Nasib Guru Honorer 2026 di Tengah Ancaman Krisis Guru dan Anggaran Daerah

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:40 WIB
Nasib guru honorer 2026 masih menghadapi ketidakpastian. Anggaran daerah tertekan, sementara kebutuhan guru di sejumlah wilayah tetap tinggi. (Youtube. com)
Nasib guru honorer 2026 masih menghadapi ketidakpastian. Anggaran daerah tertekan, sementara kebutuhan guru di sejumlah wilayah tetap tinggi. (Youtube. com)

JAKARTA - Nasib guru honorer 2026 kembali menjadi sorotan. Di tengah isu penataan tenaga non ASN, kesejahteraan guru honorer masih rendah, sementara sejumlah pemerintah daerah mengaku kesulitan membayar guru yang beralih menjadi PPPK paruh waktu.

Persoalan tersebut mencuat bersamaan dengan demonstrasi mahasiswa yang turut menyoroti kesejahteraan guru honorer. Salah satu gambaran kondisi itu terlihat dari kasus guru honorer di Sumedang, Jawa Barat, yang disebut hanya menerima gaji Rp50.000 per bulan.

Besaran tersebut bahkan belum dipotong iuran BPJS. Kasus itu disebut bukan satu-satunya gambaran rendahnya kesejahteraan guru honorer di Indonesia.

Survei Ideas bersama Dompet Dhuafa pada Mei 2024 menunjukkan lebih dari 74 persen guru honorer di Indonesia menerima gaji kurang dari Rp2 juta per bulan. Bahkan, sekitar 20 persen guru honorer disebut memperoleh penghasilan di bawah Rp500.000 per bulan.

Baca Juga: Guru PNS Bakal Diangkat, Pemerintah Sebut Sudah Ada Kesepakatan soal Formasi

Status Guru Honorer hingga Akhir 2026

Persoalan kesejahteraan kemudian beririsan dengan penataan tenaga non ASN. Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut penataan tenaga honorer sesuai UU ASN 2023.

Surat edaran tersebut disebut masih memberikan ruang bagi guru honorer yang terdaftar dalam Dapodik per 2024 untuk tetap mengajar dan menerima gaji dari pemerintah daerah hingga akhir 2026.

Namun, kepastian setelah periode tersebut masih menjadi persoalan. Pemerintah kemudian merencanakan pengangkatan guru honorer ke skema PPPK paruh waktu agar mereka tetap dapat mengajar memasuki 2027.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Guru Dapat Kesempatan Ikut Seleksi PNS Awal 2027

Perubahan status itu diharapkan menjadi jalan keluar atas persoalan tenaga non ASN. Namun, muncul pertanyaan lain mengenai kemampuan pemerintah daerah membayar gaji guru yang telah beralih menjadi PPPK paruh waktu.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti disebut menyampaikan bahwa pada awal Mei telah ada 78 pemerintah daerah yang menyatakan tidak sanggup membayar gaji PPPK paruh waktu dan meminta bantuan pemerintah pusat.

Anggaran Daerah Tertekan, Kebutuhan Guru Tetap Tinggi

Kondisi tersebut tidak terlepas dari tekanan anggaran daerah. Sejak 2025, anggaran transfer ke daerah atau TKD terus mengalami pemangkasan.

Dalam APBN 2026, anggaran TKD disebut turun 24,6 persen secara tahunan menjadi Rp693 triliun. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran ketika pemerintah daerah dilarang merekrut guru honorer, tetapi pada saat bersamaan kesulitan membiayai guru PPPK paruh waktu.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, 231.246 Guru Masuk Pembahasan Pemerintah

Dampaknya berpotensi terasa di daerah yang masih sangat bergantung pada guru honorer. Terutama wilayah di luar Pulau Jawa yang menghadapi kebutuhan tenaga pendidik cukup besar.

Data per November 2025 menunjukkan lebih dari 460.000 kebutuhan guru masih diisi oleh guru honorer. Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan jumlah guru honorer per 2024 yang disebut akan menjalani penataan.

Padahal, berdasarkan kebijakan penataan tersebut, pemerintah daerah seharusnya sudah tidak merekrut tenaga honorer.

Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menilai pemerintah pusat belum mampu memenuhi kebutuhan guru di sekolah negeri.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, 231 Ribu Guru Masuk Rencana Penataan

Menurutnya, pemerintah terakhir kali membuka formasi CPNS untuk guru pada 2019. Selanjutnya, pembukaan formasi PPPK berlangsung pada 2021 hingga 2024, tetapi belum mampu menampung seluruh guru honorer.

Akibatnya, sejumlah pemerintah daerah masih mempekerjakan guru honorer untuk menutup kekurangan tenaga pendidik.

Ketergantungan Guru Honorer di Sejumlah Daerah

Penghitungan data yang disampaikan dalam laporan tersebut menunjukkan sekolah negeri di Indonesia rata-rata memiliki dua sampai tiga guru honorer pada tahun ajaran 2025/2026.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Guru Dapat Kesempatan Ikut Seleksi PNS Awal 2027

Ketergantungan itu lebih tinggi di sejumlah wilayah Indonesia Timur. Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku rata-rata memiliki tiga sampai empat guru honorer di setiap sekolah.

Sementara itu, Nusa Tenggara Barat disebut memiliki tingkat ketergantungan tertinggi. Rata-rata terdapat enam sampai tujuh guru honorer di setiap sekolah negeri.

Kondisi tersebut membuat persoalan nasib guru honorer 2026 tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian. Kemampuan pemerintah memenuhi kebutuhan guru dan menjaga pembiayaan daerah juga menjadi bagian penting dari penataan tenaga pendidik.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, 231.246 Guru Masuk Pembahasan Pemerintah

Jika kebutuhan guru tetap tinggi sementara rekrutmen honorer dibatasi dan kemampuan anggaran daerah menurun, persoalan kekurangan guru dapat semakin terasa di sejumlah wilayah.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Katadata Indonesia
PPPK Paruh Waktu guru honorer Kemendikdasmen nasib guru honorer 2026 anggaran daerah