Karhutla Berau, Lahan 12 Hektare Dibakar untuk Buka Kebun Sawit, Kerugian Rp1,2 Miliar

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:05 WIB
Karhutla Berau menyeret seorang pria sebagai tersangka. Ia diduga membakar 12 hektare lahan untuk kebun sawit dengan kerugian Rp1,2 miliar.(SC Youtube)
Karhutla Berau menyeret seorang pria sebagai tersangka. Ia diduga membakar 12 hektare lahan untuk kebun sawit dengan kerugian Rp1,2 miliar.(SC Youtube)

BERAU - Kasus Karhutla Berau menyeret seorang pria sebagai tersangka. Ia diduga sengaja membakar lahan sekitar 12 hektare untuk membuka perkebunan kelapa sawit. Akibat pembakaran tersebut, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Kasus itu terungkap setelah petugas menangani sejumlah titik kebakaran sekaligus melakukan penyelidikan. Dari proses tersebut, polisi menduga api sengaja digunakan untuk mempercepat pembukaan lahan.

Lahan yang dibakar rencananya akan dimanfaatkan untuk menanam kelapa sawit. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, pembakaran dilakukan dengan harapan tanah bisa segera dibuka dan dipersiapkan untuk tanaman sawit.

Perkiraan luas lahan yang dibakar mencapai kurang lebih 12 hektare. Sementara itu, nilai kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir sekitar Rp1,2 miliar.

Pembakaran dilakukan di sejumlah titik lahan. Polisi kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab atas munculnya api.

Cara membuka lahan dengan membakar dinilai berbahaya. Api yang berasal dari pembakaran di beberapa titik dapat dengan cepat meluas dan mengancam kawasan di sekitarnya.

Dampak kebakaran juga tidak hanya berkaitan dengan lahan yang terbakar. Karhutla dapat menimbulkan asap yang mengganggu kualitas udara serta berpotensi berdampak terhadap kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.

Polisi Dalami Kemungkinan Ada Pihak Lain

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Salah satu yang didalami adalah kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan dari sektor perkebunan.

Baca Juga: Mobil Bekas Murah di Cibinong, Xenia hingga Serena Mulai Rp35 Jutaan

Berdasarkan hasil pengembangan sementara, polisi menyatakan belum menemukan keterlibatan perusahaan. Namun, penyelidikan belum dihentikan dan pendalaman masih dilakukan.

Polisi juga ingin memastikan apakah terdapat pihak lain yang berada di balik pembakaran tersebut. Termasuk kemungkinan adanya orang yang memberikan perintah kepada tersangka.

“Untuk saat ini belum ada keterlibatan, namun kita akan perdalam lagi dan akan kita gali,” demikian keterangan polisi dalam video.

Penyidik berharap pengembangan perkara dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat apabila memang ditemukan adanya pemberi perintah atau pihak lain yang berada di belakang aksi pembakaran.

Pihak perusahaan juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami kemungkinan hubungan perusahaan dengan pembukaan lahan yang terbakar.

Meski sudah dilakukan pemanggilan, polisi belum menyatakan adanya keterlibatan perusahaan. Penyelidikan masih berlangsung untuk menggali informasi lebih jauh.

Dugaan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

Dugaan awal polisi mengarah pada penggunaan api sebagai cara mempercepat pembukaan lahan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, lahan tersebut dibakar dengan tujuan menuju pembukaan tanah sebelum ditanami kelapa sawit.

Pembakaran di sejumlah titik membuat petugas melakukan penanganan sekaligus penyelidikan terhadap lokasi kebakaran. Dari proses itulah dugaan pembakaran secara sengaja kemudian dikembangkan menjadi perkara hukum.

Luas lahan yang mencapai sekitar 12 hektare menjadi bagian penting dalam penyidikan. Polisi juga menghitung kerugian yang ditimbulkan dari kejadian tersebut dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.

Saat ini tersangka harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses hukum yang masih berjalan. Polisi masih mendalami perkara untuk mengetahui secara utuh rangkaian pembakaran dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Keterangan mengenai belum adanya keterlibatan perusahaan juga masih bersifat sementara karena penyidik menyatakan akan terus menggali informasi. Pemanggilan pihak perusahaan sebagai saksi menjadi salah satu langkah dalam proses tersebut.

Dengan demikian, perkara Karhutla Berau tidak hanya berhenti pada penetapan seorang tersangka. Polisi masih membuka kemungkinan adanya perkembangan dari hasil penyelidikan, terutama jika ditemukan pihak lain yang memberikan perintah atau memiliki keterkaitan dengan pembakaran lahan.

Sementara proses hukum berjalan, fakta yang telah diungkap adalah adanya dugaan pembakaran sekitar 12 hektare lahan yang akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Editor : Maylanni Diana Fitri
Karhutla Berau Pembukaan Lahan kelapa sawit kalimantan timur kebakaran lahan