JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI menyepakati kebijakan PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu. Dalam rapat finalisasi, pemerintah juga membuka kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan mulai memasuki tahap pendaftaran pada awal 2027.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari serangkaian rapat koordinasi antara DPR RI dan sejumlah kementerian. Pembahasan dilakukan setelah DPR menerima berbagai masukan terkait status PPPK Paruh Waktu, PPPK, serta keinginan guru PPPK untuk memperoleh kesempatan menjadi PNS.
Dalam rapat finalisasi tersebut, hadir perwakilan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah pusat.
Pimpinan rapat menyampaikan bahwa pembahasan difokuskan pada penyelesaian persoalan status guru PPPK Paruh Waktu dan peluang PPPK menjadi PNS. Cakupan pembahasan termasuk guru di lingkungan Kemendikdasmen, guru madrasah negeri, hingga guru TK.
"Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu," disampaikan dalam rapat tersebut.
Selain itu, guru berstatus PPPK penuh waktu juga akan mulai berproses untuk memperoleh kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS.
Data Guru PPPK dan Kebutuhan Formasi
Perwakilan Kementerian PANRB menyampaikan, jumlah PPPK penuh waktu khusus profesi guru saat ini mencapai 955.245 orang. Sementara jumlah PPPK Paruh Waktu yang berprofesi sebagai guru sebanyak 231.246 orang.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Bertahap, Ini Syaratnya
Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup guru di berbagai satuan pendidikan dan kementerian.
Formasi itu disebut termasuk kebutuhan guru di lingkungan Kementerian Agama dan Kemendikdasmen. Selain itu, proyeksi juga mencakup kebutuhan guru untuk Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.
Dalam kesepakatan rapat, PPPK Paruh Waktu akan diberikan kesempatan menjadi PPPK penuh waktu. Tahapan tersebut disebut akan dilakukan pada tahun 2026.
Selanjutnya, guru PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS. Pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan dibuka pada awal 2027.
Pemerintah juga akan membuka kebutuhan berdasarkan proyeksi guru nasional tahun 2026. Kebutuhan tersebut termasuk formasi bagi Sekolah Rakyat, sekolah terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan akan mengikuti formasi, jadwal, serta mekanisme yang telah disepakati bersama dalam rapat.
Sementara itu, Kementerian Agama menyampaikan bahwa perhitungan dan simulasi kebutuhan telah dilakukan. Untuk lingkungan Kementerian Agama, disampaikan bahwa madrasah tidak mengenal istilah PPPK Paruh Waktu.
Anggaran Disebut Sudah Disimulasikan
Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah telah melakukan simulasi anggaran untuk pelaksanaan kebijakan tersebut pada tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Penuh Waktu, Guru Dapat Kesempatan Jadi PNS
Menurut perwakilan Kementerian Keuangan, langkah pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu dan tahapan seleksi PNS telah diperhitungkan agar tidak membahayakan kondisi fiskal.
Defisit fiskal tahun 2027 disebut tetap akan dijaga pada level 2,4 persen.
"Jadi, kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," demikian penjelasan yang disampaikan dalam rapat.
Kementerian Dalam Negeri juga menyoroti dua persoalan yang selama ini menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah pusat. Pertama, terkait dukungan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai.
Kedua, berkaitan dengan alih status pegawai, mulai dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu hingga peluang menuju status ASN.
Kemendagri menyatakan akan turun langsung untuk mengawal dan melakukan sosialisasi atas tahapan yang telah disepakati. Pemerintah juga akan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru di luar tahapan yang telah ditetapkan.
Seluruh proses kepegawaian nantinya disesuaikan dengan hasil kesepakatan rapat tersebut.
Status Kepegawaian Akan Dipindahkan ke Pemerintah Pusat
Selain pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan kesempatan seleksi PNS, rapat juga menyepakati perubahan terkait status kepegawaian.
Dalam penjelasan yang disampaikan kepada media, status kepegawaian disebut akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat.
Pemerintah menegaskan penyelesaian persoalan kepegawaian guru tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Seluruh kebutuhan harus dihitung secara bersama-sama.
Kemendikdasmen dan Kementerian Agama melakukan perhitungan kebutuhan guru, termasuk kebutuhan berdasarkan mata pelajaran. Selanjutnya, pemerintah juga memperhitungkan kemampuan anggaran dan kondisi fiskal.
Rapat finalisasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR untuk mencari jalan keluar atas berbagai persoalan kepegawaian yang selama ini banyak disampaikan, termasuk persoalan status PPPK Paruh Waktu dan keinginan guru PPPK memperoleh kesempatan menjadi PNS.
Dengan adanya kesepahaman tersebut, pemerintah menyatakan tahapan terkait PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu, kesempatan seleksi PNS bagi guru PPPK, kebutuhan formasi guru, serta status kepegawaian akan mengikuti mekanisme dan jadwal yang telah disepakati bersama.
Editor : Maylanni Diana Fitri