Guru non ASN 2026 Masih Diakui, Tapi Nasib Setelahnya Mulai Dipertanyakan

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:35 WIB
Guru non ASN 2026 masih diakui hingga akhir tahun. Guru berserdik mendapat TPG Rp2 juta, sementara skema setelah 2026 belum pasti. (Youtube. com)
Guru non ASN 2026 masih diakui hingga akhir tahun. Guru berserdik mendapat TPG Rp2 juta, sementara skema setelah 2026 belum pasti. (Youtube. com)

JAKARTA - Guru non ASN 2026 masih mendapat ruang untuk tetap diakui sebagai guru hingga akhir 2026. Namun, status tersebut belum memberikan kepastian untuk tahun berikutnya karena pemerintah menyebut kebijakan jangka pendek itu hanya berlaku selama 2026.

Paparan yang disampaikan Dirjen GTK dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen memuat sejumlah opsi untuk menangani nasib guru non ASN. Solusi tersebut dibagi menjadi kebijakan jangka pendek yang berlaku pada 2026 dan opsi jangka panjang.

Dalam skema jangka pendek, guru non ASN yang masih mendapatkan penugasan tetap diakui sebagai guru hingga 2026. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau serdik disebut berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan.

Baca Juga: P3K Jadi PNS, DPR Soroti Kesenjangan Status dan Dorong Kesetaraan ASN

Sementara itu, guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapatkan insentif sebesar Rp400 ribu per bulan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ada Empat Solusi Jangka Pendek

Selain TPG dan insentif, pemerintah daerah juga diharapkan tetap memberikan honor melalui dana BOS bagi guru non ASN yang belum bersertifikasi. Ketentuan tersebut disebut masih diperbolehkan pada 2026.

Solusi lainnya ditujukan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi tidak memperoleh jam mengajar. Pemerintah daerah diharapkan melakukan mutasi agar guru tersebut mendapatkan jam mengajar.

Baca Juga: TPG 100% THR 2026: Guru ASN Tanpa Tukin Berhak Dapat Tambahan 1 Bulan

Pemerintah juga mengusulkan agar dana transfer ke daerah diperbesar bagi wilayah yang membutuhkan tambahan dukungan anggaran. Kebijakan ini menjadi bagian dari solusi jangka pendek untuk mempertahankan keberlangsungan guru non ASN pada 2026.

Namun, terdapat batas penting dalam skema tersebut. Pengakuan sebagai guru hanya disebut berlaku sampai 2026. Artinya, belum ada kepastian bahwa status yang sama akan terus diberikan pada 2027 dan tahun-tahun berikutnya.

Hal itu berkaitan dengan ketentuan mengenai ASN yang disebut tidak lagi memperbolehkan keberadaan tenaga non ASN di instansi pemerintah.

Baca Juga: Kabar Terbaru RAPBN 2027, Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Masih Menunggu Keputusan Resmi

Nasib Guru Non ASN Setelah 2026

Untuk jangka panjang, pemerintah menyiapkan tiga opsi. Pertama, Kemendikdasmen sebagai pembina guru akan melakukan pemetaan kebutuhan guru secara riil di sekolah yang berada di lingkungan pemerintah daerah.

Pemetaan tersebut diharapkan menghasilkan data kebutuhan guru yang benar-benar sesuai kondisi lapangan. Dengan begitu, kebutuhan dan distribusi guru dapat dipetakan secara lebih terencana.

Opsi kedua adalah mempersiapkan usulan pembukaan formasi CPNS. Pembukaan formasi itu dirancang sebagai bagian dari pembangunan kebutuhan aparatur negara secara terencana dan berkelanjutan setiap tahun.

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan 2027 Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Usai Pidato Prabowo

Tujuannya untuk mengantisipasi kekurangan sekaligus persoalan distribusi guru. Dengan mekanisme tersebut, kebutuhan tenaga pendidik diharapkan dapat disiapkan secara lebih sistematis.

Opsi ketiga berkaitan dengan restrukturisasi tata kelola guru. Pengelolaan guru disebut menjadi salah satu fokus dalam rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam rencana tersebut, pengelolaan guru akan ditarik ke pusat. Namun, yang dimaksud bukan mengambil alih seluruh kewenangan pemerintah daerah. Pengelolaan yang dimaksud mencakup rekrutmen serta pemerataan atau distribusi guru.

Baca Juga: Taspen Hari Ini 17 Agustus 2026 Libur, Kenaikan Gaji ASN Masih Dibahas Pemerintah

Bukan Lagi Jalur Khusus untuk Guru Honorer

Paparan tersebut juga menyebut pemerintah pusat telah memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan pegawai non ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Pemerintah juga telah memberikan afirmasi dalam seleksi CASN 2024. Disebutkan pula bahwa afirmasi tersebut merupakan yang terakhir.

Ke depan, ketika seleksi CASN kembali dibuka, semua peserta disebut dapat mengikuti seleksi secara kompetitif. Artinya, kesempatan tidak hanya diberikan kepada guru yang saat ini masih berstatus non ASN.

Baca Juga: TPG 100% THR 2026: Guru ASN Tanpa Tukin Berhak Dapat Tambahan 1 Bulan

Dalam paparan tersebut juga ditegaskan bahwa solusi jangka pendek pada 2026 tidak otomatis berarti guru non ASN akan diusulkan menjadi PPPK pada tahun yang sama.

Karena itu, status guru honorer setelah 2026 masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya terjawab. Jika nantinya tersedia kesempatan mengikuti seleksi CASN, baik melalui PPPK maupun CPNS, guru non ASN tetap perlu mengikutinya.

Sebab, tanpa kepastian pengangkatan melalui jalur khusus, keberlangsungan status guru non ASN setelah 2026 masih bergantung pada kebijakan berikutnya dan hasil seleksi CASN yang berlaku.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Jendela Pendidikan
cpns guru honorer pppk guru non ASN 2026 tpg