JAKARTA - Kabar pengangkatan guru menjadi PNS mencuat setelah adanya kesepakatan pemerintah terkait penataan guru. Pengangkatan tersebut nantinya tidak lagi melalui skema PPPK, tetapi langsung menjadi PNS sesuai kebutuhan.
Informasi mengenai pengangkatan guru PNS itu disampaikan dalam pembicaraan yang membahas kondisi guru, distribusi tenaga pendidik, serta persoalan PPPK paruh waktu.
Meski kesepakatan disebut sudah ada, jumlah guru yang akan diangkat dan mekanisme pelaksanaannya belum dijelaskan. Penentuan teknis tersebut nantinya menjadi kewenangan Menteri PANRB.
Dalam pembahasan itu disebutkan bahwa persoalan guru di Indonesia bukan semata-mata karena jumlah guru yang kurang. Secara rasio guru dan murid, jumlahnya dinilai tidak mengalami kekurangan.
Namun, persoalan utama berada pada distribusi dan kompetensi guru.
“Secara rasio guru dan murid itu tidak kurang. Yang menjadi problem kita adalah distribusi guru dan kompetensi guru,” ujar narasumber dalam pembahasan tersebut.
Ada Bidang Studi yang Berlebih dan Kekurangan
Persoalan distribusi membuat kebutuhan guru berbeda di setiap bidang studi. Ada bidang studi tertentu yang jumlah gurunya berlebih. Sebaliknya, terdapat bidang studi lain yang justru masih kekurangan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2027 Diangkat Penuh Waktu, Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam rencana pengangkatan guru PNS. Guru yang dibutuhkan akan disesuaikan dengan kebutuhan bidang studi.
“Nah, yang kurang ini kan harus kita angkat,” kata narasumber.
Karena itu, pengangkatan guru tidak disebut akan dilakukan secara serentak tanpa perhitungan. Jumlah serta mekanisme pengangkatan masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak yang memiliki kewenangan.
Narasumber juga menyebut keputusan mengenai pengangkatan guru PNS menjadi kabar baik bagi para guru yang selama ini menunggu kepastian status kepegawaian.
Namun, dia meminta agar teknis kebijakan tersebut menunggu waktu pengumuman resmi.
“Sudah ada kesepakatan nanti akan ada pengangkatan guru PNS, bukan lagi P3K tapi PNS,” ujarnya.
PPPK Paruh Waktu Juga Disiapkan Solusi
Selain rencana pengangkatan guru PNS, persoalan PPPK paruh waktu juga menjadi perhatian pemerintah.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu, Status Pegawai Pusat Juga Disepakati
Dalam pembahasan tersebut disebutkan bahwa PPPK paruh waktu terbagi menjadi dua kelompok. Salah satunya adalah mereka yang sudah berusia di atas 35 tahun. Kelompok lainnya berada di bawah usia 35 tahun.
Pemerintah disebut sedang mencari solusi bagi kedua kelompok tersebut. Kebijakan itu diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para guru sehingga tidak terus berada dalam kondisi resah mengenai status kepegawaiannya.
“Nanti juga akan ada solusinya untuk para guru ini,” kata narasumber.
Ia berharap kebijakan yang disiapkan pemerintah dapat membuat para guru lebih tenang. Pengangkatan juga diharapkan dilakukan berdasarkan kebutuhan tenaga pendidik.
Dengan demikian, persoalan guru tidak hanya dilihat dari jumlah secara keseluruhan. Distribusi guru dan kebutuhan bidang studi menjadi bagian penting dalam menentukan formasi.
Komitmen Pemerintah untuk Guru
Pembahasan tersebut juga menyinggung komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Upaya tersebut disebut terus dilakukan meski masih harus mempertimbangkan kebutuhan kementerian lain.
Persoalan PPPK juga menjadi isu yang lebih luas karena kebijakan terhadap PPPK tidak hanya menyangkut guru. Penataan PPPK paruh waktu dapat berdampak pada kelompok pegawai lainnya.
Karena itu, keputusan mengenai mekanisme dan tahapan kebijakan masih ditunggu.
Narasumber menyebut sudah terdapat titik terang dalam persoalan tersebut. Kebijakan yang disiapkan juga dinilai menunjukkan komitmen pemerintah untuk menampung dan mendengar aspirasi masyarakat.
“Dan itu menunjukkan komitmen Bapak Presiden dalam menampung dan mendengar aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Untuk saat ini, kepastian mengenai jumlah guru yang akan diangkat menjadi PNS, mekanisme seleksi, serta waktu pelaksanaannya belum disampaikan dalam pembahasan tersebut.
Para guru masih diminta menunggu keputusan dan penjelasan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan. Yang sudah disampaikan adalah adanya kesepakatan mengenai rencana pengangkatan guru PNS berdasarkan kebutuhan.
Editor : Maylanni Diana Fitri