Guru Honorer 2027 Masih Dibutuhkan, Ada Skema Transisi Setelah 31 Desember 2026

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:45 WIB
Guru honorer 2027 belum otomatis diberhentikan. Pemerintah menyiapkan kebijakan transisi bagi guru non ASN yang masih dibutuhkan sekolah. (Youtube. com)
Guru honorer 2027 belum otomatis diberhentikan. Pemerintah menyiapkan kebijakan transisi bagi guru non ASN yang masih dibutuhkan sekolah. (Youtube. com)

JAKARTA - Guru honorer 2027 belum otomatis diberhentikan setelah berakhirnya masa penugasan pada 31 Desember 2026. Pemerintah masih mempertimbangkan kebijakan transisi bagi guru non ASN yang tetap dibutuhkan sekolah tetapi belum tertampung melalui pengangkatan ASN.

Hal itu menjadi salah satu poin penting dalam penjelasan Prof. Nunuk Suryani terkait nasib guru non ASN. Berdasarkan data Mei 2026, masih terdapat 172.323 guru non ASN yang terdata dalam Dapodik.

Jumlah tersebut telah memperhitungkan guru non ASN yang sebelumnya terdata, tetapi kemudian pensiun atau berubah status menjadi PPPK. Posisi mereka juga disebut sudah diperhitungkan dalam kebutuhan formasi guru pemerintah.

Baca Juga: PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Tenaga Non-ASN Punya Kesempatan Daftar hingga 20 Januari

Secara keseluruhan, kebutuhan pemenuhan guru disebut mencapai sekitar 529.000 orang. Sementara itu, formasi di bawah Kemendikdasmen disebut tersedia sekitar 464.856.

Artinya, keberadaan guru non ASN yang masih mengajar tidak diabaikan dalam perencanaan kebutuhan guru. Namun, status kepegawaian mereka tetap bergantung pada mekanisme seleksi dan kebijakan lanjutan pemerintah.

Guru Non ASN Didorong Ikut Seleksi CPNS

Prof. Nunuk mendorong guru non ASN yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS. Seleksi tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi guru honorer.

Baca Juga: Kabar Terbaru RAPBN 2027, Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Masih Menunggu Keputusan Resmi

Lulusan PPG prajabatan serta lulusan S1 atau D4 yang memenuhi ketentuan juga dapat mengikuti seleksi sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Dengan demikian, arah kebijakan berbeda dengan skema afirmasi yang sebelumnya diterapkan dalam seleksi PPPK. Seleksi CPNS akan berlangsung secara kompetitif bagi peserta yang memenuhi persyaratan.

Persoalan usia menjadi salah satu tantangan bagi guru honorer. Ketentuan teknis mengenai persyaratan usia dan mekanisme seleksi CPNS bukan berada sepenuhnya di bawah kewenangan Kemendikdasmen.

Baca Juga: Kabar Terbaru RAPBN 2027, Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Masih Menunggu Keputusan Resmi

Karena itu, belum ada kepastian mengenai jalur khusus bagi guru non ASN yang telah berusia lebih dari 35 tahun. Sampai mekanisme baru ditetapkan, ketentuan yang berlaku tetap menjadi acuan.

Guru honorer juga perlu memahami bahwa tidak ada pengangkatan otomatis menjadi PNS. Guru non ASN yang memenuhi persyaratan hanya mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi.

Tidak Lolos CPNS Belum Tentu Langsung Tergusur

Bagaimana jika guru non ASN gagal dalam seleksi CPNS? Pemerintah menyatakan pemenuhan kebutuhan guru dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Bukan Cuma Soal Libur, Taspen Ungkap Kabar Terbaru Kenaikan Gaji ASN 2027

Guru yang tidak lolos seleksi tidak otomatis kehilangan kebutuhan mengajar. Selama sekolah masih membutuhkan guru dan kebutuhan sekitar 529.000 guru belum terpenuhi, keberadaan guru non ASN masih dapat dibutuhkan.

Misalnya, suatu sekolah masih membutuhkan sejumlah guru tertentu, tetapi formasi CPNS yang tersedia belum memenuhi seluruh kebutuhan tersebut. Dalam kondisi seperti itu, guru non ASN masih memiliki peran untuk mengisi kekosongan.

Namun, kepastian status kepegawaiannya setelah 31 Desember 2026 belum final. Pemerintah menyatakan akan mempertimbangkan kebijakan transisi bagi guru yang masih dibutuhkan satuan pendidikan.

Baca Juga: Taspen Hari Ini 17 Agustus 2026 Libur, Kenaikan Gaji ASN Masih Dibahas Pemerintah

Bentuk kebijakan transisi tersebut belum dibahas dan belum diumumkan secara final. Karena itu, belum tepat jika disimpulkan bahwa seluruh guru honorer otomatis diberhentikan setelah 2026.

Nasib PPPK Paruh Waktu dan Peluang Jadi PNS

Selain guru non ASN, pemerintah juga membahas nasib guru yang sudah berstatus PPPK. Sekitar 908.000 guru PPPK disebut memiliki kesempatan berproses mengikuti seleksi menuju PNS pada 2027.

Kata kuncinya adalah “berproses”. Artinya, status PPPK tidak otomatis berubah menjadi PNS tanpa seleksi.

Baca Juga: Bukan Cuma Soal Libur, Taspen Ungkap Kabar Terbaru Kenaikan Gaji ASN 2027

Sementara itu, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu diharapkan dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Namun, mekanisme finalnya masih menunggu kebijakan lebih lanjut.

Peralihan tersebut disebut berkaitan dengan tiga hal, yakni ketersediaan anggaran, kebutuhan formasi, serta hasil evaluasi atau penilaian.

Dengan demikian, ada dua jalur persoalan yang masih menunggu kepastian. Guru non ASN masih menantikan kebijakan transisi setelah 2026, sedangkan guru PPPK paruh waktu menunggu mekanisme peralihan menjadi penuh waktu.

Pemerintah juga telah memberikan sinyal adanya kebutuhan formasi guru dalam jumlah besar. Karena itu, guru non ASN yang masih memenuhi persyaratan diimbau memanfaatkan kesempatan seleksi dan mempersiapkan diri sebaik mungkin.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : BANG QOWY
guru honorer 2027 CPNS 2027 Guru Non ASN pppk Kemendikdasmen