Guru Honorer 2026 Tak Di-PHK Massal, Pemerintah Siapkan Skema Transisi ASN

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:30 WIB
Guru honorer 2026 tidak akan terkena PHK massal. Pemerintah menyiapkan skema transisi menuju ASN dan meminta guru tetap mengajar. (Youtube. com)
Guru honorer 2026 tidak akan terkena PHK massal. Pemerintah menyiapkan skema transisi menuju ASN dan meminta guru tetap mengajar. (Youtube. com)

JAKARTA - Nasib guru honorer 2026 menjadi perhatian setelah terbit Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Pemerintah menegaskan penataan guru non ASN bukan berarti pemutusan hubungan kerja atau PHK massal.

Dalam penjelasan yang dikutip dalam video, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan serta Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyebut pemerintah bersama Kementerian PAN-RB sedang merancang skema transisi bagi guru honorer.

Skema tersebut diarahkan agar guru honorer dapat beralih menuju status aparatur sipil negara (ASN). Namun, pemerintah belum menetapkan apakah pengangkatan nantinya melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu, 251.252 Non-ASN Sudah Dapat NIP

“Karena sekarang ini tidak boleh ada non ASN, tentu ke depan itu seleksinya adalah ASN,” ujar Nunuk Suryani seperti dikutip dalam video dari Detik Education.

Guru Non ASN Diminta Tetap Mengajar

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengatur penugasan guru non ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Dalam penjelasan yang disampaikan, guru non ASN tetap melaksanakan tugas dengan sejumlah ketentuan. Salah satunya, guru tersebut harus terdata sebagai guru non ASN dalam data pendidikan sampai 31 Desember 2024.

Selain itu, guru juga harus masih aktif melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Data guru non ASN yang dimaksud disebut dapat dilihat melalui halaman Ruang SDM.

Baca Juga: Taspen Hari Ini 17 Agustus 2026 Libur, Kenaikan Gaji ASN Masih Dibahas Pemerintah

Ketentuan lainnya menyebut penugasan guru non ASN dilaksanakan sampai 31 Desember 2026. Artinya, guru yang masuk dalam ketentuan tersebut masih memiliki dasar penugasan hingga batas waktu tersebut.

Pemerintah juga mengimbau guru non ASN tetap menjalankan tugasnya. Guru diminta tidak terpengaruh kabar yang belum pasti mengenai penghentian status non ASN.

Nunuk Suryani menegaskan pemerintah masih merumuskan jumlah kebutuhan serta mekanisme seleksi. Karena itu, guru diminta tetap bertugas seperti biasa sembari proses penataan berlangsung.

Baca Juga: Taspen Hari Ini 17 Agustus 2026 Libur, Kenaikan Gaji ASN Masih Dibahas Pemerintah

Ada Tiga Ketentuan Penghasilan

Surat edaran tersebut juga mengatur penghasilan bagi guru non ASN yang masih menjalankan tugas.

Guru non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja disebut mendapatkan tunjangan profesi guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, guru non ASN yang memiliki sertifikat pendidik tetapi tidak memenuhi beban kerja mendapatkan insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan 2027 Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Usai Pidato Prabowo

Ketentuan berikutnya berlaku bagi guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Kelompok tersebut juga disebut mendapatkan insentif dari Kemendikdasmen.

Pengaturan itu menjadi bagian dari penataan guru non ASN sambil pemerintah menyiapkan kebijakan lebih lanjut mengenai status mereka.

Mekanisme Pengangkatan Belum Diputuskan

Meski pemerintah menyiapkan skema transisi menuju ASN, mekanisme pengangkatannya belum ditetapkan secara rinci.

Baca Juga: Taspen Hari Ini 17 Agustus 2026 Libur, Kenaikan Gaji ASN Masih Dibahas Pemerintah

Nunuk Suryani menyampaikan bahwa penentuan status, apakah melalui PPPK atau PNS, masih dalam pembahasan. Mekanisme seleksi juga berkaitan dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam pembinaan ASN.

Persoalan usia menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan jika jalur PNS menjadi bagian dari skema tersebut. Dalam video disebutkan bahwa pemerintah belum menetapkan mekanisme akhirnya.

Karena itu, informasi mengenai pengangkatan seluruh guru honorer menjadi PPPK atau PNS belum dapat dipastikan. Pemerintah masih merumuskan kebutuhan guru dan skema seleksi yang akan digunakan.

Baca Juga: Kabar Terbaru RAPBN 2027, Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Masih Menunggu Keputusan Resmi

Yang sudah ditegaskan dalam penataan guru honorer 2026 adalah tidak adanya rencana PHK massal. Pemerintah justru menyusun skema untuk memenuhi kebutuhan guru sekaligus menata status tenaga pendidik non ASN.

Bagi guru yang masuk dalam ketentuan surat edaran, pesan pemerintah saat ini adalah tetap mengajar dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Sementara itu, skema transisi dan proses seleksi ASN masih menunggu pembahasan lebih lanjut.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : BangDoelChannels
Guru Non ASN Guru honorer 2026 pppk Kemendikdasmen pns