JAKARTA - TPG Agustus belum menunjukkan realisasi hingga 26 Agustus pukul 12.00 WIB. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan guru, terutama terkait kemungkinan tunjangan profesi guru baru cair pada September.
Dalam informasi yang disampaikan channel Guru Obat 21, keterlambatan pencairan hingga 26 Agustus belum otomatis berarti TPG Agustus akan melewati bulan berjalan. Guru masih diminta menunggu karena proses penyaluran memang memiliki beberapa tahapan.
Pertanyaan tersebut muncul setelah salah satu guru menyampaikan bahwa hingga 26 Agustus belum terdapat tanda-tanda pencairan bagi non-ASN dengan SKTP yang disebut terbit pada 18 Agustus.
Pembahasan kemudian menyoroti pola pencairan TPG dalam beberapa bulan terakhir. Berdasarkan pemantauan yang disampaikan, guru yang SKTP-nya terbit pada tahap awal cenderung menerima pencairan pada bulan yang sama.
Pencairan bahkan kerap dilakukan menjelang akhir bulan. Tanggal 29, 30, hingga 31 disebut menjadi waktu yang beberapa kali terjadi dalam proses pencairan sebelumnya.
Karena itu, posisi pada 26 Agustus belum dianggap sebagai tanda bahwa TPG Agustus pasti bergeser ke September.
SKTP Terbit Bukan Berarti Dana Langsung Masuk
Guru perlu memahami bahwa terbitnya SKTP merupakan bagian awal dari proses penyaluran. Setelah SKTP terbit, masih terdapat tahapan administrasi sebelum dana masuk ke rekening penerima.
Baca Juga: Hidup Jokowi, Jempol Prabowo: Manis di Depan, Politik Belakangan
Untuk guru ASN daerah, Kemendikdasmen menyampaikan rekomendasi penyaluran kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau DJPK.
Rekomendasi tersebut kemudian menjalani proses review dan persetujuan. Setelah mendapatkan pengesahan, rekomendasi penyaluran diteruskan kepada KPPN atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
KPPN selanjutnya melakukan penyaluran ke rekening guru. KPPN berada di bawah Kementerian Keuangan meskipun kantor pelayanannya tersebar di berbagai daerah.
Sementara itu, guru non-ASN memiliki jalur penyaluran berbeda. Pencairannya dilakukan melalui Kementerian Pendidikan melalui Puslapdik.
Perbedaan alur tersebut disebut menjadi salah satu faktor mengapa pencairan non-ASN dalam beberapa bulan terakhir terlihat lebih cepat sekitar satu atau dua hari.
Dengan demikian, guru yang sudah mendapatkan SKTP masih perlu menunggu proses berikutnya. Terbitnya SKTP tidak serta-merta membuat dana langsung masuk ke rekening pada hari yang sama.
Cek Dapodik, Info GTK dan Kontak Resmi
Selain menunggu proses penyaluran, guru diminta memastikan seluruh data yang menjadi dasar pencairan sudah benar. Data pada Dapodik dan Info GTK, termasuk rekening, perlu diperiksa kembali.
Baca Juga: 4.534 Kasus HIV di Tulungagung, KPAD Gencar Lawan Stigma dan Ajak Warga Tak Takuti ODHA
Kemendikdasmen juga disebut telah menyediakan kontak untuk guru yang mengalami kendala terkait penyaluran tunjangan. Dalam informasi yang disampaikan, layanan WhatsApp tersedia di nomor +6285174346780.
Guru juga dapat menggunakan layanan telepon di nomor 02150847721. Selain itu, terdapat kanal Telegram yang disebut sebagai salah satu sarana komunikasi GTK Kemendikdasmen.
Guru diingatkan untuk tidak sembarangan menghubungi nomor yang mengatasnamakan kementerian. Perbedaan satu angka saja dapat menunjukkan bahwa nomor tersebut bukan kontak yang dimaksud.
Informasi kontak tersebut disebut telah disampaikan melalui media resmi Ditjen GTK Kemendikdasmen, termasuk akun media sosial terverifikasi. Karena itu, guru disarankan melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menyampaikan data atau keluhan.
Bagi guru yang sampai saat ini belum menerima TPG Agustus, hal terpenting adalah memastikan SKTP sudah terbit, data Dapodik dan Info GTK sesuai, serta mengikuti proses penyaluran yang sedang berjalan.
Editor : Maylanni Diana Fitri