TPG Agustus 2026 Mulai Dicairkan? Ini Lima Penghasilan Guru dan Klarifikasi TPG 700 Persen

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:49 WIB
TPG Agustus 2026 diperkirakan menyusul setelah TPG Juli tuntas. Simak lima sumber penghasilan guru dan fakta di balik TPG 700 persen.(AI)
TPG Agustus 2026 diperkirakan menyusul setelah TPG Juli tuntas. Simak lima sumber penghasilan guru dan fakta di balik TPG 700 persen.(AI)

JAKARTA - TPG Agustus 2026 belum terpantau mulai dicairkan pada Senin, 24 Agustus. Pencairan yang berjalan justru masih melanjutkan TPG Juli bagi guru yang belum menerima tunjangan meski SKTP sudah terbit. Setelah pencairan periode sebelumnya tuntas, TPG Agustus diperkirakan menyusul pada akhir pekan ini.

Informasi tersebut disampaikan melalui channel Gurobat 21. Dalam penjelasannya, pencairan TPG pada 24 Agustus masih terpantau untuk periode Juli.

Salah satu guru melaporkan menerima notifikasi dari BRI pada 24 Agustus dengan nominal Rp1,9 juta. Pencairan tersebut disebut ditujukan bagi guru non-ASN yang belum menerima TPG Juli.

Guru yang SKTP Juli sudah terbit tetapi tunjangannya belum masuk rekening diminta segera mengecek rekening. Sebab, pencairan masih berlangsung pada periode tersebut.

TPG Agustus Diperkirakan Menyusul

Untuk TPG Agustus 2026, pencairan belum terpantau berjalan pada 24 Agustus. Pola yang disebut dalam informasi tersebut adalah pemerintah terlebih dahulu menyelesaikan pencairan TPG bulan sebelumnya sebelum melanjutkan periode berikutnya.

Baca Juga: Polygon Xtrada 5 2026 vs Clopis 5, Mana yang Lebih Nyaman untuk Jarak Jauh?

Karena itu, TPG Agustus diperkirakan mulai dicairkan setelah pencairan TPG Juli ke belakang selesai. Perkiraannya berada pada Rabu, Kamis, atau Jumat pada pekan tersebut.

Setelah proses TPG Juli tuntas, KPPN dan Kementerian Keuangan disebut akan melanjutkan pencairan untuk periode Agustus.

Guru juga disebut memiliki beberapa sumber penghasilan dan tunjangan pada Agustus. Setidaknya terdapat lima jenis yang dibahas.

Pertama, gaji bulanan. Guru ASN menerima gaji bulanan, sedangkan guru non-ASN dapat memperoleh pembayaran dari penganggaran sekolah. Waktu pembayaran guru non-ASN dapat berbeda, termasuk bulanan atau triwulanan.

Kedua, TPG Agustus bagi guru yang telah memenuhi ketentuan penerima tunjangan profesi. Ketiga, Tunjangan Khusus Guru atau TKG bagi guru yang bertugas di daerah 3T.

Keempat, tambahan penghasilan atau Tamsil bagi guru yang belum sertifikasi. Kelima, TPP atau tambahan penghasilan pegawai yang bersumber dari APBD.

Penerimaan kelima jenis penghasilan tersebut tidak sama untuk setiap guru. Ada guru yang menerima tiga jenis, dua jenis, atau lebih, bergantung pada status dan kondisi masing-masing.

Guru di daerah 3T yang telah bersertifikasi, misalnya, disebut dapat menerima gaji bulanan, TPG, dan TKG. Selain itu, masih dimungkinkan mendapat tambahan dari pemerintah daerah.

TPG 700 Persen Bukan Kenaikan per Guru

Selain pencairan TPG, informasi tersebut juga meluruskan narasi mengenai kenaikan TPG hingga 700 persen.

Baca Juga: Polygon Xtrada 7 2026, Upgrade Besar di SRAM Eagle 12 Speed hingga UDH

Disebutkan bahwa Menteri Agama memang menyampaikan adanya kenaikan 700 persen. Namun, angka tersebut bukan berarti besaran TPG yang diterima setiap guru meningkat hingga tujuh kali lipat.

Kenaikan tersebut disebut berkaitan dengan anggaran secara akumulatif, termasuk peningkatan kompetensi guru melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG dan pemberian hak melalui tunjangan profesi guru.

Dengan demikian, nominal TPG per individu tidak otomatis naik 700 persen.

Untuk guru non-ASN, disebutkan besaran TPG telah meningkat dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta sejak 2025. Sementara untuk guru ASN, tidak disebut ada kenaikan TPG. Besarannya tetap satu kali gaji pokok.

Penjelasan tersebut juga menegaskan tidak ada kenaikan gaji guru secara umum pada 2025 dan 2026 berdasarkan informasi yang disampaikan. Disebut belum ada PP baru yang mengatur kenaikan tersebut.

Adapun kenaikan tunjangan kinerja disebut berlaku bagi kelompok tertentu, termasuk guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah 3T. Kebijakan tersebut dikaitkan dengan perhatian terhadap kesejahteraan mereka yang mengabdi di wilayah sulit.

Karena itu, narasi mengenai kenaikan gaji guru secara umum dan TPG 700 persen perlu dibedakan. Kenaikan anggaran hingga 700 persen tidak berarti setiap guru menerima kenaikan TPG sebesar 700 persen.

Editor : Maylanni Diana Fitri
Guru Non-ASN TPG Agustus 2026 Guru ASN TPG 2026 Tunjangan Profesi Guru