JAKARTA - Pemerintah menyiapkan perubahan status bagi guru PPPK pada 2027. Guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan PPPK penuh waktu diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.
Kebijakan tersebut dibahas dalam rangkaian rapat pemerintah bersama DPR untuk menyelesaikan persoalan status kepegawaian guru. Pemerintah juga telah menyusun proyeksi kebutuhan guru nasional yang mencapai 526.689 formasi.
Sekretaris Jenderal Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional atau Forum GTKN, Ratna Purwakesi, mengatakan guru PPPK paruh waktu menyambut gembira rencana pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Menurut Ratna, para guru berharap kebijakan tersebut segera memiliki landasan hukum agar dapat benar-benar direalisasikan. Forum GTKN juga mengapresiasi perjuangan guru, tenaga kependidikan, serta berbagai pihak yang selama ini mendorong kepastian status PPPK paruh waktu.
Penghasilan PPPK Paruh Waktu Disorot
Persoalan yang dihadapi guru PPPK paruh waktu tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian. Forum GTKN juga menyoroti disparitas penghasilan yang diterima para guru tersebut.
Baca Juga: Polygon Xtrada 5 2026 vs Clopis 5, Mana yang Lebih Nyaman untuk Jarak Jauh?
Berdasarkan data Forum GTKN, penghasilan guru PPPK paruh waktu berada pada kisaran Rp35.000 hingga Rp1,5 juta per bulan.
Mayoritas guru PPPK paruh waktu bahkan disebut menerima penghasilan kurang dari separuh upah minimum regional atau UMR. Padahal, jam kerja mereka disebut setara dengan ASN penuh waktu.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan kepastian status dinilai penting bagi para guru. Pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu diharapkan tidak hanya memberikan perubahan administratif, tetapi juga memperjelas hak dan kesejahteraan mereka.
Setelah persoalan guru PPPK paruh waktu, Forum GTKN menyatakan perjuangan berikutnya akan diarahkan kepada tenaga kependidikan.
Forum tersebut akan berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta pimpinan DPR agar tenaga kependidikan juga memperoleh hak dan kepastian status yang setara.
Kebutuhan Guru Capai 526.689 Formasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widiantini menyampaikan terdapat 955.245 guru berstatus ASN PPPK. Selain itu, tercatat 231.246 guru yang berstatus PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Review Polygon Xtrada 5 2026, Roda 29 Inci dan Shimano CUES 10 Speed Dibanderol Rp6,5 Jutaan
Pada saat yang sama, pemerintah memproyeksikan kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi.
Kebutuhan tersebut mencakup guru di lingkungan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Formasi juga mencakup kebutuhan untuk Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, serta Sekolah Nasional Terintegrasi.
Guru PPPK penuh waktu nantinya diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS. Pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan berlangsung pada awal 2027 dengan menyesuaikan proyeksi kebutuhan guru nasional.
Sementara itu, PPPK paruh waktu diarahkan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Lati Hayat mengatakan formasi, jadwal, dan mekanisme pengangkatan guru akan ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan mengikuti formasi dan tahapan yang telah disepakati pemerintah.
Dari sisi pembiayaan, Menteri Keuangan Purbayudi Sadewo memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu keberlanjutan fiskal pada 2027.
Guru Madrasah Tidak Mengenal PPPK Paruh Waktu
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut tidak ada guru berstatus PPPK paruh waktu di lingkungan Kementerian Agama.
Karena itu, proses pengangkatan guru madrasah dinilai lebih sederhana. Kebijakan yang diterapkan akan mengikuti perhitungan kebutuhan dan tahapan yang telah disepakati.
Perubahan status guru PPPK menjadi perhatian karena jumlah kebutuhan tenaga pendidik masih cukup besar. Pemerintah tidak hanya harus menyiapkan formasi, tetapi juga memastikan distribusi guru sesuai kebutuhan.
Kepastian status juga berkaitan dengan kesejahteraan. Data mengenai penghasilan PPPK paruh waktu yang masih rendah menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak berhenti pada administrasi kepegawaian.
Rencana 2027 kini menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyelesaikan status PPPK paruh waktu sekaligus membuka peluang bagi PPPK penuh waktu mengikuti seleksi PNS.
Namun, pelaksanaan kebijakan tetap bergantung pada landasan hukum, formasi, jadwal, dan mekanisme teknis yang akan ditetapkan pemerintah.
Dengan proyeksi kebutuhan mencapai 526.689 formasi, realisasi kebijakan tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan guru sekaligus memperbaiki pemerataan tenaga pendidik di Indonesia.
Editor : Maylanni Diana Fitri