JAKARTA - P3K paruh waktu dan P3K penuh waktu menjadi bagian dari data pegawai yang diminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh pemerintah daerah. Pendataan tersebut berkaitan dengan kebutuhan anggaran belanja pegawai, termasuk gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan pegawai selama satu tahun.
Permintaan data itu tertuang dalam surat Kemendagri yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia. Dalam video yang membahas surat tersebut, dokumen disebut diterbitkan pada 21 Agustus 2026.
Melalui surat tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan pemutakhiran jumlah pegawai serta kebutuhan anggaran belanja pegawai. Data yang diminta meliputi kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan selama satu tahun serta kebutuhan anggaran tambahan penghasilan pegawai berdasarkan persetujuan terakhir.
P3K paruh waktu termasuk dalam kelompok yang harus masuk dalam pendataan tersebut. Selain P3K paruh waktu, daftar yang disebut mencakup PNS, P3K penuh waktu, P3K penuh waktu guru dan tenaga kependidikan, P3K penuh waktu tenaga kesehatan, P3K paruh waktu guru dan tenaga kependidikan, serta P3K paruh waktu tenaga kesehatan.
Batas Waktu 26 Agustus 2026
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diminta menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Terjerat Kasus Lain di Kediri, Pelaku Akui Curi Motor di Kedungwaru
Data harus disampaikan menggunakan format yang telah disediakan. Pemerintah daerah juga diminta memastikan data yang diserahkan objektif, akurat, dan sesuai dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Link penyampaian data yang disebut dalam surat bukan ditujukan kepada P3K secara perorangan. Pemerintah daerah yang memiliki kewenangan untuk memasukkan data sesuai permintaan Kemendagri.
Karena itu, P3K paruh waktu maupun penuh waktu diminta mengawal proses pendataan di daerah masing-masing. Pengawalan tersebut penting agar data pegawai yang diminta pemerintah pusat benar-benar disampaikan oleh pemerintah daerah.
Dalam pembahasan tersebut, P3K paruh waktu dari kelompok teknis juga disebut tidak perlu merasa terabaikan hanya karena tidak dicantumkan secara khusus seperti guru, tenaga kependidikan, atau tenaga kesehatan. Kelompok teknis disebut masuk dalam kategori P3K paruh waktu secara umum.
Berkaitan dengan Belanja Pegawai
Pendataan yang dilakukan Kemendagri mendapat perhatian dari Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia, Nurbaiti. Dalam informasi yang disampaikan, ia mengapresiasi langkah Kemendagri yang dinilai mengakomodasi P3K.
Ia juga mengimbau seluruh P3K dan P3K paruh waktu untuk mengawal pendataan di daerah masing-masing. Hal tersebut berkaitan dengan kebutuhan anggaran belanja pegawai yang akan disampaikan pemerintah daerah.
Baca Juga: Xiaomi Redmi A7 Pro Rp1,8 Jutaan, Layar 6,9 Inci dan Baterai 6.000 mAh
Data yang diminta tidak hanya menyangkut jumlah pegawai. Pemerintah daerah juga harus menyampaikan kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan selama satu tahun serta kebutuhan TPP berdasarkan persetujuan terakhir.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan harapan mengenai penggajian P3K. Dalam video, pendataan dinilai dapat menjadi petunjuk bahwa pemerintah pusat sedang memetakan kebutuhan pembiayaan belanja pegawai di daerah.
Namun, pendataan tersebut belum dapat dipastikan sebagai keputusan kenaikan gaji. Belum terdapat informasi dalam transkrip yang menyatakan bahwa P3K otomatis memperoleh kenaikan gaji setelah data disampaikan.
P3K Diminta Mengawal di Daerah
P3K dan P3K paruh waktu diminta memastikan pemerintah daerah masing-masing mengikuti proses pendataan tersebut. Terlebih, batas waktu yang disebut dalam surat adalah 26 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.
Pengawalan dapat dilakukan dengan memantau apakah data P3K telah masuk dalam pendataan yang diminta Kemendagri. Hal ini menjadi penting karena data tersebut berkaitan dengan kebutuhan anggaran belanja pegawai pemerintah daerah.
Untuk saat ini, belum ada kepastian lebih lanjut mengenai kebijakan yang akan diambil setelah seluruh data terkumpul. Karena itu, P3K disarankan tidak langsung mengartikan surat tersebut sebagai kepastian kenaikan gaji atau perubahan status kepegawaian.
Yang sudah jelas, P3K paruh waktu, P3K penuh waktu, guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, serta kelompok P3K lainnya disebut dalam pendataan kebutuhan pegawai dan anggaran yang diminta Kemendagri kepada pemerintah daerah.
Editor : Maylanni Diana Fitri