JAKARTA - SKTP Agustus sudah mulai terbit dan sebagian guru melihat statusnya berwarna hijau di Info GTK. Untuk tahap pertama, SKTP disebut terbit pada 16 Agustus 2026. Dengan rekomendasi pencairan yang dilakukan setiap tanggal 20, TPG Agustus diperkirakan mulai direalisasikan pada 24 hingga 31 Agustus.
Informasi tersebut disampaikan melalui channel Guru Abad 21. Penerbitan SKTP Agustus pada 16 Agustus dinilai lebih cepat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya yang rata-rata berada pada tanggal 18.
Namun, cepatnya penerbitan SKTP tidak otomatis berarti tunjangan profesi guru langsung masuk rekening. Masih terdapat tahapan rekomendasi pencairan sebelum dana disalurkan.
Berdasarkan informasi yang disebut berasal dari Dirjen GTK, rekomendasi pencairan kepada Kementerian Keuangan dilakukan setiap tanggal 20. Karena 20 Agustus telah terlewati, waktu pencairan TPG Agustus disebut tersisa pada pekan terakhir bulan tersebut.
TPG Agustus Diperkirakan Cair 24-31 Agustus
Dengan kondisi tersebut, estimasi pencairan TPG Agustus berada pada 24 sampai 31 Agustus. Rentang tersebut disebut menjadi waktu yang paling memungkinkan untuk realisasi ke rekening guru.
Baca Juga: Polygon Xtrada 2026 Bawa UDH dan Roda 29 Inci, Xtrada 6 Kini Pakai Dropper Seat Post
Guru yang sudah mendapatkan SKTP Agustus tahap pertama pun diminta menunggu proses berikutnya. Sementara guru yang SKTP-nya belum terbit diminta segera menyelesaikan pembaruan data dan melakukan sinkronisasi Dapodik agar dapat masuk penerbitan tahap berikutnya.
Pada saat yang sama, pencairan yang berlangsung pada Agustus sebelumnya belum seluruhnya merupakan TPG Agustus. Sebagian dana yang masuk disebut merupakan TPG atau TKG periode Juli yang baru direalisasikan bagi guru dengan penerbitan SKTP belakangan.
Dengan demikian, guru yang menerima pencairan pada Agustus perlu melihat periode tunjangan yang dibayarkan. Ada guru yang baru menerima TPG Juli meski pencairannya berlangsung pada bulan Agustus.
Informasi tersebut juga menyebut TPG Juli dicairkan secara bertahap sesuai dengan penerbitan SKTP. Guru yang belum menerima diharapkan masuk pada tahap pencairan berikutnya.
Kabar lain datang dari guru non-ASN. Mulai Jumat sebelumnya, disebut banyak guru non-ASN yang melaporkan SKTP Agustus mereka sudah terbit. Kondisi itu menjadi perkembangan baru bagi guru yang sebelumnya masih menunggu penerbitan SKTP.
Guru dapat memeriksa status masing-masing melalui Info GTK untuk mengetahui apakah SKTP Agustus sudah terbit atau masih menunggu proses.
P3K Paruh Waktu Berpeluang Dialihkan ke Penuh Waktu
Selain pencairan TPG, informasi tersebut juga membahas rencana kebijakan bagi P3K paruh waktu pada 2027.
Baca Juga: Polygon Xtrada 7 2026 Dibanderol Rp11,5 Juta, Benarkah Overprice?
Disebutkan, P3K paruh waktu direncanakan dialihkan menjadi P3K penuh waktu. Setelah menjadi penuh waktu, terdapat peluang untuk mengikuti seleksi CPNS.
Namun, guru yang berusia lebih dari 35 tahun diminta tidak langsung berkecil hati. Ketentuan teknis mengenai peluang tersebut disebut masih disusun.
Untuk guru berusia 35 tahun ke bawah, terdapat tiga kelompok yang disebut dapat mengikuti seleksi. Pertama, guru non-ASN atau honorer yang terdaftar di Dapodik. Kedua, lulusan PPG. Ketiga, lulusan S1 atau D4 yang fresh graduate.
Dalam proses seleksi tersebut, sertifikat pendidik disebut dapat memberikan nilai tambah. Namun, mekanisme afirmasi bagi guru honorer yang telah lama mengabdi belum memiliki ketentuan teknis dalam informasi tersebut.
Disebutkan pula data guru non-ASN di Kementerian Pendidikan mencapai 172.323 orang. Sementara formasi CPNS yang dibutuhkan di Kementerian Pendidikan disebut mencapai 464.863.
Jika digabung dengan Kementerian Agama, formasi yang disebut mencapai sekitar 529 ribu.
Untuk guru berusia di atas 35 tahun, ketentuan seleksi CPNS masih menunggu regulasi teknis dari Kementerian PAN-RB. Sementara P3K disebut tidak memiliki batas usia 35 tahun seperti ketentuan umum seleksi CPNS.
Karena itu, guru yang masih menunggu SKTP Agustus disarankan memantau Info GTK. Sedangkan guru yang mempersiapkan peluang seleksi CPNS 2027 diminta mulai mempersiapkan diri sambil menunggu ketentuan teknis pemerintah.
Editor : Maylanni Diana Fitri