PPPK Paruh Waktu Guru Disepakati Jadi Penuh Waktu, Ada Peluang Jadi PNS

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:15 WIB
PPPK Paruh Waktu guru disepakati mendapat kesempatan menjadi penuh waktu dan mengikuti proses menuju PNS serta perubahan status kepegawaian. (Youtube. com)
PPPK Paruh Waktu guru disepakati mendapat kesempatan menjadi penuh waktu dan mengikuti proses menuju PNS serta perubahan status kepegawaian. (Youtube. com)

JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI menyepakati sejumlah langkah terkait status PPPK Paruh Waktu, khususnya guru. Dalam finalisasi rapat koordinasi, PPPK Paruh Waktu akan diberi kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu juga akan mulai berproses untuk mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS. Selain itu, pemerintah dan DPR menyepakati perubahan status kepegawaian menjadi pegawai pemerintah pusat.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dilakukan DPR RI bersama sejumlah kementerian. Pembahasan dilakukan setelah DPR menerima sejumlah masukan mengenai status PPPK Paruh Waktu dan keinginan guru PPPK menjadi PNS.

Rapat tersebut membahas guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK.

Baca Juga: Pengangkatan Guru PNS Disepakati, Bukan Lagi PPPK, Mekanismenya Tunggu Keputusan

Kementerian PAN RB dalam rapat menyampaikan jumlah PPPK khusus guru mencapai 955.245 orang. Sementara itu, jumlah PPPK Paruh Waktu yang berprofesi sebagai guru tercatat sebanyak 231.246 orang.

Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi. Formasi tersebut mencakup kebutuhan guru di lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sekolah rakyat, serta sekolah Garuda.

PPPK Paruh Waktu Diberi Kesempatan Jadi Penuh Waktu

Salah satu keputusan utama rapat adalah memberikan kesempatan kepada PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Soal PPPK Sekolah Rakyat 2026 Hari Pertama: Pecahan hingga Wawancara Muncul

Kementerian PAN RB juga menyampaikan bahwa guru PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS. Dalam pemaparan rapat, pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan berlangsung pada awal 2027.

Namun, transkrip tidak menjelaskan secara rinci mekanisme seleksi maupun persyaratan yang harus dipenuhi guru PPPK untuk mengikuti proses tersebut.

Pemerintah juga akan membuka kebutuhan berdasarkan proyeksi guru nasional. Kebutuhan itu termasuk untuk sekolah rakyat, sekolah terintegrasi, dan sekolah Garuda.

Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan simulasi anggaran untuk pelaksanaan kebijakan tersebut. Perhitungan dilakukan untuk tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya.

Menurut dia, kebijakan tersebut tetap memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah. Defisit fiskal pada 2027 disebut tetap dijaga pada angka 2,4 persen.

Baca Juga: Soal PPPK Sekolah Rakyat Hari Pertama Diungkap, Ini Materi yang Banyak Muncul

“Jadi, kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” kata Menteri Keuangan dalam rapat tersebut.

Status Kepegawaian Jadi Pegawai Pemerintah Pusat

Selain membahas perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu, rapat juga menghasilkan kesepakatan mengenai status kepegawaian.

Menteri Sekretaris Negara menyampaikan bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan perhitungan dari berbagai kementerian. Kebutuhan guru, mata pelajaran, formasi, hingga kemampuan anggaran harus dihitung secara detail.

Baca Juga: Pengangkatan Guru PNS Disepakati, PPPK Paruh Waktu Juga Disebut Bakal Dapat Solusi

“Semua harus dihitung dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru termasuk juga mata pelajarannya apa saja semua detail,” ujarnya.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan akan mengikuti formasi, jadwal, dan mekanisme yang telah disepakati. Sementara Kementerian Agama menyebut kebutuhan guru madrasah negeri juga telah disesuaikan dengan hasil perhitungan dan simulasi.

Dalam rapat tersebut, Kementerian Agama juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengenal istilah PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Pengangkatan Guru PNS Disepakati, PPPK Paruh Waktu Juga Disebut Bakal Dapat Solusi

Kementerian Dalam Negeri turut menyatakan akan mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kemendagri akan melakukan sosialisasi dan memastikan kepala daerah menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati.

Kepala daerah sebelumnya memiliki dua harapan yang disampaikan kepada pemerintah pusat, yakni dukungan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai dan perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu hingga menjadi ASN.

Rapat finalisasi ini bukan pertemuan pertama. Pemerintah dan DPR telah beberapa kali melakukan rapat koordinasi serta sinkronisasi data.

Baca Juga: Pengangkatan Guru PNS Disepakati, Bukan Lagi PPPK, Mekanismenya Tunggu Keputusan

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Keuangan, Wakil Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri PAN RB hadir untuk memfinalkan keputusan mengenai status dan tahapan penataan guru PPPK.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : TUTORIAL DAN INFORMASI
PPPK Paruh Waktu kementerian pan rb pppk guru guru pns