JAKARTA - Pemerintah menyatakan anggaran untuk mengubah PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu telah disiapkan. Anggaran tersebut disebut akan dialokasikan secara bertahap untuk memberikan kepastian kepada para pegawai, termasuk guru yang berstatus PPPK.
Dalam pernyataan yang disampaikan, anggaran untuk kebutuhan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu disebut berada di kisaran Rp1 triliun. Pemerintah juga menyatakan kebutuhan anggaran tersebut sudah diamankan dan dapat direalokasi dari berbagai pos untuk tahun berikutnya.
"Untuk P3K yang paruh waktu menjadi penuh waktu, pegawai pemerintah pusat itu anggarannya sekitar Rp1 triliun. Kita sudah siapkan," demikian pernyataan dalam transkrip.
Pemerintah menyebut proses pengalokasian anggaran tidak dilakukan sekaligus. Sebagian kebutuhan akan direalisasikan secara bertahap ke depan. Skema tersebut disebut berkaitan dengan jumlah pegawai yang akan mengalami perubahan status.
Anggaran PPPK Disiapkan Bertahap
Dalam penjelasan tersebut, pemerintah juga menyebut jumlah PPPK yang akan mendapatkan perubahan status masih belum dapat dipastikan secara rinci. Angka tersebut disebut terus berubah sehingga jumlah akhirnya belum disampaikan.
Baca Juga: Jadwal Penyaluran TPG Agustus 2026, Ini Tahapan dan Potongan yang Perlu Dicek
"Berapa yang sudah? Oh, saya lupa jumlahnya berapa puluh ribu ya? Lupa saya jumlahnya. Saya lupa jumlahnya. Maaf, Pak. Soalnya angkanya berubah-ubah terus," ujar narasumber dalam pernyataan yang terekam di video.
Selain itu, terdapat pembahasan mengenai pelaksanaan perubahan status yang dilakukan secara bertahap. Dalam transkrip disebutkan ada skema yang berlangsung dalam satu tahun dan ada pula yang dilakukan hingga tiga tahun.
Namun, angka total penerima yang akan diproses secara bertahap belum dipastikan dalam pernyataan tersebut. Narasumber sempat menyebut kisaran angka, tetapi kemudian mengoreksinya karena belum yakin dengan jumlah yang dimaksud.
Karena itu, informasi yang tersedia dalam pernyataan tersebut belum memberikan angka pasti mengenai total PPPK paruh waktu yang akan diubah menjadi penuh waktu.
Meski demikian, pemerintah menegaskan anggaran untuk kebijakan tersebut telah diamankan. Ketersediaan anggaran diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pegawai yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.
Guru PPPK Diminta Tak Khawatir
Perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian kepada para pekerja yang masuk dalam skema tersebut.
Baca Juga: TPG Agustus 2026 Segera Terbit, Ada Kabar Berbeda soal Kenaikan Gaji Guru
Dalam pernyataannya, pemerintah secara khusus menyebut para guru yang berstatus PPPK. Mereka diharapkan tidak lagi khawatir mengenai kelanjutan kebijakan tersebut karena anggarannya telah disiapkan.
"Jadi itu kita harapkan memberi kepastian kepada para guru pekerja P3K. Jadi enggak usah khawatir lagi ke depan," kata narasumber.
Pernyataan tersebut juga menyebut kebutuhan anggaran dapat ditangani melalui realokasi dari berbagai tempat untuk tahun berikutnya. Dengan demikian, pemerintah menyatakan kebutuhan pembiayaan untuk perubahan status PPPK telah masuk dalam perencanaan anggaran.
Dalam transkrip juga terdapat pembahasan mengenai anggaran pemerintah secara umum. Disebutkan angka 2,4 persen dalam konteks anggaran, tetapi penjelasan dalam rekaman tidak cukup rinci untuk memastikan konteks angka tersebut. Karena itu, informasi tersebut tidak menjadi dasar utama dalam pembahasan perubahan status PPPK paruh waktu.
Begitu pula mengenai jumlah penerima, pemerintah belum memberikan angka final. Hal tersebut karena jumlah yang akan diproses disebut masih berubah-ubah.
Yang ditegaskan dalam pernyataan adalah pemerintah telah menyiapkan anggaran dan pelaksanaan perubahan status akan dilakukan secara bertahap. Sebagian proses disebut berlangsung dalam satu tahun, sedangkan sebagian lainnya dapat berjalan hingga tiga tahun.
Dengan demikian, PPPK paruh waktu yang menantikan perubahan menjadi penuh waktu mendapat kepastian bahwa kebutuhan anggarannya telah disiapkan. Namun, rincian jumlah penerima dan tahapan pelaksanaan secara lebih lengkap belum disebutkan dalam transkrip.
Editor : Maylanni Diana Fitri