TPG Agustus Belum Cair? Ini Alur Penyaluran dan Kontak Resmi Kemendikdasmen

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:00 WIB
TPG Agustus belum cair hingga 26 Agustus? Simak alur penyaluran TPG, tahapan setelah SKTP terbit, dan kontak resmi Kemendikdasmen.(SC Youtube)
TPG Agustus belum cair hingga 26 Agustus? Simak alur penyaluran TPG, tahapan setelah SKTP terbit, dan kontak resmi Kemendikdasmen.(SC Youtube)

JAKARTA - TPG Agustus disebut belum menunjukkan realisasi hingga 26 Agustus pukul 12.00 WIB. Guru diminta tidak langsung menyimpulkan pencairan akan bergeser ke September karena penyaluran tunjangan profesi guru memiliki sejumlah tahapan setelah SKTP terbit.

Informasi tersebut disampaikan melalui channel Guru Obat 21 yang membahas perkembangan pencairan TPG. Dalam pembahasannya, muncul pertanyaan dari guru non-ASN terkait SKTP yang disebut terbit pada 18 Agustus, tetapi tunjangan belum masuk hingga 26 Agustus.

Kondisi itu kemudian memunculkan kekhawatiran TPG Agustus akan cair pada September. Namun, berdasarkan pemantauan yang disampaikan dalam video, pencairan TPG untuk guru dengan SKTP yang terbit pada tahap awal cenderung tetap dilakukan pada bulan yang bersangkutan.

Pencairan biasanya berlangsung pada akhir bulan. Bahkan, dalam beberapa periode sebelumnya, pencairan disebut terjadi sekitar tanggal 29, 30, atau 31. Karena itu, pada 26 Agustus masih terdapat waktu untuk menunggu proses penyaluran hingga akhir bulan.

Alur Penyaluran TPG

Guru juga perlu memahami perbedaan alur penyaluran TPG berdasarkan status penerima. Hal pertama yang harus dipastikan adalah SKTP telah terbit. SKTP menjadi salah satu bagian penting dalam proses pencairan karena jika belum terbit di Info GTK, tunjangan belum dapat disalurkan.

Baca Juga: HUT PPAL ke-40 di Madiun, Silaturahmi Purnawirawan TNI AL: Nguri-uri Budoyo jadi Agenda Utama

Setelah SKTP terbit, Kemendikdasmen menyampaikan rekomendasi penyaluran kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau DJPK.

Untuk guru ASN daerah, proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan review dan persetujuan oleh DJPK. Setelah rekomendasi disahkan, proses diteruskan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN.

KPPN selanjutnya menyalurkan dana ke rekening guru. KPPN tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan berada di bawah Kementerian Keuangan, bukan pemerintah daerah.

Sementara itu, penyaluran bagi guru non-ASN dilakukan melalui Kementerian Pendidikan melalui Puslapdik. Perbedaan jalur tersebut disebut menjadi salah satu alasan pencairan non-ASN dalam beberapa bulan terakhir terlihat lebih cepat sekitar satu atau dua hari.

Dengan adanya sejumlah tahapan tersebut, SKTP yang sudah terbit tidak selalu berarti dana langsung masuk ke rekening. Masih terdapat proses rekomendasi, persetujuan, hingga penyaluran oleh KPPN untuk penerima yang melalui jalur tersebut.

Jika SKTP terbit lebih awal, pencairan dalam beberapa bulan terakhir disebut cenderung tetap berlangsung pada akhir bulan yang sama. Sebaliknya, SKTP yang terbit belakangan dapat menyebabkan pencairan masuk pada bulan berikutnya.

Guru Diminta Cek Data dan Kontak Resmi

Guru yang masih mengalami kendala penyaluran diminta memastikan data pada Dapodik dan Info GTK sudah benar, termasuk data rekening.

Baca Juga: Hidup Jokowi, Jempol Prabowo: Manis di Depan, Politik Belakangan

Selain itu, Kemendikdasmen disebut menyediakan saluran komunikasi untuk menyampaikan keluhan atau kendala terkait tunjangan. Kontak yang disampaikan dalam video antara lain layanan WhatsApp di nomor +6285174346780 serta layanan telepon 02150847721.

Dalam video tersebut, guru juga diingatkan untuk berhati-hati terhadap nomor yang mengatasnamakan Kementerian Pendidikan. Guru diminta mencocokkan nomor kontak dengan informasi dari media resmi dan akun terverifikasi agar tidak salah menghubungi pihak lain.

Saluran komunikasi tersebut dapat dimanfaatkan guru yang masih membutuhkan informasi mengenai kendala penyaluran TPG. Guru juga diimbau tetap memastikan informasi yang diterima berasal dari kanal resmi kementerian sebelum membagikannya kepada rekan sesama guru.

Editor : Maylanni Diana Fitri
TPG Agustus SKTP Kemendikdasmen Tunjangan Profesi Guru Info gtk