Karhutla Berau: Pria Diduga Bakar 12 Hektare Lahan untuk Kebun Sawit

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:00 WIB
Karhutla Berau mengungkap dugaan pembakaran 12 hektare lahan untuk kebun sawit. Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian Rp1,2 miliar.(SC Youtube)
Karhutla Berau mengungkap dugaan pembakaran 12 hektare lahan untuk kebun sawit. Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian Rp1,2 miliar.(SC Youtube)

BERAU - Karhutla Berau mengungkap kasus dugaan pembakaran lahan secara sengaja. Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membakar lahan seluas kurang lebih 12 hektare yang rencananya digunakan untuk membuka perkebunan kelapa sawit.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan penanganan sekaligus penyelidikan terhadap sejumlah titik kebakaran. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pembakaran dilakukan untuk mempercepat proses pembukaan lahan.

Keterangan dari tersangka menyebutkan, lahan tersebut dibakar dengan tujuan membuka dan mengolah tanah sebelum ditanami kelapa sawit. Pembakaran dilakukan di sejumlah titik pada lahan yang diperkirakan memiliki luas sekitar 12 hektare.

Akibat pembakaran tersebut, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Nilai kerugian itu menjadi salah satu bagian yang diungkap dalam proses penyelidikan kasus karhutla tersebut.

Polisi menilai cara pembukaan lahan dengan membakar memiliki risiko kebakaran yang dapat meluas. Api dari sejumlah titik pembakaran berpotensi menjalar ke kawasan di sekitarnya apabila tidak terkendali.

Baca Juga: Mobil Bekas Murah Mulai Rp90 Jutaan, Ada Stargazer hingga HRV

Dalam proses penanganan, petugas tidak hanya melakukan pemadaman terhadap titik kebakaran. Penyelidikan juga dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab atas pembakaran lahan.

Dari hasil pengembangan sementara, polisi belum menemukan keterlibatan perusahaan dari sektor perkebunan dalam kasus tersebut. Namun, penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang berada di belakang pembakaran tersebut. Jika nantinya ditemukan orang yang memberikan perintah atau terlibat dalam aksi pembakaran, penindakan hukum akan dilakukan.

“Setelah kita kembangkan, untuk saat ini belum ada keterlibatan, namun kita akan perdalam lagi dan akan kita gali,” demikian keterangan dalam video terkait dugaan keterlibatan perusahaan.

Polisi menyatakan telah melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan sebagai saksi. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan perusahaan dengan pembukaan lahan yang berujung pada kebakaran.

Meski demikian, hingga tahap penyelidikan yang disampaikan dalam keterangan tersebut, belum ditemukan keterlibatan perusahaan dalam pembakaran lahan. Polisi masih melanjutkan penggalian informasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari kebakaran di sejumlah titik lahan yang kemudian ditangani petugas. Penyelidikan terhadap titik-titik kebakaran selanjutnya mengarah pada dugaan bahwa api sengaja digunakan untuk membuka lahan.

Lahan yang dibakar disebut akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Pembukaan lahan dengan cara membakar dipandang berbahaya karena api dapat dengan cepat meluas dan mengancam area di sekitar lokasi.

Selain berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan juga dapat menghasilkan asap. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kualitas udara dan berdampak pada kesehatan masyarakat di sekitar kawasan terdampak.

Dalam perkara ini, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses hukum yang sedang berjalan. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Besarnya lahan yang terbakar, yakni sekitar 12 hektare, serta taksiran kerugian mencapai Rp1,2 miliar membuat perkara tersebut menjadi perhatian dalam penanganan karhutla di Berau.

Penyidik masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, termasuk pihak perusahaan yang telah dipanggil. Polisi juga berupaya memastikan apakah pembakaran tersebut hanya dilakukan oleh tersangka atau terdapat pihak lain yang memberikan perintah.

Untuk sementara, dugaan keterlibatan perusahaan belum ditemukan. Namun, proses pendalaman tetap dilakukan agar penanganan kasus karhutla tersebut dapat mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pembakaran lahan.

Editor : Maylanni Diana Fitri
Karhutla Berau Perkebunan Kelapa Sawit Pembukaan Lahan kebakaran hutan dan lahan kalimantan timur