JAKARTA - Guru honorer non ASN mendapat peluang mengikuti seleksi terbuka CPNS 2027. Pemerintah mencatat masih ada 172.323 guru non ASN yang terdata dalam Dapodik per Mei 2026.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Prof. Nunu Suryani mengatakan jumlah tersebut merupakan data terbaru setelah sebagian guru pensiun dan sebagian lainnya berubah status menjadi PPPK paruh waktu.
Menurut dia, guru non ASN tidak menjadi satu-satunya kelompok yang dapat mengikuti seleksi. Seleksi CPNS terbuka juga memberikan kesempatan kepada lulusan PPG prajabatan serta lulusan S1/D4 yang memiliki minat menjadi guru.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi ASN, Kemendagri Beri Jawaban dan Siapkan Pengawalan
“Jadi itu dan nanti jika mereka tidak lolos dalam seleksi CPNS pada dasarnya mereka masih bisa mengajar,” ujar Prof. Nunu dalam wawancara yang ditayangkan di program Kontroversi.
Formasi Guru Disiapkan
Kemendikdasmen, kata Prof. Nunu, memiliki formasi terbuka sebanyak 464.856 untuk formasi kementerian tersebut. Jumlah itu menjadi bagian dari target pemenuhan 529.000 kebutuhan guru secara bertahap.
Ia menjelaskan posisi yang saat ini ditempati guru non ASN juga telah diperhitungkan sebagai kebutuhan formasi. Dari data tersebut, terdapat 172.323 guru non ASN, sementara kekosongan guru disebut mencapai 224.454.
Baca Juga: TPG 100% THR 2026: Guru ASN Tanpa Tukin Berhak Dapat Tambahan 1 Bulan
Selain itu, terdapat kebutuhan akibat pengangkatan guru menjadi kepala sekolah maupun pengawas sekolah yang jumlahnya sekitar 66.900 orang. Pemerintah juga mencatat kebutuhan guru untuk sekolah nasional terintegrasi sebanyak 1.147.
Dengan perhitungan tersebut, posisi guru non ASN yang ada saat ini telah masuk dalam perencanaan formasi CPNS. Karena itu, Prof. Nunu mengimbau para guru mempersiapkan diri menghadapi seleksi.
Ia menilai sebagian guru non ASN yang masih tersisa merupakan kelompok usia relatif muda. Menurut data yang disampaikannya, jumlah guru non ASN berusia di bawah 35 tahun lebih banyak dibandingkan yang berusia di atas 35 tahun.
Baca Juga: TPG 100% THR 2026: Guru ASN Tanpa Tukin Berhak Dapat Tambahan 1 Bulan
Batas Usia Masih Jadi Pertanyaan
Persoalan muncul bagi guru honorer non ASN yang telah berusia lebih dari 35 tahun. Dalam wawancara tersebut, Prof. Nunu mengatakan mekanisme dan persyaratan seleksi CPNS menjadi kewenangan Kementerian PAN-RB.
Karena itu, kemungkinan adanya mekanisme seleksi lain bagi guru yang tidak memenuhi batas usia masih menunggu kebijakan lebih lanjut.
“Jadi apakah nanti akan ada mekanisme seleksi yang lain itu kita tunggu saja,” katanya.
Prof. Nunu juga menyampaikan bahwa guru dengan berbagai status memiliki kesempatan untuk berproses menuju perubahan status. Namun, mekanisme detail untuk setiap kelompok masih menunggu pembahasan lebih lanjut.
Ia meminta guru non ASN, khususnya generasi muda, tidak hanya mengandalkan afirmasi. Para guru diminta mempersiapkan diri karena seleksi CPNS memiliki mekanisme berbeda dengan seleksi sebelumnya.
Baca Juga: Bukan Cuma Soal Libur, Taspen Ungkap Kabar Terbaru Kenaikan Gaji ASN 2027
Sertifikat pendidik, menurut Prof. Nunu, menjadi salah satu modal yang dimiliki sebagian besar guru dalam menghadapi proses seleksi.
Bagaimana Nasib Setelah 31 Desember 2026?
Pertanyaan lain yang belum sepenuhnya terjawab adalah nasib guru non ASN setelah 31 Desember 2026. Terlebih, masih ada guru yang mungkin tidak dapat mengikuti seleksi CPNS karena persoalan usia.
Prof. Nunu menyebut pemerintah akan menyiapkan kebijakan transisi sepanjang guru tersebut masih dibutuhkan oleh satuan pendidikan dan kebutuhan 529.000 guru belum terpenuhi.
Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan 2027 Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Usai Pidato Prabowo
“Ya, itu tentu kita akan membuat kebijakan transisi,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bentuk kebijakan tersebut belum dibahas secara tuntas. Pemerintah masih perlu menentukan mekanisme untuk mengisi kekosongan kebijakan pada masa transisi.
Di sisi lain, Kemendikdasmen berharap guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun tetap mendapatkan posisi dan status terbaik. Mekanisme perubahan status, termasuk persyaratan menjadi CPNS, akan ditentukan melalui kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga: Kabar Terbaru RAPBN 2027, Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Masih Menunggu Keputusan Resmi
Prof. Nunu juga mengingatkan perjuangan mendapatkan status PPPK selama ini tidak mudah. Karena itu, guru yang telah memiliki status tersebut diharapkan terus memberikan layanan pendidikan terbaik sembari mempersiapkan diri menghadapi proses seleksi berikutnya.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Metro TV