paruh Waktu jadi PPPK Penuh Waktu, disertai peluang bagi guru berstatus PTK penuh waktu untuk berproses menjadi PNS.

Keputusan tersebut diambil setelah pembahasan dilakukan melalui beberapa kali rapat koordinasi dan sinkronisasi data. Pertemuan terakhir disebut menjadi tahap finalisasi untuk membahas status serta tahapan penyelesaian sejumlah persoalan kepegawaian.

Rapat tersebut dihadiri Menteri Keuangan, Wakil Menteri Dalam Negeri yang mewakili Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang mewakili Mendikdasmen, serta Menteri PANRB.

Pertemuan itu dipimpin pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Seluruh pihak yang hadir kemudian menyatukan perhitungan dan kebutuhan sebelum menyepakati sejumlah langkah penyelesaian.

"Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu," disampaikan dalam keterangan setelah rapat.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu hasil utama dari serangkaian pembahasan mengenai masalah kepegawaian yang sebelumnya telah beberapa kali dikoordinasikan oleh DPR dan pemerintah.

Guru PTK Penuh Waktu Diberi Kesempatan Berproses Menjadi PNS

Selain kebijakan PPPK Paruh Waktu jadi PPPK Penuh Waktu, rapat juga membahas masa depan guru berstatus PTK penuh waktu.

Baca Juga: Usia Baru 9 Tahun, Damar Jadi Penari Termuda Jawa Timur yang Tampil di Istana Negara Saat HUT ke-81

Guru dengan status tersebut disebut akan mulai berproses dan diberi kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

"Saudara-saudara kita yang guru berstatus PTK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS itu," demikian pernyataan yang disampaikan.

Namun, dalam keterangan tersebut belum dijelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme, jadwal, maupun tahapan teknis proses yang akan dijalani para guru PTK penuh waktu.

Pembahasan persoalan guru disebut membutuhkan penghitungan yang rinci. Penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara terpisah karena melibatkan kebutuhan tenaga pengajar dari berbagai instansi.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah harus melakukan penghitungan mengenai jumlah guru yang diperlukan. Kementerian Agama juga menghitung kebutuhan guru dalam lingkupnya, termasuk mata pelajaran yang membutuhkan tenaga pengajar.

"Semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru termasuk juga mata pelajarannya apa saja," ujar pihak yang memberikan keterangan.

Perhitungan tersebut menjadi bagian penting sebelum kebijakan terkait pengangkatan dan perubahan status kepegawaian dijalankan.

Kemampuan Anggaran Jadi Salah Satu Pertimbangan

Selain kebutuhan tenaga kerja, kemampuan fiskal pemerintah juga menjadi bagian dari pembahasan. Karena itu, Menteri Keuangan turut hadir dalam rapat yang memfinalisasi sejumlah keputusan tersebut.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026, Ini Skema Upah dan Tunjangannya

Penyelesaian masalah kepegawaian harus memperhitungkan kemampuan anggaran yang dimiliki pemerintah. Seluruh kebutuhan yang muncul dari rencana kebijakan perlu dihitung sebelum memasuki tahap pelaksanaan.

"Semua detail dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki," disampaikan dalam keterangan tersebut.

Setelah melalui penghitungan dan koordinasi lintas kementerian, seluruh pihak yang hadir menyatakan memiliki kesepahaman terhadap langkah yang akan ditempuh.

Selain menyepakati pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, rapat juga menghasilkan kesepakatan mengenai status kepegawaian.

Status tersebut nantinya akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat.

"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar pihak yang menyampaikan hasil rapat.

Dalam kesempatan itu, DPR juga menegaskan bahwa persoalan guru menjadi salah satu masalah yang banyak disampaikan kepada lembaga legislatif. Aspirasi mengenai persoalan tersebut masuk ke DPR selain juga menjadi perhatian Kementerian PANRB dan pemerintah.

DPR dan pemerintah pun menyatakan komitmen untuk terus mencari jalan keluar terhadap persoalan kepegawaian tersebut secepat mungkin.

Dengan hasil rapat ini, arah penyelesaian persoalan kepegawaian mulai mengerucut pada sejumlah kesepakatan utama. PPPK Paruh Waktu jadi PPPK Penuh Waktu menjadi salah satu keputusan yang disampaikan, sementara guru PTK penuh waktu akan diberi kesempatan berproses menuju status PNS.

Pada saat yang sama, pemerintah dan DPR menyepakati perubahan status kepegawaian menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat. Seluruh proses tersebut tetap didasarkan pada penghitungan kebutuhan tenaga kerja serta kemampuan anggaran atau fiskal pemerintah.

Editor : Maylanni Diana Fitri
status kepegawaian Guru PTK Penuh Waktu PPPK Paruh Waktu PPPK Penuh Waktu pns