JAKARTA - PPPK paruh waktu untuk guru akan diberikan kesempatan menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, guru PPPK penuh waktu juga akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka pada awal 2027. Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil finalisasi rapat koordinasi pemerintah bersama DPR RI terkait status kepegawaian guru.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga menyepakati perubahan status kepegawaian menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan itu dibahas setelah DPR RI menerima berbagai masukan mengenai status PPPK paruh waktu, PPPK, serta keinginan guru untuk menjadi PNS.
Menteri PAN-RB menyampaikan jumlah PPPK guru saat ini mencapai 955.245 orang. Sementara PPPK paruh waktu yang berprofesi sebagai guru tercatat sebanyak 231.246 orang.
Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup guru di lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sekolah rakyat, sekolah terintegrasi, serta sekolah Garuda.
PPPK Paruh Waktu Akan Dialihkan
Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu. Proses tersebut disebut akan dilakukan sesuai tahapan yang telah disepakati pemerintah.
Baca Juga: Polygon Xtrada 7 2026 Rp11,5 Juta, Apa yang Bikin MTB Ini Dinilai Worth It?
Selain itu, guru PPPK juga akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan berlangsung dengan pendaftaran pada awal 2027.
Namun, mekanisme dan jadwal lengkap seleksi masih mengikuti ketentuan yang disiapkan pemerintah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan akan mengikuti formasi, jadwal, serta mekanisme yang telah disepakati.
Menteri Sekretaris Negara menyebut penyelesaian persoalan kepegawaian guru membutuhkan perhitungan lintas kementerian. Kebutuhan guru harus dihitung berdasarkan jumlah tenaga yang diperlukan, bidang mata pelajaran, hingga kemampuan anggaran pemerintah.
"PPPK Paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu," kata Menteri Sekretaris Negara dalam rapat tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa guru yang berstatus PPPK penuh waktu akan mulai berproses untuk mendapat kesempatan menjadi PNS.
Status Kepegawaian Dipindahkan ke Pemerintah Pusat
Selain perubahan status PPPK paruh waktu, rapat juga menyepakati perubahan status kepegawaian menjadi pegawai pemerintah pusat.
Baca Juga: Polygon Xtrada 7 2026, Upgrade Besar di SRAM Eagle 12 Speed hingga UDH
Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan mengawal proses tersebut melalui sosialisasi kepada pemerintah daerah. Kepala daerah juga akan diarahkan agar tidak lagi melakukan perekrutan staf baru di luar tahapan yang telah disepakati.
Kebijakan itu sekaligus menjawab dua persoalan yang selama ini menjadi harapan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Pertama, terkait bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai. Kedua, terkait perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu dan status ASN.
Untuk guru madrasah negeri, Kementerian Agama menyatakan telah menyesuaikan perhitungan dan simulasi kebutuhan. Di lingkungan Kementerian Agama tidak dikenal istilah PPPK paruh waktu seperti yang diterapkan pada instansi lainnya.
Sementara itu, pemerintah memastikan seluruh kebijakan tersebut telah diperhitungkan dari sisi anggaran. Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan simulasi untuk anggaran tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya.
Menurutnya, langkah tersebut tidak akan membahayakan kondisi fiskal pada 2027. Defisit fiskal disebut tetap dijaga pada level 2,4 persen.
Kebutuhan Guru Nasional Mencapai 526.689 Formasi
Proyeksi kebutuhan guru nasional yang disampaikan dalam rapat mencapai 526.689 formasi. Formasi tersebut tidak hanya untuk sekolah reguler.
Kebutuhan itu juga mencakup sekolah rakyat, sekolah terintegrasi, dan sekolah Garuda. Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga masuk dalam perhitungan kebutuhan tersebut.
Finalisasi kebijakan ini dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah kementerian dan DPR RI. Hadir perwakilan Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Sekretaris Negara menegaskan persoalan kepegawaian guru tidak dapat diselesaikan oleh satu kementerian saja. Seluruh kebutuhan harus disinkronkan dengan data, formasi, serta kemampuan fiskal pemerintah.
Dengan hasil rapat tersebut, pemerintah telah menyampaikan arah kebijakan mengenai PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, peluang seleksi PNS, hingga perubahan status kepegawaian menjadi pegawai pemerintah pusat. Tahapan teknis selanjutnya akan mengikuti mekanisme dan formasi yang telah disepakati.
Editor : Maylanni Diana Fitri