PPPK Paruh Waktu 2027 Otomatis Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes, Ini Penjelasannya

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:20 WIB
PPPK Paruh Waktu 2027 sebanyak 231.246 guru otomatis menjadi penuh waktu tanpa tes ulang. Guru PPPK juga mendapat kesempatan ikut seleksi PNS. (Youtube. com)
PPPK Paruh Waktu 2027 sebanyak 231.246 guru otomatis menjadi penuh waktu tanpa tes ulang. Guru PPPK juga mendapat kesempatan ikut seleksi PNS. (Youtube. com)

JAKARTA - Sebanyak 231.246 guru PPPK Paruh Waktu dipastikan menjadi PPPK penuh waktu mulai awal 2027. Perubahan status tersebut dilakukan otomatis tanpa tes kembali, sehingga tidak ada lagi istilah PPPK Paruh Waktu setelah kebijakan berjalan.

Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Nunu Suryani, dalam pembahasan mengenai masa depan guru PPPK.

Ia menegaskan, 231.246 guru PPPK Paruh Waktu menjadi prioritas untuk perubahan status pada Januari 2027. Proses tersebut hanya berupa perubahan status dan tidak mengharuskan guru mengikuti tes ulang.

Baca Juga: Pengangkatan Guru PNS Disepakati, PPPK Paruh Waktu Juga Disebut Bakal Dapat Solusi

“231.000 20246 itu yang menjadi prioritas tahun 2027. Awal 2027 per Januari itu sudah beralih status menjadi P3K. Jadi ini beralih status saja, tidak perlu memakai tes kembali,” kata Nunu dalam acara tersebut.

Kepastian ini menjadi kabar baik bagi guru PPPK Paruh Waktu yang selama ini menunggu kejelasan status kepegawaian. Salah satunya Sinta Febriana, guru PPPK Paruh Waktu dari SD Negeri Kapuk 03 Jakarta Barat.

Guru Paruh Waktu Berharap Lebih Cepat

Sinta mengaku mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut. Namun, ia berharap perubahan status tidak perlu menunggu terlalu lama karena pendanaan PPPK Paruh Waktu masih berkaitan dengan APBD.

Baca Juga: Soal PPPK Sekolah Rakyat 2026 Hari Pertama: Pecahan hingga Wawancara Muncul

Menurut Sinta, kondisi tersebut menjadi persoalan bagi sejumlah guru di daerah. Karena itu, ia berharap proses perubahan status dapat dilakukan lebih cepat.

“Kalau bisa lebih cepat lebih baik,” ujar Sinta.

Ia telah menjadi guru PPPK Paruh Waktu selama sekitar tujuh hingga delapan bulan. Sebelum itu, Sinta mengaku pernah menjadi guru honorer selama kurang lebih empat sampai lima tahun di sekolah sebelumnya.

Baca Juga: Pengangkatan Guru PNS Disepakati, Bukan Lagi PPPK, Mekanismenya Tunggu Keputusan

Sinta kemudian mengikuti tes sebagai tenaga honorer daerah, sebelum kembali mengikuti seleksi PPPK hingga akhirnya berstatus PPPK Paruh Waktu.

Untuk penghasilan, Sinta menyebut pembayaran yang diterimanya di Jakarta mengikuti APBD dan UMR Jakarta.

Bagi Sinta, perubahan status menjadi PPPK penuh waktu menjadi kabar baik. Ia juga berharap kesempatan tersebut dapat segera terealisasi.

PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi PNS

Wakil Ketua Komisi 10 DPR RI Hadrian Irfani menyebut kebijakan tersebut menjadi langkah untuk menjawab kegelisahan guru yang telah berlangsung lama.

Ia menyoroti keberadaan status PPPK Paruh Waktu yang selama ini menimbulkan persoalan. Menurut Hadrian, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, jenis ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu, Guru Dapat Kesempatan Ikut Seleksi PNS 2027

“Di situ ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Itu jelas undang-undang. Nah, kenapa muncul paruh waktu?” kata Hadrian.

Ia mengatakan Komisi 10 DPR RI sejak 2024 telah membahas persoalan tersebut dan mencari formula untuk memperjelas status guru PPPK Paruh Waktu.

Selain perubahan status menjadi PPPK penuh waktu, terdapat kebijakan lain yang perlu dibedakan. Guru PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS.

Nunu menjelaskan, kesempatan menjadi PNS tersebut berbeda dengan pembukaan 529.689 formasi guru. Formasi itu diperuntukkan bagi lulusan PPG prajabatan, guru non-ASN yang masih berada di satuan pendidikan, serta lulusan S1 atau D4.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Penuh Waktu, Guru Bisa Ikut Seleksi PNS Awal 2027

Guru PPPK yang mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS tidak memperebutkan formasi 529.689 tersebut. Jika tidak lulus seleksi PNS, statusnya tetap sebagai PPPK.

“Jika dia tidak lulus, maka dia tetap posisinya menjadi PPPK,” jelas Nunu.

Dalam pembahasan itu juga disebut terdapat kebijakan untuk mengubah status guru dari ASN daerah menjadi pegawai ASN pusat.

Dengan demikian, terdapat beberapa kebijakan yang berbeda: PPPK Paruh Waktu beralih menjadi penuh waktu, PPPK mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS, pemerintah membuka kebutuhan guru baru, serta perubahan status guru menjadi pegawai ASN pusat.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : TUTORIAL DAN INFORMASI
seleksi PNS PPPK Paruh Waktu 2027 Guru ASN pppk guru pns