PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Pemerintah Siapkan Rp31 Triliun

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:10 WIB
PPPK Paruh Waktu akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Pemerintah meny iapkan anggaran Rp31 triliun untuk tahap awal sekitar 541.000 PPPK. (Youtube. com)
PPPK Paruh Waktu akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Pemerintah meny iapkan anggaran Rp31 triliun untuk tahap awal sekitar 541.000 PPPK. (Youtube. com)

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan anggaran Rp31 triliun untuk mendukung pengalihan status PPPK Paruh Waktu dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. Pada tahap awal, sekitar 541.000 PPPK ditargetkan mengalami perubahan status secara bertahap.

Proses pengalihan status tersebut tidak dilakukan sekaligus. Sebagian PPPK ditargetkan selesai dalam waktu satu tahun, sedangkan sebagian lainnya membutuhkan waktu hingga tiga tahun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menyampaikan kebijakan tersebut saat berada di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis siang. Menurut dia, anggaran Rp31 triliun telah disiapkan pemerintah melalui mekanisme relokasi anggaran.

Pemerintah memastikan pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi pegawai pemerintah pusat tidak mengganggu target defisit RAPBN 2027 yang ditetapkan sebesar 2,4 persen terhadap PDB.

Baca Juga: Pengangkatan Guru PNS Disepakati, Bukan Lagi PPPK, Mekanismenya Tunggu Keputusan

“Jadi anggaran Rp31 triliun tersebut sudah kita siapkan melalui mekanisme relokasi anggaran,” demikian disampaikan dalam penjelasan mengenai kebijakan tersebut.

Pengalihan Dilakukan Bertahap

Pengalihan status PPPK Paruh Waktu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan pemerintah dan DPR. Kebijakan ini terutama menyasar guru PPPK.

Persoalan tersebut berkaitan dengan keterbatasan fiskal sejumlah pemerintah daerah dalam membiayai gaji aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK. Karena itu, pemerintah menilai pemindahan status kepegawaian perlu dilakukan secara bertahap.

Tahapan tersebut memungkinkan kebutuhan anggaran disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara. Dengan pola itu, pemerintah dapat memastikan anggaran yang diperlukan tersedia tanpa mengubah target defisit yang telah ditetapkan.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Penuh Waktu, Guru Bisa Ikut Seleksi PNS Awal 2027

Data yang disampaikan dalam transkrip mencatat terdapat lebih dari 995.000 guru PPPK penuh waktu. Selain itu, terdapat lebih dari 231.000 guru PPPK Paruh Waktu.

Jumlah tersebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dalam menyiapkan skema perubahan status kepegawaian. Pada tahap awal, sekitar 541.000 PPPK ditargetkan masuk dalam proses pengalihan.

Pemerintah belum menyelesaikan seluruh proses dalam satu tahap. Sebagian target perubahan status akan dilakukan dalam satu tahun, sementara sebagian lainnya diperkirakan membutuhkan waktu sampai tiga tahun.

Anggaran Sudah Diamankan

Menteri Keuangan menegaskan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan tersebut. Dana disiapkan dengan melakukan realokasi dari sejumlah pos anggaran.

Baca Juga: Soal PPPK Sekolah Rakyat Hari Pertama Diungkap, Ini Materi yang Banyak Muncul

“Lama anggaran tapi sudah terkendali, kita bisa realokasi dari berbagai tempat untuk tahun depan,” kata Purbaya dalam penjelasannya.

Ia menambahkan bahwa realokasi tersebut tidak mengubah target defisit pemerintah. Angka defisit RAPBN 2027 tetap diarahkan pada 2,4 persen.

“Jadi anggaran defisitnya enggak berubah, jadi cukup amat masih 2,4 persen,” ujarnya.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2026 Bakal Makin Ketat, Kebijakan Zero Growth Jadi Penentu

Purbaya juga menyampaikan bahwa anggaran untuk proses perubahan status tersebut telah diamankan pemerintah. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai jumlah PPPK yang telah dipastikan dalam tahap tertentu, dia mengaku belum mengingat angkanya.

“Kalau sudah di, oh saya lupa jumlahnya berapa puluh ribu ya? Lupa saya jumlahnya,” katanya. Kebijakan pengalihan status ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menindaklanjuti kesepakatan dengan DPR terkait penataan tenaga PPPK.

Pemerintah harus menyesuaikan proses tersebut dengan kondisi fiskal agar kebutuhan pembiayaan dapat dipenuhi secara bertahap. Dengan anggaran yang telah disiapkan, sekitar 541.000 PPPK menjadi target awal perubahan status dari pegawai pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. Proses berikutnya akan dilakukan secara bertahap, dengan waktu penyelesaian berbeda sesuai tahapan yang ditetapkan pemerintah.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : CNN Indonesia
pegawai pemerintah pusat Anggaran PPPK Purbaya Yudi Sadewa PPPK Paruh Waktu pppk guru