JAKARTA - Rencana pengangkatan guru PNS disebut telah mencapai kesepakatan. Pemerintah disebut akan mengangkat guru yang dibutuhkan menjadi PNS, bukan lagi melalui skema PPPK.
Namun, jumlah guru yang akan diangkat serta mekanisme pelaksanaannya belum disampaikan. Rincian tersebut masih menunggu keputusan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Informasi itu muncul dalam pembahasan mengenai persoalan guru, mulai dari distribusi tenaga pendidik, kompetensi, hingga status PPPK paruh waktu.
Narasumber menyebut pengangkatan guru PNS menjadi salah satu kabar yang selama ini ditunggu. Meski begitu, masyarakat diminta menunggu waktu pengumuman dan mekanisme resmi.
“Sudah ada kesepakatan nanti akan ada pengangkatan guru PNS, bukan lagi P3K tapi PNS,” kata narasumber.
Kebutuhan Guru Jadi Dasar Pengangkatan
Pengangkatan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada jumlah guru secara keseluruhan.
Baca Juga: 526.689 Formasi Guru Disiapkan, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu
Dalam pembahasan disebutkan bahwa rasio guru dan murid sebenarnya tidak menunjukkan kekurangan tenaga pendidik. Persoalan yang masih terjadi justru berkaitan dengan distribusi dan kompetensi guru.
Ada bidang studi yang memiliki jumlah guru berlebih. Sebaliknya, terdapat bidang studi tertentu yang masih kekurangan guru.
Karena itu, kebutuhan menjadi pertimbangan dalam pengangkatan. Guru pada bidang studi yang masih kurang akan menjadi bagian dari kebutuhan yang harus dipenuhi.
“Yang kurang ini kan harus kita angkat,” ujar narasumber.
Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu menghitung kebutuhan secara lebih spesifik. Jumlah formasi tidak disebutkan dalam pembahasan.
Begitu pula dengan mekanisme pengangkatan. Narasumber menyebut Menteri PANRB memiliki kewenangan lebih terkait teknis tersebut.
Dengan demikian, kesepakatan mengenai pengangkatan guru PNS sudah disebut ada, tetapi detail pelaksanaannya masih menunggu keputusan berikutnya.
Nasib PPPK Paruh Waktu Ikut Dibahas
Persoalan PPPK paruh waktu juga menjadi bagian dari pembahasan. Pemerintah disebut sedang mencari solusi untuk para guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu, Status Pegawai Pusat Juga Disepakati
Dalam pembahasan, PPPK paruh waktu disebut terbagi dalam dua kelompok berdasarkan usia. Ada yang sudah berusia di atas 35 tahun dan ada pula yang masih berusia di bawah 35 tahun.
Kedua kelompok tersebut disebut akan mendapatkan solusi.
“Nanti juga akan ada solusinya untuk para guru ini,” kata narasumber.
Kebijakan tersebut diharapkan bisa mengurangi keresahan para guru terkait masa depan status kepegawaiannya.
Narasumber menyebut pemerintah berharap kebijakan yang disiapkan dapat memberikan kepastian bagi para guru. Pengangkatan tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.
Kesejahteraan Guru Masih Diupayakan
Selain status kepegawaian, pemerintah juga disebut terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru.
Namun, peningkatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan guru. Kebijakan mengenai PPPK juga menyangkut pegawai di sektor lain.
Hal itu menjadi salah satu persoalan yang turut dibicarakan dalam rapat. Jika ada peningkatan status atau kebijakan terhadap PPPK, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh guru.
Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan secara menyeluruh.
Meski detailnya belum diumumkan, narasumber memastikan sudah terdapat titik terang dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Ia juga menyebut rencana itu sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menampung aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kebijakan yang diharapkan memberikan manfaat.
“Dan itu menunjukkan komitmen Bapak Presiden dalam menampung dan mendengar aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Untuk saat ini, kepastian mengenai jumlah guru yang akan diangkat, mekanisme seleksi, serta waktu pelaksanaan masih menunggu keputusan lebih lanjut.
Kesepakatan yang telah disampaikan baru memastikan adanya rencana pengangkatan guru menjadi PNS. Sementara itu, persoalan PPPK paruh waktu juga disebut sedang dicarikan solusi agar para guru mendapatkan kepastian sesuai kebutuhan.
Editor : Maylanni Diana Fitri