Cara Mencairkan JHT lewat JMO, Ini Syarat dan Langkah Pengajuannya

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:50 WIB
Cara mencairkan JHT lewat JMO bisa dilakukan online. Simak syarat, pengkinian data, hingga tahapan klaim dan pencairan saldo JHT.(pinterest)
Cara mencairkan JHT lewat JMO bisa dilakukan online. Simak syarat, pengkinian data, hingga tahapan klaim dan pencairan saldo JHT.(pinterest)

JAKARTA - Cara mencairkan JHT lewat JMO kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO. Proses pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan setelah peserta memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari pengkinian data hingga memastikan status kepesertaan sudah nonaktif.

Tutorial tersebut menjelaskan tahapan klaim JHT secara bertahap melalui aplikasi JMO. Peserta yang baru pertama kali menggunakan aplikasi tersebut perlu mengunduh dan memasang JMO melalui Play Store.

Setelah aplikasi terpasang, peserta yang belum memiliki akun dapat memilih menu pembuatan akun. Data yang perlu dilengkapi antara lain kewarganegaraan, status kepesertaan, nama, NIK, dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah akun selesai dibuat, peserta dapat masuk menggunakan email dan kata sandi. Pada halaman utama aplikasi akan tersedia menu JHT atau Jaminan Hari Tua.

Namun, sebelum mengajukan klaim, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Dalam tutorial tersebut disebutkan peserta harus melakukan pengkinian data terlebih dahulu. Selain itu, status kepesertaan harus sudah nonaktif.

Batas saldo yang dapat dicairkan melalui mekanisme yang dijelaskan dalam tutorial tersebut juga disebut maksimal Rp15 juta.

Pengkinian data sebelum klaim JHT

Tahap pertama adalah melakukan pengkinian data. Menu tersebut dapat ditemukan pada halaman utama aplikasi JMO.

Baca Juga: Sensus Ekonomi 2026: Apa yang Didata, Cara Pendataan Door to Door hingga Keamanan Data

Setelah memilih pengkinian data, peserta akan diarahkan melalui beberapa tahapan. Pertama adalah data kepesertaan yang mencakup NIK dan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Jika data sudah sesuai, peserta dapat memilih opsi bahwa data tersebut sudah benar. Berikutnya, peserta diminta melakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto sesuai petunjuk aplikasi.

Tahap selanjutnya adalah melengkapi data kontak. Peserta perlu mengisi nomor handphone dan email. Nomor NPWP disebut bersifat opsional.

Kemudian, peserta diminta melengkapi data kependudukan. Informasi yang diisi meliputi alamat domisili, nama gadis dan status perkawinan.

Setelah itu, terdapat bagian data tambahan dan kontak darurat. Peserta dapat mengisi pendidikan terakhir, golongan darah, serta informasi lain yang diminta aplikasi.

Pada tahap terakhir, peserta perlu memeriksa kembali seluruh data. Jika sudah sesuai, lakukan konfirmasi hingga proses pengkinian data dinyatakan berhasil.

Cara mengajukan klaim JHT lewat JMO

Setelah pengkinian data selesai, peserta perlu memastikan status kepesertaannya sudah nonaktif. Pengecekan dapat dilakukan melalui menu kartu kepesertaan di aplikasi JMO.

Baca Juga: PKH Agustus 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek Status Penerima Lewat HP

Dalam tutorial tersebut disebutkan status nonaktif biasanya berkaitan dengan kondisi peserta yang sudah berhenti bekerja atau terkena PHK. Setelah status dinyatakan nonaktif, peserta dapat kembali ke menu JHT dan memilih klaim manfaat JHT.

Selanjutnya, peserta memilih alasan klaim sesuai kondisi, seperti mengundurkan diri atau terkena PHK. Data kepesertaan kemudian diperiksa kembali sebelum peserta melanjutkan proses.

Peserta juga diminta melakukan verifikasi wajah. Setelah itu, masuk ke tahap pengisian data NPWP dan rekening bank.

Bagian rekening menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Peserta harus memastikan nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening sudah benar. Sebab, rekening tersebut akan digunakan untuk menerima pencairan dana JHT.

Setelah seluruh data lengkap, peserta dapat melihat rincian saldo klaim JHT. Jika sudah sesuai, pengajuan dapat dilanjutkan hingga muncul pemberitahuan bahwa proses klaim berhasil.

Meski pengajuan telah berhasil, saldo JHT tidak langsung masuk ke rekening. Dalam tutorial disebutkan proses pencairan paling cepat membutuhkan satu sampai dua hari kerja dan maksimal tujuh hari kerja.

Peserta disarankan mengecek perkembangan pengajuan secara berkala melalui aplikasi JMO. Dengan begitu, peserta dapat mengetahui status klaim tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Editor : Maylanni Diana Fitri
JMO Cara Mencairkan JHT Lewat JMO Klaim JHT bpjs ketenagakerjaan JHT BPJS Ketenagakerjaan