JAKARTA - TPG Agustus 2026 belum terpantau dicairkan pada Senin, 24 Agustus. Pada hari tersebut, pencairan yang masih berjalan adalah TPG Juli bagi guru yang sebelumnya belum menerima tunjangan profesi meski SKTP telah terbit.
Informasi tersebut disampaikan melalui channel Gurobat 21. Guru yang SKTP Juli sudah terbit tetapi tunjangannya belum masuk rekening diminta mengecek rekening masing-masing karena pencairan TPG Juli masih berlangsung.
Salah satu laporan menyebut seorang guru menerima notifikasi dari BRI pada 24 Agustus. Nominal yang disebut dalam laporan tersebut sebesar Rp1,9 juta dan dikaitkan dengan TPG Juli bagi guru non-ASN yang sebelumnya belum cair.
Pola pencairan yang dijelaskan adalah penyelesaian TPG periode sebelumnya terlebih dahulu sebelum pemerintah melanjutkan pembayaran untuk periode berikutnya. Karena itu, TPG Agustus diperkirakan baru menyusul setelah pencairan TPG Juli selesai.
TPG Juli Masih Dicairkan
Pencairan TPG Juli pada 24 Agustus disebut masih berlangsung. Guru yang telah memiliki SKTP tetapi belum menerima dana diminta segera memeriksa rekening.
Baca Juga: Review Polygon Xtrada 5 2026, Roda 29 Inci dan Shimano CUES 10 Speed Dibanderol Rp6,5 Jutaan
Menurut informasi tersebut, pencairan TPG Agustus belum berjalan pada hari yang sama. Periode Agustus diperkirakan mulai menyusul pada akhir pekan setelah pencairan TPG Juli diselesaikan.
Rentang yang disebut adalah Rabu, Kamis, dan Jumat. Setelah pencairan TPG Juli tuntas, KPPN dan Kementerian Keuangan disebut akan melanjutkan proses pencairan TPG Agustus.
Kondisi ini membuat guru perlu membedakan antara penerbitan SKTP dengan masuknya dana ke rekening. SKTP yang sudah terbit tidak berarti tunjangan langsung diterima pada hari yang sama.
Selain TPG, guru juga memiliki sejumlah sumber penghasilan dan tunjangan lain selama Agustus. Dalam penjelasan tersebut, terdapat lima jenis penghasilan yang secara umum dapat diterima guru.
Pertama adalah gaji bulanan. Guru ASN menerima gaji bulanan, sementara guru non-ASN dapat memperoleh penghasilan berdasarkan penganggaran dari sekolah. Pembayaran bagi guru non-ASN disebut bisa dilakukan bulanan atau triwulanan.
Kedua adalah TPG Agustus. Ketiga TKG atau Tunjangan Khusus Guru bagi guru di daerah 3T.
Keempat adalah Tamsil atau tambahan penghasilan bagi guru yang belum bersertifikasi. Kelima adalah TPP atau tambahan penghasilan pegawai yang bersumber dari APBD.
Tidak semua guru menerima seluruh jenis penghasilan tersebut. Jumlah yang diterima bergantung pada status dan kondisi masing-masing guru.
Guru 3T Bisa Menerima Beberapa Tunjangan
Guru yang bertugas di wilayah 3T dan telah bersertifikasi disebut dapat menerima gaji bulanan, TPG, serta TKG. Selain itu, masih ada kemungkinan memperoleh tambahan dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Polygon Xtrada 2026 Dirombak Total, Bawa 4 Upgrade Utama dari UDH hingga Roda 29 Inci
Sementara TPP bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Ada daerah yang memberikan TPP kepada guru, tetapi ada pula daerah yang tidak memiliki TPP untuk guru.
Karena itu, jumlah penghasilan yang diterima guru pada Agustus dapat berbeda. Ada yang menerima tiga jenis penghasilan, dua jenis, atau jumlah lainnya sesuai dengan hak dan kebijakan yang berlaku.
Informasi tersebut juga menyoroti kabar mengenai kenaikan tunjangan kinerja bagi kelompok tertentu. Kenaikan tersebut disebut tidak hanya menyangkut TNI dan Kementerian Pertahanan, tetapi juga guru serta tenaga kesehatan yang bertugas di daerah 3T.
Kebijakan itu disebut berkaitan dengan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka yang mengabdi di wilayah yang tergolong sulit.
TPG 700 Persen Bukan Berarti Nominal Guru Naik 700 Persen
Salah satu isu yang ikut ramai adalah kabar kenaikan TPG di lingkungan Kementerian Agama hingga 700 persen.
Dalam penjelasan tersebut, Menteri Agama memang disebut menyampaikan angka kenaikan 700 persen. Namun, angka itu bukan kenaikan nominal tunjangan yang diterima setiap guru.
Pernyataan tersebut dijelaskan berkaitan dengan peningkatan anggaran secara keseluruhan untuk kompetensi guru melalui PPG dan pemberian hak melalui tunjangan profesi guru.
Dengan demikian, TPG per individu tidak disebut naik 700 persen.
Untuk guru non-ASN, disebutkan TPG telah meningkat dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta sejak 2025. Sementara TPG guru ASN tetap sebesar satu kali gaji pokok.
Informasi tersebut juga menyebut belum ada kenaikan gaji guru secara umum pada 2025 dan 2026. Belum ada PP baru yang mengatur kenaikan gaji tersebut.
Karena itu, guru perlu membedakan antara kenaikan anggaran secara keseluruhan dengan kenaikan nominal tunjangan yang diterima setiap individu. Narasi TPG naik 700 persen tidak dapat dimaknai sebagai setiap guru menerima tunjangan tujuh kali lebih besar.
Editor : Maylanni Diana Fitri